MENU TUTUP

KPID Papua Meminta MK Perpanjang Masa Jabatan KPI

Selasa, 06 Februari 2024 | 13:17 WIB / Roberth
KPID Papua Meminta MK Perpanjang Masa Jabatan KPI Rusni Abaidata, Ketua KPID Papua/Istimewa

JAYAPURA,wartaplus.com -  Permohonan uji materiil Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002Tentang Penyiaran yang telah diajukan Syaefurrochman A melalui kuasanya para Advokat dan peneliti hukum dari Kantor Advokat M. Z. Al-Faqih & Partners.

Rusni Abaidata, Ketua KPID Papua menyatakan dukungannya terhadap permohonan uji materiil yang telah diajukan Syaefurrochman A melalui kuasanya para Advokat dan peneliti hukum dariKantor Advokat M. Z. Al-Faqih & Partners.

Dikatakan, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dari berbagai daerah kepada Mahkamah Konstitusi (MK) agar memperpanjang masa jabatan KPI .

"Kami Komisioner KPID Papua sangat mendukung uji materiil masa jabatan Anggota KP/KPID dari 3 tahun menjadi 5 Tahun. Pasal 9 ayat (3) Undang UndangPenyiaran tentang masa jabatan anggota KPI/KPID sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan media yang semakin pesat,"kata Rusni, Selasa (6/2/2024).

Dikatakan, denganjabatan yang hanya 3 tahun menyisakanbanyak pekerjaan rumah bagi anggota KPI/KPID dalam melaksanakan tugastanggung jawabnya terhadap dunia penyiaran.

"Dengan masa jabatan KPI/KPID 5 tahun, maka pelaksanaan tugas dan fungsi KPIbisa dijalankan dengan baik dan efektif",ujarnya.

Sebelumnya, Rajibgandi, Wakil KetuaKPID Gorontalo, mendesak MK mengabulkan permohonanUndang-Undang Penyiaran yang telah diregsiter MK dengan nomor perkara
pengujian 26/PUU/PAN.MK/ARPK/01/2024 pada tanggal 29 Januari 2024.

KPI seharusnya wajib menyatakan, disamakan dengan lembaga negara independen lain yang memiliki constitutional importance, seperti KPK,KPU, Bawaslu, KomnasOmbudsman dan lain-lain.

"Sangat tampak adanya perlakuan yang tidak adil (injustice) sehingga patut dan beralasan menurut hukum Permohonan Pengujian Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Penyiaran ke MK karena melanggar prinsip keadilan sebagaimana Pasal 27 dan Pasal 28D UUD 1945, dan merujuk pada Pasal 7 UUD 1945 masa periode pemerintahan di Indonesia adalah 5 tahun,"pungkasnya.*


BACA JUGA

Kapolda Sebut Tidak Ada Aksi Demo di Peringatan Hari Buruh Internasional di Papua

Rabu, 01 Mei 2024 | 18:55 WIB

KKB Berulah di Intan Jaya, Bakar Sekolah Negeri Pogapa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:34 WIB

Sungai Mamberamo Meluap, Ratusan Rumah di Tujuh Kampung Terendam Banjir

Selasa, 30 April 2024 | 17:28 WIB
Hanura: Peta Politik Papua Berubah

Paulus Waterpauw Jadi Kandidat Terkuat Gubernur Papua

Selasa, 30 April 2024 | 06:42 WIB

Pj Bupati Puncak Jaya Serahkan Kendaraan Dinas Operasional Satpol PP

Senin, 29 April 2024 | 16:42 WIB
TERKINI

Kapolda Sebut Tidak Ada Aksi Demo di Peringatan Hari Buruh Internasional di Papua

14 Jam yang lalu

KKB Berulah di Intan Jaya, Bakar Sekolah Negeri Pogapa

22 Jam yang lalu

Pemda Puncak Jaya Gelar Halal Bihalal, Pererat Silaturahmi dan Hubungan Harmonis Antar Umat Beragama

22 Jam yang lalu

Kelompok Keni Tipigau Serang Polsek Homeyo Intan Jaya, Satu Warga Tewas

1 Hari yang lalu

Sungai Mamberamo Meluap, Ratusan Rumah di Tujuh Kampung Terendam Banjir

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com