MENU TUTUP

Wakil Bupati Mimika Non Aktif John Rettob Divonis Bebas

Rabu, 18 Oktober 2023 | 04:27 WIB / Andy
Wakil Bupati Mimika Non Aktif John Rettob Divonis Bebas Terdakwa Johanes Rettob dan Silvi Herawati dalam sidang dengan agenda vonis Hakim di PN Jayapura/ Andy

JAYAPURA, wartaplus.com - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan C 208 B EX dan Helikopter Airbus H 125 milik Pemkab Mimika kembali digelar di Pengadilan Kelas IA Jayapura, Kota Jayapura, Papua pada Selasa (17/10).

Sidang dengan agenda pembacaan vonis dipimpin langsung Hakim Ketua, Thobias Benggian didampingi Hakim Anggota Linn Carol Hamadi dan Andi Matalata dihadiri kedua terdakwa Johanes Rettob dan Silvi Herawati.

Dalam pembacaan vonis yang dibacakan, Hakim Ketua menyebut terdakwa Johannes Rettob dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan.

"Berdasarkan nomor perkara 9/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap, mengadili terdakwa Johanes Rettob tidak terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dalam dakwaan subsider dan primer jaksa penuntut umum," kata Hakim Ketua Thobias Benggian.

Selanjutnya, membebaskan terdakwa dari semua dakwaan jaksa penuntut umum dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kedudukan harkat dan martabatnya.

"Menetapkan barang bukti berupa KSP nomor urut 1 sampai 195 dikembalikan kepada jaksa penuntut umum, agar digunakan dalam perkara atas nama terdakwa Silvi Herawati dan membebankan biaya perkara kepada negara," ungkapnya.

Usai membacakan vonis untuk terdakwa Johanes Rettob, Hakim Ketua Thobias Benggian melanjutkan pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Silvy Herawati di Pengadilan Kelas IA Jayapura, Kota Jayapura, Papua.

Dalam bacaan vonis, Hakim Ketua Thobias Benggian menyebut Silvy Herawati tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti yang dibawakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Terdakwa Silvy Herawati tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum," kata.

Tak hanya itu, Hakim juga membebaskan terdakwa dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

"Oleh karena dakwaan subsider tidak terbukti dan terpenuhi, maka membebaskan terdakwa dari semua tuntutan penuntut umum," ungkapnya.

Dengan bacaan vonis tersebut, maka kedua terdakwa John Rettob dan Silvi Herawati dinyatakan bebas. Padahal sebelumnya keduanya dituntut 18 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.**


BACA JUGA

Satgas Damai Cartenz Tanamkan Nilai Positif pada Pelajar Mimika Lewat Sentuhan Humanis

Kamis, 01 Mei 2025 | 16:16 WIB
Evakuasi dan Identifikasi Jenazah Korban KKB

Apresiasi Diberikan Kepada Satgas Ops Damai Cartenz

Jumat, 18 April 2025 | 07:17 WIB

Nama Kadis PU Mimika Terseret Kasus Dugaan Korupsi  Bernilai Miliaran Rupiah 

Rabu, 09 April 2025 | 17:17 WIB

Freeport Indonesia: Selamat Bertugas Bupati Mimika Johannes Rettob bersama Wakil Bupati Emanuel Kemong

Kamis, 27 Maret 2025 | 18:16 WIB

Pimpin Apel Perdana, Bupati Mimika Ancam OPD Jangan Malas Tau Perilah Pelayanan Kepada Masyarakat

Kamis, 27 Maret 2025 | 17:20 WIB
TERKINI

Harumkan Daerah, Tim Taekwondo Pegunungan Bintang Bawa Pulang 35 Medali dari Papua Open 2025

44 Menit yang lalu

Dua Personel Gugur di Puncak Jaya, Jenazah Telah Dievakuasi Dan Diserahkan Kepada Keluarga Dengan Upacara Militer

1 Jam yang lalu

BI Papua akan Kembali Menggelar Festival Cenderawasih 2025 pada 13 - 15 Juni di Jayapura

5 Jam yang lalu

Indosat Perluas Jaringan di Papua, Perkuat Akses Digital Merata di Indonesia Timur

6 Jam yang lalu

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025, BI Papua Bawa Uang Tunai Rp14,8 Miliar

22 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com