MENU TUTUP

Dua Berkas Perkara serta Tersangka Penganiayaan dan Penikaman Diserahkan ke JPU

Selasa, 26 Maret 2019 | 18:55 WIB / Cholid
Dua Berkas Perkara serta Tersangka Penganiayaan dan Penikaman Diserahkan ke JPU Proses penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jayapura/Humas

JAYAPURA – Penyidik Unit Reskrim Polsek Abepura, Selasa (26/3) siang melimpahkan dua berkas perkara kasus Penganiayaan kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jayapura.

Kasubag Humas Polres Jayapura Kota Iptu Jahja Rumrah mengungkapkan penyerahan berkas perkara dan tersangka itu, menyusul adanya surat dari kejaksaan negeri Jayapura yang menyatakan bahwa berkas perkara kasus penganiayaan dinyatakan lengkap.

“Setelah dinyatakan P21 oleh kejaksaan, dua tersangka yakni SAP (21) dan HH (39) beserta barang bukti langsung dilimpahkan untuk proses lebih lanjut,” terangnya, Selasa (26/4) siang.

Ia menerangkan, dua tersangka yang dilimpahkan terlibat kasus berbeda. Tersangka SAP (21) melakukan penganiayaan terhadap pacarnya pada Sabtu, 23 Februari 2019 lalu, sedangkan  HH (39) tersandung kasus penikaman terhadap rekan tukang ojek seprofesinya pada Rabu 13 Februari 2019 lalu, jam 11.30 WIT di pangkalan ojek Gang Bandeng Tanah Hitam Abepura.

“Saat ini kasus itu sepenuhnya menjadi ranah kejaksaan tinggi untuk diproses ke Pangadilan,” terangnya.

Mantan Kanit Reskrim Polsek Jayapura ini pun menambahkan, atas perbuatanya SAP (21) dijerat Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana ancaman dua tahun delapan bulan sedangkan tersangka HH (39) dijerat Pasal 351 ayat (2) KUH Pidana, dengan ancaman lima tahun penjara. *


BACA JUGA

PPK Dinas Perhubungan Mamberamo Raya jadi Tersangka Korupsi Dermaga

Rabu, 17 Juli 2024 | 15:54 WIB

Diduga Karena Kesal, Sertu Muhammad Alkausar Tikam Karumkit LB Moerdani Merauke

Selasa, 05 Juli 2022 | 14:15 WIB

Hendak Menangkap Pelaku Pencurian, Pemuda Ini Ditikam Hingga Terluka Parah

Selasa, 12 Januari 2021 | 19:41 WIB

Kapolresta: Kasus Penikaman Waena Murni Perbuatan Oknum Bukan Antar Suku

Senin, 10 Februari 2020 | 10:25 WIB

Tim Charlie Polresta Jayapura Bekuk Pelaku Penikaman Sopir Lintas Kabupaten

Minggu, 26 Januari 2020 | 18:28 WIB
TERKINI

Freeport Indonesia Dukung Turnamen Sepak Bola Piala Soeratin U-15 di Mimika Sport Complex

2 Jam yang lalu

Saat Debat Terakhir, Ini Ide dan Gagasan Brilian MARIYO Mewujudkan Papua CerdasĀ 

5 Jam yang lalu

Diduga Lakukan Pelecehan, Ketua DPD PDIP Papua Ditangkap dan Dibawa ke Jayapura

5 Jam yang lalu

Dua Tukang Ojek yang Ditembak KKB di Puncak, Berasal dari Gowa Sulsel

6 Jam yang lalu

Kampanye Akbar Mari-Yo, Bakal Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis dengan 5 Dokter Spesialis

6 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com