MENU TUTUP

Kuasa Hukum Letry Liliane Banua Minta PN Jayapura Segera Eksekusi Putusan Perkara

Jumat, 05 Oktober 2018 | 08:41 WIB / Frida
Kuasa Hukum Letry Liliane Banua Minta PN Jayapura Segera Eksekusi Putusan Perkara Rahman Ramli, salah satu tim Kuasa Hukum Letry Liliane Banua/Istimewa

JAYAPURA,- Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi, Letry Liliane Banua, memohon pelaksanaan  eksekusi  perkara Nomor: 274/Pdt.G/2014/PN-Jap. kepada Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Jayapura.

Pieter Ell,  Rahman Ramli,  David Soumokil dan Ivonia S. Tetjuari, sebagai Kuasa Hukum Letry Liliane Banua, mengemukakan hal-hal yang mendasari permohonan eksekusi, di mana permohonannya telah didaftarkan ke PN Jayapura pada Kamis (4/10) kemarin.

Kata Rahman Ramli, salah satu tim Kuasa Hukum kepada wartaplus.com, Jumat (5/10) pagi, Putusan Perkara Nomor  274/Pdt.G/2014/PN-Jap. telah dilakukan upaya hukum di tingkat Banding; Putusan di tingkat Banding Nomor 17/PDT/2016/PT.JAP, tertanggaL 19 Mei 2016, amarnya adalah memenangkan Penggugat Letry Liliane Banua (Pemohon Eksekusi).

“Upaya hukum kasasi yang dillakukan oleh Tergugat Herman Herry Dawir telah ditolak oleh Mahkamah Agung. Tergugat Herman Herry Dawir telah melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali,   tertanggal 24 Januari 2018  dan Tergugat Letry Banua melalui kami selaku kuasa hukum  telah  mengajukan Kontra Memori PK dan Perkara ini telah teregister di Mahkamah Agung  dengan nomor 580/PK/PDT/2018,” terang Rahman Ramli;   

Namun, pada tanggal 20 Agustus 2018, kuasa hukum pemohon Herman Herry Dawir, yakni Budi Santoso dan Rekan telah menyatakan mencabut Memori Peninjauan Kembali. Dengan dicabutnya Memori Peninjauan Kembali  oleh Kuasa hukum Budi Santoso & Rekan,  lanjut Rahman Ramli, maka perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum yang mengikat (inkracht van gewijisde).

Terhadap perkara tersebut, katanya, telah dibayarkan panjar eksekusi. “Berdasarkan hal-hal tersebut, kami mohon kiranya Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura segera melakukan eksekusi terhadap putusan dalam perkara ini, karena perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap,  sehingga Pengadilan Negeri  Klas IA Jayapura tidak ada alasan untuk menunda-nunda  pelaksanaan eksekusi,” tegas Rahman Ramli. *


BACA JUGA

KPK vs Pemprov Papua

Kuasa Hukum Pemprov Papua Minta Penjadwalan Ulang Pemeriksaan Saksi

Senin, 11 Februari 2019 | 17:30 WIB

Catut Nama Bupati Manokwari, Jimmy Ell Resmi Polisikan Elda Mayasari

Selasa, 15 Januari 2019 | 15:59 WIB

Kuasa Hukum Tegaskan Kadis Kehutanan Provinsi Papua Tidak Terlibat Pemerasan

Jumat, 11 Januari 2019 | 18:23 WIB

Cabut Permohonan PK, Letry Liliane Banua Akhirnya Menang Atas Perkara Kasasi di MA

Kamis, 04 Oktober 2018 | 15:26 WIB
TERKINI

Hengky Heselo: Siapa Saja yang Berniat Gagalkan Pilkada Silahkan Ditindak

6 Jam yang lalu

Hengky Heselo: Siapa Saja yang Berniat Gagalkan Pilkada Silahkan Ditindak

7 Jam yang lalu

Ibadah Gabungan GIDI Klasis Mulia Dihadiri Ribuan Jemaat

7 Jam yang lalu

Distrik Homeyo Berhasil Dikuasai, Aparat Gabungan TNI Bantu Evakuasi Warga Kembali ke Rumahnya

13 Jam yang lalu

Satgas Damai Cartenz Kembali Berhasil Tangkap Komandan KKB Wilayah Dokoge Paniai

13 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com