MENU TUTUP

Pemda Puncak Jaya Sosialisasikan Perda no.5 Tahun 2022 Tentang Penanganan Konflik Sosial

Sabtu, 09 Desember 2023 | 07:49 WIB / Andi Riri
Pemda Puncak Jaya Sosialisasikan Perda no.5 Tahun 2022 Tentang Penanganan Konflik Sosial Plh Sekda, Yahya Wonorengga membuka kegiatan sosialisasi perda no.5 tentang penanganan konflik sosial ditandai dengan pemukulan tifa/ProkompimPJ

MULIA, wartaplus.com - Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah no.5 Tahun 2022 tentang Penanganan Konflik Sosial di wilayah Puncak Jaya.

Sosialisasi yang berlangsung di Aula Sasana Kaonak Kantor Bupati Puncak Jaya, Kamis (07/12) dihadiri pimpinan OPD, Instansi vertikal, TNI Polri, Kepala Distrik dan perwakilan Ormas.

Kegiatan ini dibuka Plh Sekda Yahya Wonorenggo, S.IP, M.Sos, dan menghadirkan narasumber Prof. Dr. M. Hetharia, SH, MA, M.HUM, Victor TH. Manangky, SH, MH, Sekwan Elita Telenggen, S.Pd.

Ketua Panitia Iwan S.S Rumbino, S.STP., M.Si dalam laporannya mengungkapkan, menindaklanjuti Undang-undang Nomor 7 tahun 2012 tentang penanganan konflik sosial. Dimaknai sangat memiliki arti penting dalam keamanan dan ketertiban masyarakat untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.

"Kegiatan ini bertujuan untuk memahami secara menyeluruh isi dari Perda nomor 5 Tahun 2022 tentang penanganan konflik sosial di wilayah Kabupaten Puncak Jaya,” ungkapnya.

Ditempat yang sama, Plh Sekda Yahya Wonorengga dalam sambutannya mengatakan, kegiatan sosialisasi Perda no.5 tahun 2022 ini, untuk pertamakalinya dilaksanakan. Dimana dengan adanya perda tersebut, diharapkan dapat membantu menyelesaikan masalah-masalah yang timbul diwilayah Kabupaten Puncak Jaya.

"Ini menjadi bukti keseriusan pemerintah daerah dalam mendukung dan menjaga daerah agar Kabupaten Puncak Jaya tetap aman,” ujar Yahya.

Menurut ia, permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat dapat merugikan masyarakat yang terlibat dalam masalah karena besaran denda tidak sewajarnya.

"Segala bentuk permasalahan dapat di selesaikan dengan hukum adat dan juga hukum positif, tetapi dengan adanya peraturan daerah ini diharapkan dapat membantu sehingga menjadi panutan untuk menyelesaikan konflik yang terjadi di Kabupaten Puncak Jaya," paparnya.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan pembicaraan mengenai isu-isu strategis, serta langkah-langkah pemecahan terhadap bebagai konflik sosial yang terjadi.(adv/prokompim/valent)


BACA JUGA

Puncak Jaya Kondusif Pasca Saling SerangĀ  Pendukung Caleg Partai Gerindra dan NasDem

Jumat, 01 Maret 2024 | 14:31 WIB

Plh Sekda Puncak Jaya Minta TPID Rutin Pantau Harga Sembako

Senin, 29 Januari 2024 | 12:26 WIB

Pj Bupati Puncak Jaya Resmikan Gedung Perpustakaan Daerah dan 90 Proyek Pembangunan

Senin, 22 Januari 2024 | 17:57 WIB

Letakkan Batu Pertama Kantor Gereja Immanuel Yalinggua, Pj Sekda Yubelina Sampaikan Ini

Jumat, 19 Januari 2024 | 21:14 WIB

APBD TA 2024 Kabupaten Puncak Jaya Resmi Ditetapkan, Totalnya Rp1,722 Triliun

Jumat, 19 Januari 2024 | 07:32 WIB
TERKINI

Tak Tahan Dikejar Polisi, Oknum ASN Pelaku Asusila di Jayapura Akhirnya Menyerahkan Diri

13 Jam yang lalu

Maret 2024, Tercatat 1,1 Juta Transaksi QRIS di Papua dengan Total Nominal Capai 181 Miliar

13 Jam yang lalu

Menaker Apresiasi PKB Manajemen dan Serikat Pekerja PT Freeport Indonesia

14 Jam yang lalu

Ketua umum Persekutuan Gereja Gereja Kabupaten Jayapura: Paulus Waterpauw Gubernur Papua

1 Hari yang lalu

Pemprov Papua Tengah Berharap Segera Ada Solusi Penyelesaian Konflik Antar Warga di Nabire

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com