MENU TUTUP

Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat di Wilayah Tanah Papua

Sabtu, 18 Mei 2024 | 04:13 WIB / Adm
Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat di Wilayah Tanah Papua Ambassador Freddy Numberi/Istimewa

1. Pendahuluan
Sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Pasal 18B 
perubahan ke-II tanggal 18 Agustus 2000, mengamanatkan bahwa:

(1) Negara mengakui dan menghormati satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur 
dengan undang-undang.

(2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang 
masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan 
Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

Pasal 32 ayat(1) dan(2) perubahan ke-IV tanggal 10 Agustus 2002, dinyatakan:
1) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia ditengah peradaban dunia 
dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.

2) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya 
nasional.

Sebagai turunan dari UUD 1945 tersebut telah lahirlah Undang-Undang Otonomi Khusus 
Tahun 2001 dan perubahan ke-2 tahun 2008.
Undang-Undang OTSUS telah mengakomodir Majelis Rakyat Papua Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24 dan Pasal 25. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2004 Tentang Majelis Rakyat Papua Pasal 1 ayat(6): Majelis Rakyat Papua yang selanjutnya disingkat MRP adalah representasi kultural Orang Asli Papua, yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak Orang Asli Papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan dan pemantapan kerukunan hidup neragama.

2. Rangkuman Khusus

Sejalan dengan penjelasan diatas, Perserikatan Bangsa-Bangsa(PBB)telah mengamanatkan dengan jelas Hak-Hak Masyarakat Adat melalui Resolusi Majelis Umum PBB nomor 61/295 tahun 2007, tanggal 13 September 2007 antara lain, menyatakan pada Pasal 34 

“Masyarakat adat berhak untuk memajukan, mengembangkan dan memelihara struktur kelembagaan dan adat, kerohanian, tradisi, prosedur, praktek merekayang berbeda, dan, dalam kasus jika ada, sistem peradilan mereka atau adat, sesuai dengan standar-standar hak asasi manusia internasional”.

Dengan demikian masyarakat hukum adat dengan adanya MRP, lebih kuat lagi dalam 
berpartisipasi dan membantu Pemerintah Daerah di seluruh Wilayah Tanah Papua(WTP) 
sesuai dengan wilayah budaya masing-masing(ada 7 wilayah budaya). Hal ini sejalan dengan UUD 1945 Pasal 18B, ayat (1) dan (2) perubahan ke-II tanggal 18 Agustus 2000.

Laurence Sullivan dalam tulisannya Challenge to Special autonomy in the Province of Papua Republic of Indonesia (2003:3-7), mengatakan bahwa UU OTSUS memuat empat prinsip utama sebagai berikut:

(1) kewenangan yang lebih besar dan luas bagi pemerintah local(local government);
(2) rekoknisi dan penghormatan terhadap hak-hak dasar orang Papua;
(3) mengakomodasi partisipasi masyarakat adat dalam hal pemerintahan baik dan 
bersih(good and clean government);
(4) proteksi dan penegakan HAM, tanpa ada diskriminasi berdasarkan kesetaraan.

3. Penutup

Sejalan dengan seluruh penjelasan diatas, maka komitmen Pemerintah Pusat melalui 
Perundangan Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua(baca:provinsi-provinsi yang ada di 
seluruh tanah Papua), untuk:
(1) Menghormati hak-hak asasi manusia, nilai-nilai keagamaan, demokrasi, nilai-nilai 
hukum dan budaya yang ada didalam masyarakat adat;
(2) Menghormati keanekaragaman kehidupan sosial budaya masyarakat asli Papua;
(3) Melindungi dan menghormati etika-etika dan moral-moral;
(4) Melindungi hak-hak fundamental dari penduduk asli dan hak-hak asasi manusia;
(5) Memastikan tegaknya hukum;
(6) Menjaga demokrasi;
(7) Menghormati pluralisme; dan 
(8) Memecahkan masalah-masalah pelanggaran hak-hak asasi manusia(HAM) terhadap  penduduk asli Papua.

Perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat asli Papua seperti digambarkan dalam 
komitmen diatas mencakup arti mengakomodir kebudayaan dan nilai-nilai lokal didalam kebijakan pembangunan di seluruh Wilayah Tanah Papua(WTP).

“Demokrasi mengharuskan adanya sikap saling percya(mutual trust) dan saling 
menghargai (mutual respect) antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 
diseluruh Wilayah Tanah Papua” (Dimodifikasi dari Nucholis Madjid, Indonesia  Kita,2004:hal98).

**Ambassador Freddy Numberi


BACA JUGA

Pemprov Papua Tengah Gelar Pelatihan Georaphic Informasi System

Jumat, 06 Desember 2024 | 07:51 WIB
Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Calon Wagub Papua Dilaporkan Istrinya, Tim Kuasa Hukum  GR Tegaskan Kasus Klienya Murni Pidana 

Jumat, 06 Desember 2024 | 06:39 WIB

KPU Jayawijaya Jemput Paksa Hasil Perolehan Suara Tingkat Distrik

Kamis, 05 Desember 2024 | 17:01 WIB

YB, Cawagub Papua Dilaporkan Polisi oleh Istrinya Kasus KDRT dan Asusila

Kamis, 05 Desember 2024 | 13:25 WIB

PTBI Papua 2024, Sinergi Perkuat Stabilitas dan Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 05 Desember 2024 | 06:40 WIB
TERKINI

Pemprov Papua Tengah Gelar Pelatihan Georaphic Informasi System

1 Jam yang lalu
Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Calon Wagub Papua Dilaporkan Istrinya, Tim Kuasa Hukum  GR Tegaskan Kasus Klienya Murni Pidana 

2 Jam yang lalu

Beri Kesempatan Anak-Anak Papua Sebagai Kepala Kejaksaan Negeri

14 Jam yang lalu

KPU Jayawijaya Jemput Paksa Hasil Perolehan Suara Tingkat Distrik

16 Jam yang lalu

Memperkuat Manajemen dan Kepemimpinan Ormas

17 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com