MENU TUTUP

Pj Bupati Puncak Jaya Tandatangani NPHD 2024, Totalnya Rp116 Miliar

Selasa, 23 Januari 2024 | 05:09 WIB / Andi Riri
Pj Bupati Puncak Jaya Tandatangani NPHD 2024, Totalnya Rp116 Miliar Penandatanganan NPHD oleh Dandim 1714/Pj Letkol Inf Irawan Setyakusuma disaksikan oleh Pj Bupati dan Pj Sekda/prokompimPj

MULIA, wartaplus.com - Penjabat Bupati Puncak jaya H. Tumiran, S.Sos, M.AP melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama dengan Lembaga Pemerintahan dan Ormas, berlangsung di Aula Sasana Kawonak Kantor Bupati Puncak Jaya, Senin (22/01/2024).

Dana Hibah untuk Tahun Anggaran 2024 yang bersumber dari Dana DAU dan Otsus berjumlah Rp116.017.600.000 dengan rincian, Dana Hibah untuk Lembaga Pemerintahan sebesar Rp108.950.000.000. Sedangkan bantuan sosial kepada Lembaga Organisasi kemasyarakatan sebesar Rp7.067.600.000.

Adapun data penerima Dana Hibah yaitu Polres Puncak Jaya, Kodim1714/PJ, KPUD, Bawaslu, Partai Politik, Samsat, Dharma Wanita, TP-PKK, KNPI, Paskibraka, PSSI, KONI, PBSI, GAMKI, GIDI, Sekolah Alkitab, Tokoh Perempuan, Pejuang PEPERA, Lembaga Masyarakat Adat, Kepala Suku, Kepala Dusun, Forum Peduli Puncak Jaya, Satgas Amanah, Pemuda Peduli Puncak Jaya, Pemuda Pancasila, Pengawas Pembangunan, Komunitas Ojek dan Pemuda Mulia Bersatu.



Pj Bupati Tumiran mengatakan, pemberian dana hibah Kabupaten Puncak Jaya tahun anggaran 2024 ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan Pemerintah Daerah, sesuai kepentingan Daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, rasionalitas serta manfaat untuk masyarakat.

Tumiran berpesan agar dana Hibah bisa dipergunakan sebaik-baiknya. "Penggunaan Dana Hibah harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan dan tepat sasaran sesuai peruntukannya" pesannya.

Lanjut dijelaskan, proses pencairan dana hibah harus mengikuti proses yang berlaku, tidak boleh pencairan langsung 100 persen, namun harus bertahap agar tidak mengganggu Kas Daerah.



Sedangkan untuk nominal yang diberikan kepada penerima, Tumiran membeberkan Pemda telah melakukan kajian bersama DPRD Kabupaten Puncak Jaya sebelum menentukan nominal dana hibah yang diberikan.

Menutup sambutannya Tumiran menekankan agar laporan pertanggungjawaban Dana Hibah sejalan dengan penggunaan dana tersebut.
"Setelah penggunaan dana hibah, penerima wajib melaporkan hasil penggunaan dana tersebut secara administrasi," pesannya.(adv/arjun)


BACA JUGA

Terlibat Kasus Pidana dan Disersi, Lima Anggota Polres Puncak Jaya Diberhentikan dengan Tidak Hormat

Rabu, 23 Juli 2025 | 19:08 WIB

Pimpin Apel Perdana, Bupati Yuni Wonda Tegaskan Komitmen Bangun Puncak Jaya Bersama Rakyat

Senin, 21 Juli 2025 | 08:33 WIB

Male Telenggen KKB Puncak Jaya Ditangkap Satgas Damai Cartenz di Kampung Wuyuneri

Sabtu, 19 Juli 2025 | 19:47 WIB

Ribuan Warga Hadiri Syukuran Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya yang Digelar Meriah

Sabtu, 19 Juli 2025 | 15:22 WIB

Pererat Sinergitas Antar Instansi, Pemkab Puncak Jaya Gelar Senam Jantung Sehat

Jumat, 18 Juli 2025 | 08:33 WIB
TERKINI
KKB Lakukan Penembakan

Letusan Senjata Api di Bandara Lama Sugapa

4 Jam yang lalu

Terlibat Kasus Pidana dan Disersi, Lima Anggota Polres Puncak Jaya Diberhentikan dengan Tidak Hormat

16 Jam yang lalu

Peringati Hari Anak Nasional, Pj Gubernur Papua Gandeng CSR Beri Bantuan di Sejumlah Sekolah

16 Jam yang lalu

Polri Tegaskan Tak Ada Tempat bagi Pengkhianat, Keterlibatan dengan KKB Akan Diproses Hukum Tanpa Pandang Bulu

17 Jam yang lalu

Satgas Ops Damai Cartenz Gelar Patroli Humanis di Yahukimo

17 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com