MENU TUTUP

Wakil Bupati Mimika Non Aktif John Rettob Divonis Bebas

Rabu, 18 Oktober 2023 | 04:27 WIB / Andy
Wakil Bupati Mimika Non Aktif John Rettob Divonis Bebas Terdakwa Johanes Rettob dan Silvi Herawati dalam sidang dengan agenda vonis Hakim di PN Jayapura/ Andy

JAYAPURA, wartaplus.com - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan C 208 B EX dan Helikopter Airbus H 125 milik Pemkab Mimika kembali digelar di Pengadilan Kelas IA Jayapura, Kota Jayapura, Papua pada Selasa (17/10).

Sidang dengan agenda pembacaan vonis dipimpin langsung Hakim Ketua, Thobias Benggian didampingi Hakim Anggota Linn Carol Hamadi dan Andi Matalata dihadiri kedua terdakwa Johanes Rettob dan Silvi Herawati.

Dalam pembacaan vonis yang dibacakan, Hakim Ketua menyebut terdakwa Johannes Rettob dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan.

"Berdasarkan nomor perkara 9/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap, mengadili terdakwa Johanes Rettob tidak terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dalam dakwaan subsider dan primer jaksa penuntut umum," kata Hakim Ketua Thobias Benggian.

Selanjutnya, membebaskan terdakwa dari semua dakwaan jaksa penuntut umum dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kedudukan harkat dan martabatnya.

"Menetapkan barang bukti berupa KSP nomor urut 1 sampai 195 dikembalikan kepada jaksa penuntut umum, agar digunakan dalam perkara atas nama terdakwa Silvi Herawati dan membebankan biaya perkara kepada negara," ungkapnya.

Usai membacakan vonis untuk terdakwa Johanes Rettob, Hakim Ketua Thobias Benggian melanjutkan pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Silvy Herawati di Pengadilan Kelas IA Jayapura, Kota Jayapura, Papua.

Dalam bacaan vonis, Hakim Ketua Thobias Benggian menyebut Silvy Herawati tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti yang dibawakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Terdakwa Silvy Herawati tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum," kata.

Tak hanya itu, Hakim juga membebaskan terdakwa dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

"Oleh karena dakwaan subsider tidak terbukti dan terpenuhi, maka membebaskan terdakwa dari semua tuntutan penuntut umum," ungkapnya.

Dengan bacaan vonis tersebut, maka kedua terdakwa John Rettob dan Silvi Herawati dinyatakan bebas. Padahal sebelumnya keduanya dituntut 18 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.**


BACA JUGA

Hangatnya Sore di SD Torsina: Ketika Satgas Damai Cartenz Hadir untuk Anak-anak Mimika

Jumat, 13 Juni 2025 | 19:11 WIB

Satgas Humas Ops Damai Cartenz Posko Timika Gelar Kegiatan Humanis Bersama Anak-anak di SD Torsina Mimika

Jumat, 13 Juni 2025 | 19:07 WIB

Ops Damai Cartenz-2025 Hadirkan Harapan Baru untuk Anak-anak Papua Melalui Pendidikan

Senin, 02 Juni 2025 | 15:50 WIB

Papua Yang Damai Dan Sejahtera,Ketua FKDM: Mari Warga Papua Jaga Stabilitas dan Dukung Penegakan Hukum 

Sabtu, 24 Mei 2025 | 12:42 WIB

Satgas Damai Cartenz Tanamkan Nilai Positif pada Pelajar Mimika Lewat Sentuhan Humanis

Kamis, 01 Mei 2025 | 16:16 WIB
TERKINI

Pimpin Upacara Parade Hari Bhayangkara ke-79, Kapolda Papua Tegaskan Komitmen Polri untuk Masyarakat

3 Jam yang lalu

Jaga Papua Tetap Damai Pendeta Yones Wenda Sampaikan begini

3 Jam yang lalu

Patroli Humanis dan Layanan Kesehatan Satgas Ops Damai Cartenz Warnai Kondusivitas di Wamena, Jayawijaya

3 Jam yang lalu

Bobol Counter HP, Tiga Pemuda Pesta Miras, ini Kata AKP Alamsyah

11 Jam yang lalu

Sopir Truk Ngantuk, Tabrak Dua Motor, Satu Korban Meninggal Dunia

16 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com