MENU TUTUP

5 Tersangka Korupsi Airosport Mimika Diserahkan ke JPU Untuk Disidangkan

Selasa, 15 Juli 2025 | 14:36 WIB / Roberth
 5 Tersangka Korupsi Airosport Mimika Diserahkan ke JPU Untuk Disidangkan Barang bukti Korupsi Pembangunan Sarana dan Prasarana Airosport Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika, Papua Tengah tahun 2021, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mimika/Istimewa

JAYAPURA,wartaplus.com - 5 tersangka beserta barang bukti dugaan Korupsi Pembangunan Sarana dan Prasarana Airosport Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika, Papua Tengah tahun 2021, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mimika, pada Jumat 11 Juli 2025.

Asisten Tindak Pidana Khusus Nixon Mahuse mengatakan status dari kelima tersangka ini beralih dari tahap Penyidikan ke tahap penuntutan artinya telah siap untuk disidangkan. Lanjut Nixon menyampaikan kelima tersangka ini selanjunyta ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum di Rumah Tahanan Negara  Kelas IIA Abepura untuk menunggu Proses sidang nantinya 

“Setelah berkas dinyatakan lengkap 5 tersangka dugaan korupsi langsung di serahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Mimika untuk menjalani tahap penuntutan artinya telah siap untuk disidangkan di Pegadilan Tipikor Jayapura, “ ujar Nixon Mahuse dalam rilisnya, Selasa 15 Juli 2025

Di tempat yang sama Kepala Seksi Penyidikan Kejati Papua, Valery Dedy Sawaki menyebutkan Tentang modus dan perbutan para tersangkapara tersangka ini melaksanakan pekerjaan Pembangunan sarana dan prasarana Airosport mulai dari Perencanaan, pelaksanaan dan penyerahan hasilnya tidak sesuai dengan kontrak misalnya tentang pekerjaan timbunan yang seharusnya seluas 500 x 500 namun dalam pelaksanaanya hanya seluas 500 x 382 meter kubik

“Ada beberapa modus lainya yang akan kami ungkap detail di pengadilan tipikor nantinya nantinya,” ungkap Dedy Sawaki
Deddy Sawaki menjekaskan  venue PON bernilai kontrak Rp 79 Miliar akibat kekurangan itu pekerjaan tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 31,3 miliar 
Kelima tersangka antara lain DRHM Kadis PUPR Kaupaten Mimika selaku Pengguna Anggaran,SY Kepeala Bidang Cipta Karya selaku Pejabat Pembuat Komitmen,PJK selaku Direktur PT Karya Mandiri Permai (penyedia jasa),RK Konsultan Pengawas PT. Mulya Cipta Perkasa dan AJ Tenaga Ahli Non Kontraktual

Kelima tersangka di sangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara lebih kurang tergantung kualitas perbuatan masing-masing tersangka.*


BACA JUGA

Pj Gubernur Papua Agus Fatoni Dorong Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan, Guna Mencegah Korupsi

Jumat, 11 Juli 2025 | 19:52 WIB

Dugaan Korupsi Balai Penjamin Muta Pendidikan Papua, Rugikan Negara Rp 11 Miliar

Rabu, 09 Juli 2025 | 06:49 WIB

Kejati Papua Kembali Sita Uang Tunai Rp1,1 Miliar dari Vendor PON XX

Jumat, 04 Juli 2025 | 05:51 WIB

Hangatnya Sore di SD Torsina: Ketika Satgas Damai Cartenz Hadir untuk Anak-anak Mimika

Jumat, 13 Juni 2025 | 19:11 WIB
TERKINI

Tyas A. Fatoni Dilantik Jadi Pj Ketua TP PKK Provinsi Papua

1 Jam yang lalu

Polda Papua Serentak Laksanakan Apel Gelar Pasukan Ops Patuh Cartenz 2025

1 Jam yang lalu

Pangdam Cenderawasih Letakkan Batu Pertama Pembangunan SMA Unggulan Taruna Cenderawasih di Jayapura

2 Jam yang lalu

5 Tersangka Korupsi Airosport Mimika Diserahkan ke JPU Untuk Disidangkan

6 Jam yang lalu

Satgas Ops Damai Cartenz Hadirkan Rasa Aman dan Kehangatan di Tengah Masyarakat Sinak

7 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com