MENU TUTUP

5 Tersangka Korupsi Airosport Mimika Diserahkan ke JPU Untuk Disidangkan

Selasa, 15 Juli 2025 | 14:36 WIB / Roberth
 5 Tersangka Korupsi Airosport Mimika Diserahkan ke JPU Untuk Disidangkan Barang bukti Korupsi Pembangunan Sarana dan Prasarana Airosport Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika, Papua Tengah tahun 2021, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mimika/Istimewa

JAYAPURA,wartaplus.com - 5 tersangka beserta barang bukti dugaan Korupsi Pembangunan Sarana dan Prasarana Airosport Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika, Papua Tengah tahun 2021, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mimika, pada Jumat 11 Juli 2025.

Asisten Tindak Pidana Khusus Nixon Mahuse mengatakan status dari kelima tersangka ini beralih dari tahap Penyidikan ke tahap penuntutan artinya telah siap untuk disidangkan. Lanjut Nixon menyampaikan kelima tersangka ini selanjunyta ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum di Rumah Tahanan Negara  Kelas IIA Abepura untuk menunggu Proses sidang nantinya 

“Setelah berkas dinyatakan lengkap 5 tersangka dugaan korupsi langsung di serahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Mimika untuk menjalani tahap penuntutan artinya telah siap untuk disidangkan di Pegadilan Tipikor Jayapura, “ ujar Nixon Mahuse dalam rilisnya, Selasa 15 Juli 2025

Di tempat yang sama Kepala Seksi Penyidikan Kejati Papua, Valery Dedy Sawaki menyebutkan Tentang modus dan perbutan para tersangkapara tersangka ini melaksanakan pekerjaan Pembangunan sarana dan prasarana Airosport mulai dari Perencanaan, pelaksanaan dan penyerahan hasilnya tidak sesuai dengan kontrak misalnya tentang pekerjaan timbunan yang seharusnya seluas 500 x 500 namun dalam pelaksanaanya hanya seluas 500 x 382 meter kubik

“Ada beberapa modus lainya yang akan kami ungkap detail di pengadilan tipikor nantinya nantinya,” ungkap Dedy Sawaki
Deddy Sawaki menjekaskan  venue PON bernilai kontrak Rp 79 Miliar akibat kekurangan itu pekerjaan tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 31,3 miliar 
Kelima tersangka antara lain DRHM Kadis PUPR Kaupaten Mimika selaku Pengguna Anggaran,SY Kepeala Bidang Cipta Karya selaku Pejabat Pembuat Komitmen,PJK selaku Direktur PT Karya Mandiri Permai (penyedia jasa),RK Konsultan Pengawas PT. Mulya Cipta Perkasa dan AJ Tenaga Ahli Non Kontraktual

Kelima tersangka di sangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara lebih kurang tergantung kualitas perbuatan masing-masing tersangka.*


BACA JUGA

Kredibilitas Bank Papua Dipertaruhkan

Dana Penanggulangan Kemiskinan Masyarakat di Lanny Jaya Dikorupsi, Kapolda Papua:Tidak Bisa Ditolerir

Jumat, 26 September 2025 | 05:31 WIB

Bank Papua Terancam Kehilangan Kepercayaan Publik Akibat Lemahnya Pengawasan

Jumat, 26 September 2025 | 04:12 WIB

Pertama Kali, Polda Papua Ungkap Kasus Korupsi dengan Kerugian Negara Fantastis Capai Rp168 Miliar

Kamis, 25 September 2025 | 18:34 WIB

Rumah Pegawai Bulog Wamena Digeledah Terkait Dugaan Korupsi Beras Bersubsidi

Jumat, 18 Juli 2025 | 09:11 WIB

Kejari Wamena Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Yahukimo

Jumat, 18 Juli 2025 | 08:51 WIB
TERKINI

Aksi Demo Mahasiswa Peduli Tanah Adat Papua Berakhir Ricuh, Tiga Orang Terluka, 1 Unit Mobil Dibakar

11 Jam yang lalu

MRP Kecam Aksi Demo Aliansi Mahasiswa Peduli Tanah Adat Papua yang Berujung Ricuh

11 Jam yang lalu

Tokoh Pemuda Tabi Ajak Mahasiswa Papua Bertindak Bijak dan Kritis dalam Menyikapi Kebijakan Pemerintah

14 Jam yang lalu

Serangan di Gereja GIDI Siloam, Seseorang Tewas Usai Ditikam Pelaku Diduga KKB

14 Jam yang lalu

Tiga Anggota KKB Penyerang Nakes dan Guru di Yahukimo Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya

15 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com