MENU TUTUP

Kode 'Titipan' Berujung Penangkapan Penjabat Bupati Kabupaten Sorong

Rabu, 15 November 2023 | 19:59 WIB / Cholid
Kode 'Titipan' Berujung Penangkapan Penjabat Bupati Kabupaten Sorong  KPK melakukan kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap untuk mengondisikan temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya/Istimewa

JAKARTA,wartaplus.comKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap untuk mengondisikan temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya. KPK mengamankan sepuluh orang di wilayah Sorong dan Jakarta pada Minggu (12/11).

Dalam rilisnya Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, KPK memperoleh informasi adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari YPM selaku Penjabat Bupati Sorong kepada AH Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat, DP Ketua Tim Pemeriksa BPK, dan DFD Anggota Tim Pemeriksa BK sebagai representasi dari PLS selaku Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat. Penyerahan uang dilakukan di sebuah hotel di Sorong.

Tim KPK kemudian mengamankan YPM, ES Kepala BPKAD Sorong, MS Staf BPKAD Sorong, AH, dan DP di Sorong, serta PLS di Jakarta. Selain itu, KPK juga mengamankan uang tunai sekitar Rp1,8 Miliar dan 1 buah jam tangan mewah.

KPK selanjutnya menetapkan enam orang sebagai Tersangka, yaitu YPM, ES, MS, PLS, AH, dan DP. Para Tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama mulai tanggal 14 November s.d 3 Desember 2023 di Rutan KPK.

Pada konstruksi perkaranya BPK melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) di Provinsi Papua Barat Daya, dengan hasil khususnya di Kabupaten Sorong diperoleh adanya beberapa laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

"Atas temuan itu terjalin komunikasi antara ES dan MS sebagai representasi YPM dengan AH dan DP sebagai representasi PLS. Diantaranya komunikasi mengenai pemberian sejumlah uang agar temuan BPK menjadi tidak ada,"ujarnya.

Dikatakan, penyerahan uang kemudian dilakukan secara bertahap dan berpindah-pindah lokasi. Istilah yang disepakati dan dipahami dalam penyerahan uang tersebut yaitu “titipan”. Sebagai bukti permulaan awal, uang yang diserahkan YPM melalui ES dan MS kepada PLS, AH, dan DP sejumlah sekitar Rp940 juta dan sebuah jam tangan mewah.

Sedangkan penerimaan PLS bersama-sama dengan AH dan DP yang juga sebagai bukti permulaan awal sejumlah sekitar Rp1,8 Miliar. Tim Penyidik masih melakukan penelusuran dan pendalaman lebih lanjut untuk pengembangan penyidikannya.

Tersangka YPM, ES dan MS sebagai Pihak Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Sedangkan Tersangka PLS, AH, dan DP sebagai Pihak Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,"tandasnya.

 


BACA JUGA

Pejabat Daerah Akan Dipanggil

Kasus PON Papua: Tidak Ada Toleransi Kepada Mereka Yang Terlibat

Rabu, 26 Maret 2025 | 19:59 WIB
Honor Bendahara Rp3 Juta

Sidang Tipikor PON Papua: Dana PT Freeport Disinggung, Bendahara Tidak Mengetahui Jumlahnya

Sabtu, 22 Maret 2025 | 06:41 WIB

Dua Oknum ASN dan Satu Anggota Polri, jadi Tersangka Dugaan Korupsi di Dinas Perhubungan Tolikara

Jumat, 21 Maret 2025 | 19:43 WIB
Fakta Persidangan

Sidang Tipikor PON Papua: Pernyataan Eka Kambuaya si Wakil Bendahara Umum Dibantah

Sabtu, 15 Maret 2025 | 06:36 WIB

DR. Pieter Ell: Mantan Ketua Harian PB PON Papua Tegaskan Semua Penggunaan Dana Sudah Dipertanggungjawabkan

Kamis, 13 Maret 2025 | 14:11 WIB
TERKINI

Dokter Satgas Yonif 512/QY Berhasil Selamatkan Ibu dan Bayi dalam Persalinan Darurat di tengah Hutan Papua

23 Jam yang lalu

Pengurus Wilayah Adat Lapago Papua Mangimbau Masyarakat Jaga Keharmonisan dan Hindari Konflik Kekerasan

1 Hari yang lalu

TPNPB OPM: Pilot-Pilot Bawa Senjata Akan Kami Tembak

2 Hari yang lalu

Sinergi dengan Warga, Ops Damai Cartenz-2025 Pastikan Yalimo Tetap Damai

2 Hari yang lalu
PSU Pilgub Papua

Kader Partai Golkar Diminta Tegak Lurus Ikuti Perintah DPP, Jangan Bermain Dua Kaki

2 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com