MENU TUTUP

Pj Bupati Puncak Jaya Tandatangani NPHD 2024, Totalnya Rp116 Miliar

Selasa, 23 Januari 2024 | 05:09 WIB / Andi Riri
Pj Bupati Puncak Jaya Tandatangani NPHD 2024, Totalnya Rp116 Miliar Penandatanganan NPHD oleh Dandim 1714/Pj Letkol Inf Irawan Setyakusuma disaksikan oleh Pj Bupati dan Pj Sekda/prokompimPj

MULIA, wartaplus.com - Penjabat Bupati Puncak jaya H. Tumiran, S.Sos, M.AP melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama dengan Lembaga Pemerintahan dan Ormas, berlangsung di Aula Sasana Kawonak Kantor Bupati Puncak Jaya, Senin (22/01/2024).

Dana Hibah untuk Tahun Anggaran 2024 yang bersumber dari Dana DAU dan Otsus berjumlah Rp116.017.600.000 dengan rincian, Dana Hibah untuk Lembaga Pemerintahan sebesar Rp108.950.000.000. Sedangkan bantuan sosial kepada Lembaga Organisasi kemasyarakatan sebesar Rp7.067.600.000.

Adapun data penerima Dana Hibah yaitu Polres Puncak Jaya, Kodim1714/PJ, KPUD, Bawaslu, Partai Politik, Samsat, Dharma Wanita, TP-PKK, KNPI, Paskibraka, PSSI, KONI, PBSI, GAMKI, GIDI, Sekolah Alkitab, Tokoh Perempuan, Pejuang PEPERA, Lembaga Masyarakat Adat, Kepala Suku, Kepala Dusun, Forum Peduli Puncak Jaya, Satgas Amanah, Pemuda Peduli Puncak Jaya, Pemuda Pancasila, Pengawas Pembangunan, Komunitas Ojek dan Pemuda Mulia Bersatu.



Pj Bupati Tumiran mengatakan, pemberian dana hibah Kabupaten Puncak Jaya tahun anggaran 2024 ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan Pemerintah Daerah, sesuai kepentingan Daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, rasionalitas serta manfaat untuk masyarakat.

Tumiran berpesan agar dana Hibah bisa dipergunakan sebaik-baiknya. "Penggunaan Dana Hibah harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan dan tepat sasaran sesuai peruntukannya" pesannya.

Lanjut dijelaskan, proses pencairan dana hibah harus mengikuti proses yang berlaku, tidak boleh pencairan langsung 100 persen, namun harus bertahap agar tidak mengganggu Kas Daerah.



Sedangkan untuk nominal yang diberikan kepada penerima, Tumiran membeberkan Pemda telah melakukan kajian bersama DPRD Kabupaten Puncak Jaya sebelum menentukan nominal dana hibah yang diberikan.

Menutup sambutannya Tumiran menekankan agar laporan pertanggungjawaban Dana Hibah sejalan dengan penggunaan dana tersebut.
"Setelah penggunaan dana hibah, penerima wajib melaporkan hasil penggunaan dana tersebut secara administrasi," pesannya.(adv/arjun)


BACA JUGA

Rayakan Idul Adha di Tengah Konflik, Umat Muslim Puncak Jaya Panjatkan Doa Untuk Keamanan dan Kedamaian

Jumat, 06 Juni 2025 | 16:29 WIB

Sebulan Pasca Kesepakatan Damai Belah Doli, Dua Kelompok Warga Kembali Berperang di Puncak Jaya

Selasa, 03 Juni 2025 | 19:36 WIB

Wujud Kepedulian, TNI Gelar Pengobatan dan Bagikan Makanan Bergizi di Puncak Jaya

Minggu, 01 Juni 2025 | 16:21 WIB

Aksi Pembakaran Kembali Terjadi di Puncak Jaya, 6 Rumah Hangus Dilahap Api

Sabtu, 31 Mei 2025 | 07:56 WIB

Satgas Ops Damai Cartenz 2025 Berbagi Kasih, Bagikan Pakaian untuk Anak-anak di Puncak Jaya

Sabtu, 31 Mei 2025 | 05:22 WIB
TERKINI
Kontrol Sosial Untuk Penyelamatan Ekosistem

Langkah Hukum Terhadap Perusahaan Tambang di Raja Ampat

28 Menit yang lalu

Pasca Penembakan Dua Tukang, LMA Jayawijaya: Mari Jaga Kedamain

2 Jam yang lalu

Keluarga Korban Kekejaman KKB Ucapkan Terima Kasih kepada Polri dan Pemerintah Serta Dukung Penuh Upaya Penegakan Hukum

8 Jam yang lalu
Tolak Penambangan Nikel

Peraih Penghargaan WWF: Tetap Fokus Pada Perjuangan Selamatkan Lingkungan Raja Ampat

11 Jam yang lalu
Penambangan Nikel Tidak Menyejahterakan

TPNPB OPM: Kami Dibunuh, Alam Kami Dirampas, Kita Lakukan Perlawanan Bersama Rakyat

15 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com