MENU TUTUP

Pemda Puncak Jaya Sosialisasikan Perda no.5 Tahun 2022 Tentang Penanganan Konflik Sosial

Sabtu, 09 Desember 2023 | 07:49 WIB / Andi Riri
Pemda Puncak Jaya Sosialisasikan Perda no.5 Tahun 2022 Tentang Penanganan Konflik Sosial Plh Sekda, Yahya Wonorengga membuka kegiatan sosialisasi perda no.5 tentang penanganan konflik sosial ditandai dengan pemukulan tifa/ProkompimPJ

MULIA, wartaplus.com - Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah no.5 Tahun 2022 tentang Penanganan Konflik Sosial di wilayah Puncak Jaya.

Sosialisasi yang berlangsung di Aula Sasana Kaonak Kantor Bupati Puncak Jaya, Kamis (07/12) dihadiri pimpinan OPD, Instansi vertikal, TNI Polri, Kepala Distrik dan perwakilan Ormas.

Kegiatan ini dibuka Plh Sekda Yahya Wonorenggo, S.IP, M.Sos, dan menghadirkan narasumber Prof. Dr. M. Hetharia, SH, MA, M.HUM, Victor TH. Manangky, SH, MH, Sekwan Elita Telenggen, S.Pd.

Ketua Panitia Iwan S.S Rumbino, S.STP., M.Si dalam laporannya mengungkapkan, menindaklanjuti Undang-undang Nomor 7 tahun 2012 tentang penanganan konflik sosial. Dimaknai sangat memiliki arti penting dalam keamanan dan ketertiban masyarakat untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.

"Kegiatan ini bertujuan untuk memahami secara menyeluruh isi dari Perda nomor 5 Tahun 2022 tentang penanganan konflik sosial di wilayah Kabupaten Puncak Jaya,” ungkapnya.

Ditempat yang sama, Plh Sekda Yahya Wonorengga dalam sambutannya mengatakan, kegiatan sosialisasi Perda no.5 tahun 2022 ini, untuk pertamakalinya dilaksanakan. Dimana dengan adanya perda tersebut, diharapkan dapat membantu menyelesaikan masalah-masalah yang timbul diwilayah Kabupaten Puncak Jaya.

"Ini menjadi bukti keseriusan pemerintah daerah dalam mendukung dan menjaga daerah agar Kabupaten Puncak Jaya tetap aman,” ujar Yahya.

Menurut ia, permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat dapat merugikan masyarakat yang terlibat dalam masalah karena besaran denda tidak sewajarnya.

"Segala bentuk permasalahan dapat di selesaikan dengan hukum adat dan juga hukum positif, tetapi dengan adanya peraturan daerah ini diharapkan dapat membantu sehingga menjadi panutan untuk menyelesaikan konflik yang terjadi di Kabupaten Puncak Jaya," paparnya.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan pembicaraan mengenai isu-isu strategis, serta langkah-langkah pemecahan terhadap bebagai konflik sosial yang terjadi.(adv/prokompim/valent)


BACA JUGA

TP PKK Puncak Jaya Gelar Sosialisasi dan Edukasi PHBS dan Bahaya Narkoba

Sabtu, 10 Agustus 2024 | 12:22 WIB

Pasca Ricuh, Pj Bupati Puncak Jaya Tinjau Pelayanan Kesehatan dan Pendidikan

Senin, 22 Juli 2024 | 12:08 WIB

Puncak Jaya Kondusif Pasca Saling SerangĀ  Pendukung Caleg Partai Gerindra dan NasDem

Jumat, 01 Maret 2024 | 14:31 WIB

Plh Sekda Puncak Jaya Minta TPID Rutin Pantau Harga Sembako

Senin, 29 Januari 2024 | 12:26 WIB

Pj Bupati Puncak Jaya Resmikan Gedung Perpustakaan Daerah dan 90 Proyek Pembangunan

Senin, 22 Januari 2024 | 17:57 WIB
TERKINI

Warga Kampkey Keluhkan Tidak Ada Pelayanan Kesehatan di Pustu Awiyo

5 Jam yang lalu

Harumkan Daerah, Tim Taekwondo Pegunungan Bintang Bawa Pulang 35 Medali dari Papua Open 2025

13 Jam yang lalu

Dua Personel Gugur di Puncak Jaya, Jenazah Telah Dievakuasi Dan Diserahkan Kepada Keluarga Dengan Upacara Militer

14 Jam yang lalu

BI Papua akan Kembali Menggelar Festival Cenderawasih 2025 pada 13 - 15 Juni di Jayapura

18 Jam yang lalu

Indosat Perluas Jaringan di Papua, Perkuat Akses Digital Merata di Indonesia Timur

19 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com