MENU TUTUP

Dipicu Miras, Dua Kelompok Pemuda di Timika Bertikai, Satu Tewas

Rabu, 31 Juli 2024 | 14:42 WIB / Andi Riri
Dipicu Miras, Dua Kelompok Pemuda di Timika Bertikai, Satu Tewas Personil Polres Mimika saat mengevakuasi korban dari lokasi kejadian/Humas Polda Papua

MIMIKA, wartaplus.com – Dua kelompok pemuda terlibat pertikaian diduga akibat pengaruh minuman keras (miras) di area gorong-gorong Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Minggu (28/07/2024) lalu. Seorang pemuda berinisial YWG meninggal dunia dalam peristiwa ini.

Kapolres Timika, AKBP I Komang Budiartha, S.I.K melalui Kapolsek Mimika Baru AKP J Limbong mengatakan, pertikaian terjadi akibat kesalahpahaman antar dua kelompok tersebut.

“Kesalahpahaman antarkelompok pemuda yang terpengaruh miras sehingga pertikaian ini terjadi,” ujar AKP Limbong yang turun langsung mengevakuasi korban tewas, Senin (29/07/2024).

Ungkap Kapolsek, saat timnya ke lokasi pertikaian menemukan seorang pemuda (korban, red) terkapar di samping pos penjual pinang dan langsung melakukan olah TKP bersama dengan (tim) identifikasi Polres Timika.

Berdasarkan keterangan saksi yang dimintai keterangannya, diperoleh kronologi jika korban diduga dianiaya oleh seseorang hingga akhirnya meninggal dunia.

“Anggota langsung membawa korban ke rumah sakit, dan ditemukan luka memar di (lengan) sebelah kiri dan rusuk. Pemeriksaan jenazah sudah dilakukan, hasilnya kita masih menunggu,” jelasnya.

Pun begitu, lanjut Kapolsek berdasarkan keterangan saksi yang ada di lokasi kejadian, melihat adanya seorang laki-laki yang memukul korban menggunakan kayu balok.

“Setelah dipukul YWG jatuh di situ, kemudian kami datang sudah menemukan korban telah meninggal,” terangnya.

Kemudian pada Senin dini hari sekitar pukul 01.00 WIT, usai dilakukan pemeriksaan saksi dan mengamankan barang bukti ditempat kejadian dan dipimpin oleh Kanit Reskrim, petugas melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial EA (23).

“Kami sudah melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan dan sementara sudah resmi kami lakukan penahanan di Polsek Miru dengan pasal yang disangkakan pasal 351 ayat 2 dan 3,” bebernya.

Ia menerangkan kejadian tersebut berawal saat keduanya (korban dengan tersangka) sama-sama mengkonsumsi minuman keras dengan rekan-rekannya kemudian terjadi cekcok hingga keributan.

“Itu (cekcok dan miras) yang menjadi awal pemicu permasalahannya, karena saling membalas, akhirnya korban yang menjadi sasaran. Kalau dari pengakuan pihak-pihak yang disekitar lokasi kejadian, dia (korban) juga ikut mengonsumsi,” terangnya.

“Mungkin ada miskomunikasi, akhirnya kelompok satu serang kelompok lain dan pada saat itu (korban) berada di lokasi, akhirnya dia jadi korban,” pungkasnya.**


BACA JUGA

Ketua KNPI Mimika: Mari Buktikan Papua Tanah Damai Melalui Pilkada yang Bermartabat

Senin, 28 Oktober 2024 | 18:30 WIB

Tokoh Pemuda Intelektual Komoro Ingatkan Masyarakat tidak Saling Berbenturan di Momen Pilkada 2024

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:55 WIB

Sweeping Gabungan di Pelabuhan Poumako Timika, Petugas Amankan Ratusan Liter Miras

Senin, 14 Oktober 2024 | 08:24 WIB

Pj Gubernur Papua Tengah, Pimpin Rapat Penegasan Batas Wilayah Kabupaten Mimika, Dogiyai dan Deiyai

Kamis, 26 September 2024 | 11:35 WIB

Pj Gubernur Papua Tengah Serahkan Bantuan Tunai Penanganan Kemiskinan Ekstrem di Mimika

Jumat, 20 September 2024 | 08:23 WIB
TERKINI

Dua Tukang Ojek Tewas Ditembak Gerombolan OPM di Puncak

7 Jam yang lalu

Mari-Yo Tutup Debat Pamungkas Pilgub Papua dengan Lagu Koes Plus

8 Jam yang lalu

Debat Terakhir,  MARI-YO  Punya Cara Jitu Membangun Papua

9 Jam yang lalu

Jelang Pilkada, 300 Brimob Tiba di Papua

10 Jam yang lalu

Mathius Fakhiri - Aryoko Rumaropen Punya Kartu Sakti Mudahkan Segalanya Untuk Papua

10 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com