MENU TUTUP

Wakil Bupati Mimika Non Aktif John Rettob Divonis Bebas

Rabu, 18 Oktober 2023 | 04:27 WIB / Andy
Wakil Bupati Mimika Non Aktif John Rettob Divonis Bebas Terdakwa Johanes Rettob dan Silvi Herawati dalam sidang dengan agenda vonis Hakim di PN Jayapura/ Andy

JAYAPURA, wartaplus.com - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan C 208 B EX dan Helikopter Airbus H 125 milik Pemkab Mimika kembali digelar di Pengadilan Kelas IA Jayapura, Kota Jayapura, Papua pada Selasa (17/10).

Sidang dengan agenda pembacaan vonis dipimpin langsung Hakim Ketua, Thobias Benggian didampingi Hakim Anggota Linn Carol Hamadi dan Andi Matalata dihadiri kedua terdakwa Johanes Rettob dan Silvi Herawati.

Dalam pembacaan vonis yang dibacakan, Hakim Ketua menyebut terdakwa Johannes Rettob dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan.

"Berdasarkan nomor perkara 9/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap, mengadili terdakwa Johanes Rettob tidak terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dalam dakwaan subsider dan primer jaksa penuntut umum," kata Hakim Ketua Thobias Benggian.

Selanjutnya, membebaskan terdakwa dari semua dakwaan jaksa penuntut umum dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kedudukan harkat dan martabatnya.

"Menetapkan barang bukti berupa KSP nomor urut 1 sampai 195 dikembalikan kepada jaksa penuntut umum, agar digunakan dalam perkara atas nama terdakwa Silvi Herawati dan membebankan biaya perkara kepada negara," ungkapnya.

Usai membacakan vonis untuk terdakwa Johanes Rettob, Hakim Ketua Thobias Benggian melanjutkan pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Silvy Herawati di Pengadilan Kelas IA Jayapura, Kota Jayapura, Papua.

Dalam bacaan vonis, Hakim Ketua Thobias Benggian menyebut Silvy Herawati tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti yang dibawakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Terdakwa Silvy Herawati tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum," kata.

Tak hanya itu, Hakim juga membebaskan terdakwa dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

"Oleh karena dakwaan subsider tidak terbukti dan terpenuhi, maka membebaskan terdakwa dari semua tuntutan penuntut umum," ungkapnya.

Dengan bacaan vonis tersebut, maka kedua terdakwa John Rettob dan Silvi Herawati dinyatakan bebas. Padahal sebelumnya keduanya dituntut 18 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.**


BACA JUGA

Ketua KNPI Mimika: Mari Buktikan Papua Tanah Damai Melalui Pilkada yang Bermartabat

Senin, 28 Oktober 2024 | 18:30 WIB

Tokoh Pemuda Intelektual Komoro Ingatkan Masyarakat tidak Saling Berbenturan di Momen Pilkada 2024

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:55 WIB

Sweeping Gabungan di Pelabuhan Poumako Timika, Petugas Amankan Ratusan Liter Miras

Senin, 14 Oktober 2024 | 08:24 WIB

Pj Gubernur Papua Tengah, Pimpin Rapat Penegasan Batas Wilayah Kabupaten Mimika, Dogiyai dan Deiyai

Kamis, 26 September 2024 | 11:35 WIB

Pj Gubernur Papua Tengah Serahkan Bantuan Tunai Penanganan Kemiskinan Ekstrem di Mimika

Jumat, 20 September 2024 | 08:23 WIB
TERKINI

Freeport Indonesia Dukung Turnamen Sepak Bola Piala Soeratin U-15 di Mimika Sport Complex

1 Jam yang lalu

Saat Debat Terakhir, Ini Ide dan Gagasan Brilian MARIYO Mewujudkan Papua CerdasĀ 

4 Jam yang lalu

Diduga Lakukan Pelecehan, Ketua DPD PDIP Papua Ditangkap dan Dibawa ke Jayapura

5 Jam yang lalu

Dua Tukang Ojek yang Ditembak KKB di Puncak, Berasal dari Gowa Sulsel

5 Jam yang lalu

Kampanye Akbar Mari-Yo, Bakal Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis dengan 5 Dokter Spesialis

6 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com