MENU TUTUP

Dipicu Miras, Dua Kelompok Pemuda di Timika Bertikai, Satu Tewas

Rabu, 31 Juli 2024 | 14:42 WIB / Andi Riri
Dipicu Miras, Dua Kelompok Pemuda di Timika Bertikai, Satu Tewas Personil Polres Mimika saat mengevakuasi korban dari lokasi kejadian/Humas Polda Papua

MIMIKA, wartaplus.com – Dua kelompok pemuda terlibat pertikaian diduga akibat pengaruh minuman keras (miras) di area gorong-gorong Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Minggu (28/07/2024) lalu. Seorang pemuda berinisial YWG meninggal dunia dalam peristiwa ini.

Kapolres Timika, AKBP I Komang Budiartha, S.I.K melalui Kapolsek Mimika Baru AKP J Limbong mengatakan, pertikaian terjadi akibat kesalahpahaman antar dua kelompok tersebut.

“Kesalahpahaman antarkelompok pemuda yang terpengaruh miras sehingga pertikaian ini terjadi,” ujar AKP Limbong yang turun langsung mengevakuasi korban tewas, Senin (29/07/2024).

Ungkap Kapolsek, saat timnya ke lokasi pertikaian menemukan seorang pemuda (korban, red) terkapar di samping pos penjual pinang dan langsung melakukan olah TKP bersama dengan (tim) identifikasi Polres Timika.

Berdasarkan keterangan saksi yang dimintai keterangannya, diperoleh kronologi jika korban diduga dianiaya oleh seseorang hingga akhirnya meninggal dunia.

“Anggota langsung membawa korban ke rumah sakit, dan ditemukan luka memar di (lengan) sebelah kiri dan rusuk. Pemeriksaan jenazah sudah dilakukan, hasilnya kita masih menunggu,” jelasnya.

Pun begitu, lanjut Kapolsek berdasarkan keterangan saksi yang ada di lokasi kejadian, melihat adanya seorang laki-laki yang memukul korban menggunakan kayu balok.

“Setelah dipukul YWG jatuh di situ, kemudian kami datang sudah menemukan korban telah meninggal,” terangnya.

Kemudian pada Senin dini hari sekitar pukul 01.00 WIT, usai dilakukan pemeriksaan saksi dan mengamankan barang bukti ditempat kejadian dan dipimpin oleh Kanit Reskrim, petugas melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial EA (23).

“Kami sudah melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan dan sementara sudah resmi kami lakukan penahanan di Polsek Miru dengan pasal yang disangkakan pasal 351 ayat 2 dan 3,” bebernya.

Ia menerangkan kejadian tersebut berawal saat keduanya (korban dengan tersangka) sama-sama mengkonsumsi minuman keras dengan rekan-rekannya kemudian terjadi cekcok hingga keributan.

“Itu (cekcok dan miras) yang menjadi awal pemicu permasalahannya, karena saling membalas, akhirnya korban yang menjadi sasaran. Kalau dari pengakuan pihak-pihak yang disekitar lokasi kejadian, dia (korban) juga ikut mengonsumsi,” terangnya.

“Mungkin ada miskomunikasi, akhirnya kelompok satu serang kelompok lain dan pada saat itu (korban) berada di lokasi, akhirnya dia jadi korban,” pungkasnya.**


BACA JUGA

Freeport Indonesia: Selamat Bertugas Bupati Mimika Johannes Rettob bersama Wakil Bupati Emanuel Kemong

Kamis, 27 Maret 2025 | 18:16 WIB

Pimpin Apel Perdana, Bupati Mimika Ancam OPD Jangan Malas Tau Perilah Pelayanan Kepada Masyarakat

Kamis, 27 Maret 2025 | 17:20 WIB

Menggapai Mimpi di Rumah Pintar Aruka: Satgas Damai Cartenz Motivasi Anak-anak Belajar

Jumat, 21 Maret 2025 | 13:14 WIB

Satgas Ops Damai Cartenz Ajak Anak-anak Belajar dan Bermain di Rumah Pintar, Mimika

Jumat, 21 Maret 2025 | 12:58 WIB

Apresiasi Polri dan Pemerintah, Ini Pesan Tokoh Masyarakat Suku Dani di Timika

Rabu, 19 Maret 2025 | 13:42 WIB
TERKINI

GPDP Gelar TOT Nasional dan Luncurkan Kurikulum Sekolah Minggu

11 Jam yang lalu

Idulfitri di Garis Depan: Personel Satgas Ops Damai Cartenz 2025 Berbagi Kebahagiaan di Sugapa

11 Jam yang lalu

Personel Ops Damai Cartenz Rayakan Lebaran di Sugapa dengan Kebersamaan dan Solidaritas

11 Jam yang lalu

Satgas Humas Ops Damai Cartenz 2025 Posko Timika Rayakan Idul Fitri dengan Doa Bersama dan Kebersamaan

1 Hari yang lalu

Personel Satgas Humas Posko Timika Gelar Doa Bersama Rayakan Idul Fitri 1446 H

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com