MENU TUTUP

Curi Emas Batangan untuk Foya foya, Seorang Pelajar di Jayapura Dicokok Polisi

Jumat, 02 Agustus 2024 | 14:10 WIB / Andi Riri
Curi Emas Batangan untuk Foya foya, Seorang Pelajar di Jayapura Dicokok Polisi Tersangka pencurian emas dan dua penadah dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar Polresta Jayapura Kota/Humas Polresta Jyp

JAYAPURA, wartaplus.com - Seorang pelajar perempuan di Kota Jayapura dicokok Polisi atas kasus  pencurian emas bernilai puluhan juta. Pelaku berinisial KF (15) ditangkap usai melakukan pencurian emas milik Cici, warga Argapura, Distrik Jayapura Selatan.

Tidak hanya menangkap pelaku pencurian, polisi juga mengamankan dua orang penadah masing masing berinisial M (46) dan ES (45).

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon dalam konferensi pers di Aula Mapolresta, Kamis (01/07/2024) pagi mengatakan, penangkapan pelaku berawal ketika Tim Resmob Numbay mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Mall Jayapura pada Jumat  (19/07/2024)  lalu, tim kemudian langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku.

Dari penangkapan pelaku kemudian dikembangkan dan akhirnya dua penadah pun turut diamankan.

"Kronologis kejadian berawal ketika pelaku KF menginap di rumah korban pada Sabtu (13/07/2024) sekitar Pukul 16.30 WIT, dimana pelaku masuk ke dalam kamar dan menggasak perhiasan emas milik korban," ungkap Kapolresta yang dalam konferensi pers, didampingi Wakapolresta AKBP Deni Herdiana, Kabag Ops Kompol M.B.Y Hanafi dan Kasat Reskrim Kompol Agus F. Pombos.

Adapun emas yang dicuri terdiri dari 5 gram emas batangan merk Antam, 2 gram emas batangan merk LBMA, 1 gram emas batangan merk Antam.

Lalu 10 gram emas dengan motif asmat, satu gelang emas, satu kalung emas, satu kalung emas jawa, satu buah liontin emas dengan batu biji permata merah, satu buah cincin emas dengan batu berwarna hijau, satu buah cincin emas dengan batu mutiara warna silver dan satu buah cincin emas motif asmat. Total Hasil penjualan emas senilai Rp29 juta.

"Motifnya pelaku menginap di rumah korban, dan disaat korban keluar rumah, pelaku langsung menjalankan aksinya dengan menggasak perhiasan korban kemudian menjualnya ke para penadah di sekitar Paldam Jayapura. Uang hasil jual emas digunakann pelaku untuk foya foya," terang Kapolresta.

Akibat perbuatannya, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Sementara dua penadahnya yakni M dan ES dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dan diancam hukuman penjara maksimal 4 tahun.

"Kini ketiga pelaku sedang dalam proses penyidikan pihak Kepolisian atas masing-masing perbuatannya, yang pastinya untuk proses hukum hingga kini masih terus berjalan," pungkas Kapolresta KBP Victor Mackbon.**


BACA JUGA

Terduga Pelaku Pembunuhan Seorang Guru dan juga Pemilik Usaha Laundry di Jayapura, Berhasil Ditangkap

Sabtu, 05 Juli 2025 | 09:23 WIB

Pemilik Usaha Laundry yang juga Berprofesi Guru, Ditemukan Tewas Mengenaskan di Kota Jayapura

Jumat, 04 Juli 2025 | 05:46 WIB

Sopir Truk Ngantuk, Tabrak Dua Motor, Satu Korban Meninggal Dunia

Selasa, 01 Juli 2025 | 05:16 WIB

Satreskrim Polres Jayapura Ungkap Kasus Pencurian Puluhan Unit HP di Konter Berlian Cell

Senin, 30 Juni 2025 | 18:16 WIB

Jelang Hari Bhayangkara ke-79, Polresta Jayapura Gelar Nikah Massal Diikuti oleh 21 Pasangan ‎

Minggu, 29 Juni 2025 | 15:48 WIB
TERKINI

Terduga Pelaku Pembunuhan Seorang Guru dan juga Pemilik Usaha Laundry di Jayapura, Berhasil Ditangkap

2 Jam yang lalu

Pembunuhan Warga Sipil di Dekai, Satgas Ops Damai Cartenz: Diduga Dilakukan KKB

3 Jam yang lalu

Berkontribusi Dalam Pengembangan Pendidikan dan SDM, Freeport Raih Penghargaan ITB

13 Jam yang lalu

Satgas JPH Papua Perkuat Pengawasan Produk Nonhalal di Lima Titik Retail Kota Jayapura

20 Jam yang lalu

Kloter 31 Gabungan Jemaah Haji Papua, Sulsel dan Sultra Tiba di Tanah Air

20 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com