MENU TUTUP

Rekonstruksi Pembakaran di Kompleks Kantor Bupati Jayapura, Tersangka AL Peragakan 43 Adegan

Minggu, 10 Maret 2024 | 22:37 WIB / Andi Riri
Rekonstruksi Pembakaran di Kompleks Kantor Bupati Jayapura, Tersangka AL Peragakan 43 Adegan Reka ulang adegan pembakaran yang dilakukan tersangka AL (22) di salah satu gedung kompleks perkantoran gunung merah sentani/Humas Polres Jyp

JAYAPURA, wartaplus.com – Penyidik Polres Jayapura menggelar rekonstruksi atau reka ulang adegan kasus pembakaran di kompleks perkantoran gunung merah atau kantor bupati Kabupaten Jayapura, Sabtu (09/03/2024) siang.

Rekonstruksi yang dilakukan untuk tiga kasus pembakaran, menghadirkan satu tersangka berinisial AL (22 thn).

Dipimpin Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Sugarda A.B Trenggoro, S.TK., MH, rekonstruksi turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayapura Yoseph, SH., MH.

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH melalui Kasat Reskrim AKP Sugarda A.B Trenggoro, S.TK., MH saat diwawancarai awak media mengatakan, rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara yang bertujuan untuk membuktikan kebenaran terjadinya kasus tersebut termasuk menguatkan penetapan tersangka dalam kasus itu.



Ia menyebut, total ada tiga kasus yang direkonstruksikan sesuai dengan tiga Laporan Polisi, dimana tersangka memperagakan 48 adegan.

"Pertama kasus pembakaran gedung Kementerian Agama dengan 17 adegan, kemudian kasus pembakaran gedung A dengan 18 adegan dan kasus pembakaran alat berat yang terjadi di jalan kemiri sebanyak 8 adegan, semuanya berdasarkan keterangan pelaku yang ada didalam BAP (berita acara pemeriksaan)," ungkap Sugarda.

Lanjut jelasnya, tersangka diketahui membakar gedung Kementerian Agama pada tanggal 31 Agustus 2023, gedung A komplek Kantor Bupati Jayapura pada tanggal 28 Oktober 2023 dini hari, dengan menggunakan media ban bekas yang sudah tidak terpakai didapatnya di salah satu bengkel yang ada di Sentani.

Tidak hanya itu di tanggal yang sama pelaku juga membakar excavator yang berada di Jalan Kemiri. Setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa 37 saksi, pelaku berhasil ditangkap pada tanggal tanggal 20 November 2023 di Sentani.

"Pelaku mengaku melakukan aksinya sendirian, motifnya sakit hati dengan pemerintah," kata Sugarda.
Ia menambahkan, untuk proses penyidikan atau pemberkasan akan segera dirampungkan untuk Tahap I ke pihak Kejaksaan Negeri Jayapura.

"Pelaku kami jerat dengan Pasal 187 (1) KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara,”pungkasnya.**


BACA JUGA

Bantu Kembangkan UMKM Mama Papua, Polres Jayapura Bangun Galeri Kerajinan Noken

Selasa, 23 April 2024 | 06:30 WIB

Polisi Grebek Judi Sabung Ayam di Jayapura, Empat Warga Diamankan

Jumat, 12 April 2024 | 17:59 WIB

Penjual Cilok Meninggal Dunia dalam Insiden Kebakaran di Kota Jayapura

Sabtu, 23 Maret 2024 | 20:15 WIB

Diduga Lalai Gunakan Obat Nyamuk Bakar, Hanguskan Sebuah Rumah dan Bengkel di Kota Jayapura

Kamis, 21 Maret 2024 | 20:11 WIB

Anggota Basarnas Jayapura Meninggal Dunia Saat Menyelamatkan Seorang Warga

Kamis, 14 Maret 2024 | 19:40 WIB
TERKINI

Peringati Hari Otda ke-28, Pemprov Papua Siap Tindak Lanjuti Arahan Mendagri Terkait Ekonomi Hijau

16 Jam yang lalu

Jaksa Lakukan Eksekusi Putusan PN Jayapura Terkait Kasus Pemilu 2024

1 Hari yang lalu

Yumiron : Mahasiswa Harus Berikan Contoh Dalam Menjaga Kamtibmas

1 Hari yang lalu

Tryout UTBK SNBT 2024 Ilmupedia dan Ruangguru, Kerjasama Telkomsel dan Kuncie untuk Pelajar Papua

1 Hari yang lalu

Satu Anggota OPM Penyerang Posramil Kisor Maybrat Menyerahkan Diri

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com