MENU TUTUP

Tolak Berhubungan Seks, Seorang Pria Habisi Teman Wanitanya Secara Sadis

Kamis, 03 Oktober 2024 | 16:49 WIB / Cholid
Tolak Berhubungan Seks, Seorang Pria Habisi Teman Wanitanya Secara Sadis Suasa Konferensi Pers kasus temuan mayat seorang wanita di Pantai Metmedon, di kampung Bagaiserwar II/Istimewa

SARMI,wartaplus.com - Sat Reskrim Polres Sarmi berhasil mengungkap kasus temuan mayat seorang wanita di Pantai Metmedon, di kampung Bagaiserwar II, beberapa waktu lalu. 

Hasil penyelidikan, Polisi berhasil mengidentifikasi mayat wanita tersebut berinisiak LOB (18) 

Kapolres Sarmi Kompol Suparmi melalui Kasat Reskrim Iptu Yoga Dwi Arjuna, S.Tr.K mengatakan LOB merupakan korban pembunuhan. 

"Sebelum tewas, korban terlebih dahulu dianiaya, mengingat ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuhnya," ujar Yoga. 

Dari hasil pemeriksaan saksi, kata Yoga, pihaknya berhasil menetapkan satu orang tersangka berinisial FK alias Ilmu (20). 

"Tersangka dan korban saling kenal, sebelum kejadian penganiayaan yang berbuntut hilangnya nyawa korban, keduanya sempat mengonsumsi miras beserta satu rekan lainnya,"ujar Iptu Yoga. 

Iptu Yoga menjelaskan hasil keterangan, pembunuhan itu karena tersangka merasa  sakit hati, karena korban menolak berhubungan badan. 

"Korban menolak untuk berhubungan, kemudian korban menampar dan memaki tersangka, sehingga tersangka marah dan membalas memukul dengan meggunakan tangan, batu di wajah korban, kemudian mengambil potongan papan lalu kembali memukul korban berulang kali," benernya. 

Melihat korbannya tidak sadarkan diri, tersangka kemudian berhubungan badan. 

"Pelaku panik ketika melihat korban sudah tidak bernyawa, seketika itu tersangka kemudian melarikan diri,"ucap Ipti Yoga. 

Saat ini tambah Iptu Yoga, tersangka dan barang bukti telah diamankan di sel tahanan Mapolres Sarmi. 

Atas perbuatan tersangka FK (20)  dijerat pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat 3 KUHP dan pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, penganiayaan yang menyebabkan mati dan pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. *


BACA JUGA

Satgas Damai Cartenz Hadirkan Layanan Kesehatan di Kampung Ansudu

Minggu, 03 Agustus 2025 | 05:56 WIB

Satgas Ops Damai Cartenz Laksanakan Home Visit untuk Lansia di Sarmi

Sabtu, 02 Agustus 2025 | 19:44 WIB

Pj Gubernur Agus Fatoni Tinjau Sekolah Rakyat di Kabupaten Sarmi

Selasa, 29 Juli 2025 | 09:39 WIB

Kesal Tak Dipinjami Uang, Alasan Pasutri Habisi Nyawa Majikannya Pemilik Laundry di Jayapura

Selasa, 08 Juli 2025 | 09:28 WIB

Terduga Pelaku Pembunuhan Seorang Guru dan juga Pemilik Usaha Laundry di Jayapura, Berhasil Ditangkap

Sabtu, 05 Juli 2025 | 09:23 WIB
TERKINI

PSU Pilkada Papua ke MK, Nasarudin Sili Luli: Beban Pembuktian Kecurangan Adapada BTM-CK

1 Jam yang lalu

Kolaborasi Satgas Ops Damai Cartenz dan Polres Nduga Gelar Kegiatan Belajar untuk Anak-Anak di Pedalaman Nduga

6 Jam yang lalu

Polri Tanamkan Semangat Belajar kepada Anak-Anak di Kampung Yunad Melalui Pendekatan Humanis

15 Jam yang lalu

Sahabat-AI Pecahkan Rekor MURI: 5.000 Puisi untuk Rayakan HUT ke-80 RI

18 Jam yang lalu

Indosat bersama Google Cloud Hadirkan Fitur Pencarian Cerdas Berbasis AI

18 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com