MENU TUTUP

Curi Emas Batangan untuk Foya foya, Seorang Pelajar di Jayapura Dicokok Polisi

Jumat, 02 Agustus 2024 | 14:10 WIB / Andi Riri
Curi Emas Batangan untuk Foya foya, Seorang Pelajar di Jayapura Dicokok Polisi Tersangka pencurian emas dan dua penadah dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar Polresta Jayapura Kota/Humas Polresta Jyp

JAYAPURA, wartaplus.com - Seorang pelajar perempuan di Kota Jayapura dicokok Polisi atas kasus  pencurian emas bernilai puluhan juta. Pelaku berinisial KF (15) ditangkap usai melakukan pencurian emas milik Cici, warga Argapura, Distrik Jayapura Selatan.

Tidak hanya menangkap pelaku pencurian, polisi juga mengamankan dua orang penadah masing masing berinisial M (46) dan ES (45).

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon dalam konferensi pers di Aula Mapolresta, Kamis (01/07/2024) pagi mengatakan, penangkapan pelaku berawal ketika Tim Resmob Numbay mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Mall Jayapura pada Jumat  (19/07/2024)  lalu, tim kemudian langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku.

Dari penangkapan pelaku kemudian dikembangkan dan akhirnya dua penadah pun turut diamankan.

"Kronologis kejadian berawal ketika pelaku KF menginap di rumah korban pada Sabtu (13/07/2024) sekitar Pukul 16.30 WIT, dimana pelaku masuk ke dalam kamar dan menggasak perhiasan emas milik korban," ungkap Kapolresta yang dalam konferensi pers, didampingi Wakapolresta AKBP Deni Herdiana, Kabag Ops Kompol M.B.Y Hanafi dan Kasat Reskrim Kompol Agus F. Pombos.

Adapun emas yang dicuri terdiri dari 5 gram emas batangan merk Antam, 2 gram emas batangan merk LBMA, 1 gram emas batangan merk Antam.

Lalu 10 gram emas dengan motif asmat, satu gelang emas, satu kalung emas, satu kalung emas jawa, satu buah liontin emas dengan batu biji permata merah, satu buah cincin emas dengan batu berwarna hijau, satu buah cincin emas dengan batu mutiara warna silver dan satu buah cincin emas motif asmat. Total Hasil penjualan emas senilai Rp29 juta.

"Motifnya pelaku menginap di rumah korban, dan disaat korban keluar rumah, pelaku langsung menjalankan aksinya dengan menggasak perhiasan korban kemudian menjualnya ke para penadah di sekitar Paldam Jayapura. Uang hasil jual emas digunakann pelaku untuk foya foya," terang Kapolresta.

Akibat perbuatannya, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Sementara dua penadahnya yakni M dan ES dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dan diancam hukuman penjara maksimal 4 tahun.

"Kini ketiga pelaku sedang dalam proses penyidikan pihak Kepolisian atas masing-masing perbuatannya, yang pastinya untuk proses hukum hingga kini masih terus berjalan," pungkas Kapolresta KBP Victor Mackbon.**


BACA JUGA

170 Personel Gabungan Disiagakan di 3 TPS Kota Jayapura yang Laksanakan PSU Pilgub Papua ‎

Jumat, 15 Agustus 2025 | 11:49 WIB

Jasad Bayi Ditemukan Warga di Pesisir Pantai Skouw Sae Jayapura

Kamis, 14 Agustus 2025 | 12:54 WIB

Kapolresta Jayapura Pimpin Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan PSU Pilgub Papua 2025

Selasa, 05 Agustus 2025 | 20:43 WIB

Seorang Pengendara Motor Meregang Nyawa Tertimpa Pohon Tumbang di Jayapura

Jumat, 01 Agustus 2025 | 17:38 WIB

Briptu Evan Soumilena Personel Polresta Jayapura, Raih Top Scorer Pro Futsal League 2024/2025

Rabu, 30 Juli 2025 | 19:07 WIB
TERKINI

Pembunuh Supir di Wamena Diserahkan ke Kejaksaan, Satgas Ops Damai Cartenz Tegaskan Penegakan Hukum Terus Berjalan

1 Jam yang lalu

PSU Pilkada Papua ke MK, Nasarudin Sili Luli: Beban Pembuktian Kecurangan Adapada BTM-CK

3 Jam yang lalu

Kolaborasi Satgas Ops Damai Cartenz dan Polres Nduga Gelar Kegiatan Belajar untuk Anak-Anak di Pedalaman Nduga

9 Jam yang lalu

Polri Tanamkan Semangat Belajar kepada Anak-Anak di Kampung Yunad Melalui Pendekatan Humanis

18 Jam yang lalu

Sahabat-AI Pecahkan Rekor MURI: 5.000 Puisi untuk Rayakan HUT ke-80 RI

20 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com