MENU TUTUP

Jaksa Lakukan Eksekusi Putusan PN Jayapura Terkait Kasus Pemilu 2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:27 WIB / Andi Riri
Jaksa Lakukan Eksekusi Putusan PN Jayapura Terkait Kasus Pemilu 2024 Jaksa melaksanakan eksekusi denga memasukkan terpidana Onhes Jems Youwe ke rumah tahanan kelas II Jayapura/istimewa

JAYAPURA, wartaplus.com - Kejaksaan Negeri Jayapura melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Negeri Jayapura dalam kasus Pemilu 2024 dengan terpidana Onhes Jems Youwe.

Eksekusi dengan cara memasukkan terpidana Onhes Jems Youwe ke dalam Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Jayapura, Jumat (26/04/2024).

Adapun eksekusi dilakukan berdasarkan putusan PN Jayapura Nomor : 108/ Pid.Sus/ 2024/ PN Jap. Tanggal 18 April 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, Dr.Alex Sinuraya melalui Kasi Intel Togi Hamonangan Sirait SH.MH menjelaskan, terpidana Onhes Jems Youwe telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) pada tanggal 22 April 2024 dengan Amar Putusan :

1. Menyatakan terdakwa Onhes Jems Youwe telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari 1 (satu ) kali disatu TPS/TPSN atau lebih“ sebagaimana Dakwaan Alternatif Kesatu Jaksa Penuntut Umum;

2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Onhes Jems Youwe oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 5 (lima) hari.

3. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)

Dengan cara memasukan terpidana Onhes Jems Youwe ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Jayapura untuk menjalani pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari dan membayar denda sejumlah Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) serta biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) dengan catatan :

a. Hukuman kurungan dilaksanakan apabila kewajiban membayar denda tidak dilaksanakan.

b. Hukuman kurungan tidak dilaksanakan apabila kewajiban membayar denda dilaksanakan

"Bahwa Terpidana Onhes Jems Youwe sudah menerima pemanggilan eksekusi dari Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jayapura pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 dan pada hari ini Terpidana Onhes Jems Youwe hadir memenuhi panggilan tersebut," jelas Kasi Intel.**


BACA JUGA

Rumah Milik Bupati Mamberamo Tengah di Eksekusi oleh PN Jayapura

Sabtu, 25 Januari 2020 | 05:08 WIB

Dua Berkas Perkara serta Tersangka Penganiayaan dan Penikaman Diserahkan ke JPU

Selasa, 26 Maret 2019 | 18:55 WIB

PN Sorong Berhasil Eksekusi Tanah Seluas 9.350 Meter

Rabu, 17 Oktober 2018 | 19:40 WIB

Kuasa Hukum Letry Liliane Banua Minta PN Jayapura Segera Eksekusi Putusan Perkara

Jumat, 05 Oktober 2018 | 08:41 WIB
TERKINI

BWS Papua Berharap Sinergitas Perguruan Tinggi dan Komunitas Peduli Sungai dalam Pengelolaan SDA

2 Jam yang lalu

Layanan Kas Keliling di Distrik Terpencil Asmat, Serap Hampir Rp3 Miliar Uang Tidak Layak Edar

12 Jam yang lalu

Paulus Waterpauw Maju Gubernur Papua, Tim Pemenang Ambil Formulir di 7 Parpol

17 Jam yang lalu

Tingkatkan Mutu Pelayanan, RSUD Mulia Gelar Pelatihan Perawatan Luka Modern

20 Jam yang lalu

Puncak Jaya Launching Aplikasi JDIH, Pj Sekda: Ciptakan Pelayanan Lebih Mudah

20 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com