4.000 Warga Kabupaten Jayapura Terancam Tidak Ikut Memilih Dalam Pilgub
SENTANI,- Sedikitnya 4000 warga di Kabupaten Jayapura terancam tidak bisa memberikan hak pilihnya dalam Pilkada gubernur dan wakil gubernur Papua tahun 2018, lantaran tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).
“Pilkada sekarang ini berbasis E-KTP, dan kendala terbesar saat kami melaksanakan sosialisasi adalah banyak pemilih sekitar empat ribu sekian tidak akan memilih karena tidak memilki E-KTP,” kata Ketua KPU Kabupaten Jayapura, Pieter Silas Wally kepada pers di Sentani.
Pieter menjelaskan, kondisi ini ditemukan merata di seluruh wilayah Kabupaten Jayapura, dan terbanyak di daerah pembangunan empat.
“Paling banyak di daerah pembangunan empat, di Air sebagian besar belum melakukan perekaman E-KTP, dan jelas mereka kehilangan hak pilihnya dalam pilgub tahun ini,” ujarnya.
“Ini pemilih baru yang kami data tapi memang tidak memiliki E-KTP jadi ini agak susah, apalagi kalau sampe hari H dan mereka tidak bisa memilih pasti masalah,” tambahnya.
Untuk mengantisipasi agar tidak terjadi hal-hal yang mengganggu kamtibmas pada saat pemilihan, maka pihaknya telah mengajukan data yang dimiliki ke dinas Kependudukan dan Catatan sipil untuk mengeleuarkan kebijakan, namun di tolak.
“Sudah diajukan ke Dispendukcapil, tapi mereka tidak bisa ambil resiko karena warga ini belum sama sekali melakukan perekaman E-KTP. Kalau mereka ini sudah melakukan perekaman E-KTP sudah pasti namanya terdaftar,” ujarnya.
Selain itu, KPU juga terus membangun komunikasi dengan pihak kepolisian untuk memetakan daerah rawan dan meningkatkan pengamanan.
“Kita koordinasi dengan pihak kepolisian karena mereka memiliki daerah rawan yang sudah dipetakan dari tahun ke tahun, kalau bisa daerah merah itu jangan hanya 1 atau 2 orang polisi, harus lebih. Paling tidak 1 pleton di setiap distrik supaya mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan,” bebernya.
Di tempat terpisah Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, sangat menyayangkan ada 4000 warga yang terancam tidak bisa ikut memilih dengan alasan tidak memilki E-KTP, menurutnya hal ini merupakan tugas dari KPU dan harus segera diselesaikan.
“Masalah pemilih adalah tanggung jawab KPU, mereka memiliki tim kerja yang berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Ini kan sudah diatur secara nasional juga tidak boleh berhenti, ini sama saja KPU tidak kerja dan sangat merugikan warga negara,” sesalnya.
Menurutnya, kesulitan perekaman E-KTP terjadi dimana-mana, tetapi bukan berarti KPU berhenti bekerja, karena Pilkada hadir setiap tahun dan tidak boleh yang membatasi hak warga negara.
“Harus diskusikan, cari jalan keluar dan harus selesaikan. Itu hak warga negara tidak boleh dihilangkan, berarti penyelenggara tidak bertanggung jawab,” tandasnya. *