MENU TUTUP

Tolak Berhubungan Seks, Seorang Pria Habisi Teman Wanitanya Secara Sadis

Kamis, 03 Oktober 2024 | 16:49 WIB / Cholid
Tolak Berhubungan Seks, Seorang Pria Habisi Teman Wanitanya Secara Sadis Suasa Konferensi Pers kasus temuan mayat seorang wanita di Pantai Metmedon, di kampung Bagaiserwar II/Istimewa

SARMI,wartaplus.com - Sat Reskrim Polres Sarmi berhasil mengungkap kasus temuan mayat seorang wanita di Pantai Metmedon, di kampung Bagaiserwar II, beberapa waktu lalu. 

Hasil penyelidikan, Polisi berhasil mengidentifikasi mayat wanita tersebut berinisiak LOB (18) 

Kapolres Sarmi Kompol Suparmi melalui Kasat Reskrim Iptu Yoga Dwi Arjuna, S.Tr.K mengatakan LOB merupakan korban pembunuhan. 

"Sebelum tewas, korban terlebih dahulu dianiaya, mengingat ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuhnya," ujar Yoga. 

Dari hasil pemeriksaan saksi, kata Yoga, pihaknya berhasil menetapkan satu orang tersangka berinisial FK alias Ilmu (20). 

"Tersangka dan korban saling kenal, sebelum kejadian penganiayaan yang berbuntut hilangnya nyawa korban, keduanya sempat mengonsumsi miras beserta satu rekan lainnya,"ujar Iptu Yoga. 

Iptu Yoga menjelaskan hasil keterangan, pembunuhan itu karena tersangka merasa  sakit hati, karena korban menolak berhubungan badan. 

"Korban menolak untuk berhubungan, kemudian korban menampar dan memaki tersangka, sehingga tersangka marah dan membalas memukul dengan meggunakan tangan, batu di wajah korban, kemudian mengambil potongan papan lalu kembali memukul korban berulang kali," benernya. 

Melihat korbannya tidak sadarkan diri, tersangka kemudian berhubungan badan. 

"Pelaku panik ketika melihat korban sudah tidak bernyawa, seketika itu tersangka kemudian melarikan diri,"ucap Ipti Yoga. 

Saat ini tambah Iptu Yoga, tersangka dan barang bukti telah diamankan di sel tahanan Mapolres Sarmi. 

Atas perbuatan tersangka FK (20)  dijerat pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat 3 KUHP dan pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, penganiayaan yang menyebabkan mati dan pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. *


BACA JUGA

Calon Pemimpin Jangan Bodohi Rakyat dan Jangan Datang Bawa Janji Manis di Sarmi

Minggu, 17 November 2024 | 13:10 WIB
DJ Yakin Menang

Usai Debat ke II Dukungan dan Simpati Masyarakat Sarmi Terus Mengalir ke Dominggus  Catue-Jumriati

Minggu, 17 November 2024 | 12:46 WIB

Promosikan Produk Pangan Lokal, Mari-Yo Bagikan Sagu Kemasan dan Abon Ikan Setiap Kampanye

Kamis, 14 November 2024 | 08:58 WIB

Kampanye Terbuka Mari-Yo dan Yanni - Jemmi, di Lapangan Merdeka Sarmi Dihadiri Seribuan Massa Pendukung

Selasa, 12 November 2024 | 21:04 WIB

Kampanye Mari-Yo di Bonggo Sarmi, Warga Lega, Rasa Penasaran Terbayarkan

Senin, 11 November 2024 | 22:31 WIB
TERKINI

Dua Tukang Ojek Tewas Ditembak Gerombolan OPM di Puncak

2 Jam yang lalu

Mari-Yo Tutup Debat Pamungkas Pilgub Papua dengan Lagu Koes Plus

3 Jam yang lalu

Debat Terakhir,  MARI-YO  Punya Cara Jitu Membangun Papua

4 Jam yang lalu

Jelang Pilkada, 300 Brimob Tiba di Papua

5 Jam yang lalu

Mathius Fakhiri - Aryoko Rumaropen Punya Kartu Sakti Mudahkan Segalanya Untuk Papua

5 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com