5 Tersangka Korupsi Airosport Mimika Diserahkan ke JPU Untuk Disidangkan

JAYAPURA,wartaplus.com - 5 tersangka beserta barang bukti dugaan Korupsi Pembangunan Sarana dan Prasarana Airosport Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika, Papua Tengah tahun 2021, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mimika, pada Jumat 11 Juli 2025.
Asisten Tindak Pidana Khusus Nixon Mahuse mengatakan status dari kelima tersangka ini beralih dari tahap Penyidikan ke tahap penuntutan artinya telah siap untuk disidangkan. Lanjut Nixon menyampaikan kelima tersangka ini selanjunyta ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Abepura untuk menunggu Proses sidang nantinya
“Setelah berkas dinyatakan lengkap 5 tersangka dugaan korupsi langsung di serahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Mimika untuk menjalani tahap penuntutan artinya telah siap untuk disidangkan di Pegadilan Tipikor Jayapura, “ ujar Nixon Mahuse dalam rilisnya, Selasa 15 Juli 2025
Di tempat yang sama Kepala Seksi Penyidikan Kejati Papua, Valery Dedy Sawaki menyebutkan Tentang modus dan perbutan para tersangkapara tersangka ini melaksanakan pekerjaan Pembangunan sarana dan prasarana Airosport mulai dari Perencanaan, pelaksanaan dan penyerahan hasilnya tidak sesuai dengan kontrak misalnya tentang pekerjaan timbunan yang seharusnya seluas 500 x 500 namun dalam pelaksanaanya hanya seluas 500 x 382 meter kubik
“Ada beberapa modus lainya yang akan kami ungkap detail di pengadilan tipikor nantinya nantinya,” ungkap Dedy Sawaki
Deddy Sawaki menjekaskan venue PON bernilai kontrak Rp 79 Miliar akibat kekurangan itu pekerjaan tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 31,3 miliar
Kelima tersangka antara lain DRHM Kadis PUPR Kaupaten Mimika selaku Pengguna Anggaran,SY Kepeala Bidang Cipta Karya selaku Pejabat Pembuat Komitmen,PJK selaku Direktur PT Karya Mandiri Permai (penyedia jasa),RK Konsultan Pengawas PT. Mulya Cipta Perkasa dan AJ Tenaga Ahli Non Kontraktual
Kelima tersangka di sangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara lebih kurang tergantung kualitas perbuatan masing-masing tersangka.*