A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: is_readable(): open_basedir restriction in effect. File(/dev/urandom) is not within the allowed path(s): (/tmp/:/www/wwwroot/wartaplus.com/m.wartaplus.com/)

Filename: core/Security.php

Line Number: 584

Tolak Berhubungan Seks, Seorang Pria Habisi Teman Wanitanya Secara Sadis | Mobile Wartaplus.com
MENU TUTUP

Tolak Berhubungan Seks, Seorang Pria Habisi Teman Wanitanya Secara Sadis

Kamis, 03 Oktober 2024 | 16:49 WIB / Cholid
Tolak Berhubungan Seks, Seorang Pria Habisi Teman Wanitanya Secara Sadis Suasa Konferensi Pers kasus temuan mayat seorang wanita di Pantai Metmedon, di kampung Bagaiserwar II/Istimewa

SARMI,wartaplus.com - Sat Reskrim Polres Sarmi berhasil mengungkap kasus temuan mayat seorang wanita di Pantai Metmedon, di kampung Bagaiserwar II, beberapa waktu lalu. 

Hasil penyelidikan, Polisi berhasil mengidentifikasi mayat wanita tersebut berinisiak LOB (18) 

Kapolres Sarmi Kompol Suparmi melalui Kasat Reskrim Iptu Yoga Dwi Arjuna, S.Tr.K mengatakan LOB merupakan korban pembunuhan. 

"Sebelum tewas, korban terlebih dahulu dianiaya, mengingat ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuhnya," ujar Yoga. 

Dari hasil pemeriksaan saksi, kata Yoga, pihaknya berhasil menetapkan satu orang tersangka berinisial FK alias Ilmu (20). 

"Tersangka dan korban saling kenal, sebelum kejadian penganiayaan yang berbuntut hilangnya nyawa korban, keduanya sempat mengonsumsi miras beserta satu rekan lainnya,"ujar Iptu Yoga. 

Iptu Yoga menjelaskan hasil keterangan, pembunuhan itu karena tersangka merasa  sakit hati, karena korban menolak berhubungan badan. 

"Korban menolak untuk berhubungan, kemudian korban menampar dan memaki tersangka, sehingga tersangka marah dan membalas memukul dengan meggunakan tangan, batu di wajah korban, kemudian mengambil potongan papan lalu kembali memukul korban berulang kali," benernya. 

Melihat korbannya tidak sadarkan diri, tersangka kemudian berhubungan badan. 

"Pelaku panik ketika melihat korban sudah tidak bernyawa, seketika itu tersangka kemudian melarikan diri,"ucap Ipti Yoga. 

Saat ini tambah Iptu Yoga, tersangka dan barang bukti telah diamankan di sel tahanan Mapolres Sarmi. 

Atas perbuatan tersangka FK (20)  dijerat pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat 3 KUHP dan pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, penganiayaan yang menyebabkan mati dan pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. *


BACA JUGA

Curah Hujan Tinggi, Sungai di Distrik Tor Atas Sarmi Meluap dan Rendam Tiga Kampung

Rabu, 22 Oktober 2025 | 05:42 WIB

ULMWP: Tragis Pembunuhan dan Pembantaian 15 Orang West Papua di Intan Jaya

Jumat, 17 Oktober 2025 | 10:35 WIB

Satgas Damai Cartenz Hadirkan Layanan Kesehatan di Kampung Ansudu

Minggu, 03 Agustus 2025 | 05:56 WIB

Satgas Ops Damai Cartenz Laksanakan Home Visit untuk Lansia di Sarmi

Sabtu, 02 Agustus 2025 | 19:44 WIB

Pj Gubernur Agus Fatoni Tinjau Sekolah Rakyat di Kabupaten Sarmi

Selasa, 29 Juli 2025 | 09:39 WIB
TERKINI

Jelang Hari HAM Sedunia Mari Kita Jaga Kedamaian di Bulan Desember

1 Jam yang lalu

Hoaks Kematian Bupati Yalimo Berakhir Damai, Pemilik Akun Sampaikan Klarifikasi di Polda Papua

3 Jam yang lalu

KNPB Serang Polisi dan Palak Warga di Sentani, Enam Orang Ditangkap

5 Jam yang lalu

Sambut HUT ke-26 dan Natal, DWP Puncak Jaya Tebar Kasih di RSUD Mulia

20 Jam yang lalu

Peduli Bencana Sumut, Pemuda dan Masyarakat Batak se-Tanah Papua akan Gelar Konser Amal

21 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com