MENU TUTUP

Tolak Berhubungan Seks, Seorang Pria Habisi Teman Wanitanya Secara Sadis

Kamis, 03 Oktober 2024 | 16:49 WIB / Cholid
Tolak Berhubungan Seks, Seorang Pria Habisi Teman Wanitanya Secara Sadis Suasa Konferensi Pers kasus temuan mayat seorang wanita di Pantai Metmedon, di kampung Bagaiserwar II/Istimewa

SARMI,wartaplus.com - Sat Reskrim Polres Sarmi berhasil mengungkap kasus temuan mayat seorang wanita di Pantai Metmedon, di kampung Bagaiserwar II, beberapa waktu lalu. 

Hasil penyelidikan, Polisi berhasil mengidentifikasi mayat wanita tersebut berinisiak LOB (18) 

Kapolres Sarmi Kompol Suparmi melalui Kasat Reskrim Iptu Yoga Dwi Arjuna, S.Tr.K mengatakan LOB merupakan korban pembunuhan. 

"Sebelum tewas, korban terlebih dahulu dianiaya, mengingat ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuhnya," ujar Yoga. 

Dari hasil pemeriksaan saksi, kata Yoga, pihaknya berhasil menetapkan satu orang tersangka berinisial FK alias Ilmu (20). 

"Tersangka dan korban saling kenal, sebelum kejadian penganiayaan yang berbuntut hilangnya nyawa korban, keduanya sempat mengonsumsi miras beserta satu rekan lainnya,"ujar Iptu Yoga. 

Iptu Yoga menjelaskan hasil keterangan, pembunuhan itu karena tersangka merasa  sakit hati, karena korban menolak berhubungan badan. 

"Korban menolak untuk berhubungan, kemudian korban menampar dan memaki tersangka, sehingga tersangka marah dan membalas memukul dengan meggunakan tangan, batu di wajah korban, kemudian mengambil potongan papan lalu kembali memukul korban berulang kali," benernya. 

Melihat korbannya tidak sadarkan diri, tersangka kemudian berhubungan badan. 

"Pelaku panik ketika melihat korban sudah tidak bernyawa, seketika itu tersangka kemudian melarikan diri,"ucap Ipti Yoga. 

Saat ini tambah Iptu Yoga, tersangka dan barang bukti telah diamankan di sel tahanan Mapolres Sarmi. 

Atas perbuatan tersangka FK (20)  dijerat pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat 3 KUHP dan pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, penganiayaan yang menyebabkan mati dan pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. *


BACA JUGA

Sadis

6 Orang Guru Dibunuh Serta Dibakar oleh OPM di Kampung Anggruk

Sabtu, 22 Maret 2025 | 19:18 WIB

Kunjungan Kasih Polres Yahukimo ke Keluarga Korban Penganiayaan oleh Terduga KKB

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:25 WIB

Maraknya Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Polda Papua Imbau Orang Tua Tingkatkan Pengawasan

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:17 WIB

Wakapolda Papua Kunjungi Personil yang Bertugas di Polsubsektor Pulau Liki Sarmi

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:14 WIB

Figur Inspiratif 2025, Dominggus Catue : Piagam Ini Untuk Tim DJ dan Masyarakat Sarmi

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:03 WIB
TERKINI

Satgas Humas Ops Damai Cartenz 2025 Posko Timika Rayakan Idul Fitri dengan Doa Bersama dan Kebersamaan

19 Jam yang lalu

Personel Satgas Humas Posko Timika Gelar Doa Bersama Rayakan Idul Fitri 1446 H

21 Jam yang lalu

Dokter Satgas Yonif 512/QY Berhasil Selamatkan Ibu dan Bayi dalam Persalinan Darurat di tengah Hutan Papua

2 Hari yang lalu

Pengurus Wilayah Adat Lapago Papua Mangimbau Masyarakat Jaga Keharmonisan dan Hindari Konflik Kekerasan

2 Hari yang lalu

TPNPB OPM: Pilot-Pilot Bawa Senjata Akan Kami Tembak

3 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com