MK dan Peradi Kota Jayapura Gelar Bimtek Hukum Acara Perselisihan Hasil Pilkada Papua 2024
JAYAPURA, wartaplus.com - Guna mempersiapkan Tim Hukum yang berkompeten dalam penanganan perselisihan hasil Pemilukada baik pemilihan Gubernur, Wali Kota dan Bupati di Provinsi Papua tahun 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) bekerjasama dengan DPC Peradi Kota Jayapura dan DPC Peradi- SAI Kota Jayapura, menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang diikuti sebanyak 133 Advokat angkatan V se- Provinsi Papua.
Kegiatan Bimtek Hukum Acara Perselisihan Perselisihan Hasil Pemilukada 2024 ini, berlangsung selama 2 hari (11 hingga 12 Oktober 2024), di Suni Hotel Abepura, Kota Jayapura.
Kegiatan dibuka secara simbolis dengan pemukulan tifa oleh Hakim Mahkamah Konstitusi, DR. Ridwan Mansyur, Jumat (11/10/2024).
Kepala Pusat Teknologi Informasi MK, Nanang Subekti dalam pengantarnya mengatakan, Bimtek ini merupakan kegiatan rutin MK yang digelar setiap 5 tahunan. Bimtek ini merupakan rangkaian persiapan yang dilakukan MK untuk menjaga integritas proses Pilkada 2024.
"Dengan adanya Bimtek ini proses hukum dalam perselisihan pilkada dapat berjalan lebih efektif, adil dan transparan," katanya.
Adapun materi bimtek, sebutnya, antara lain materi terkait hukum acara perselisihan Pilkada, lalu mekanisme tahapan dan jadwal penanganan perkara, kemudian materi sistim informasi penanganan perkara elektronik, serta teknik dan praktek.
"Jadi setiap peserta nantinya akan diminta mempraktekkan cara penyusunan sebuah permohonan atau keterangan pihak terkait yang sesuai kebutuhan persidangan di MK, lalu praktek individual dan terakhir acara diskusi interaktif," sebutnya.
90 Persen Pengajuan Sengketa Pilkada ke MK
Sekertaris DPC Peradi Kota Jayapura, Stefanus Budiman dalam sambutannya menyampaikan bahwa sejak Pilkada yang digelar secara langsung di tanah Papua, hampir 90 persen ada pengajuan sengketa Pilkada ke MK.
"Jadi disini itu ada istilah ronde pertama di TPS, ronde kedua di MK," ucapnya.
Menurutnya, ini isyarat bahwa kesadaran hukum yg baik dari stake holder dan juga tim pemenangan pasangan calon, yang lebih memilih menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan persoalan dibanding melakukan tindak tindakan yang melanggar hukum.
"Bersyukur bahwa hampir semua putusan MK mampu diterima oleh semua stake holder juga calon dan tim serta massa pendukunganya," ujarnya.
Oleh karena itu, sangat penting untuk setiap advokat yang tergabung dalam tim hukum parpol, penyelenggara pemilu maupun calon peserta pilkada untuk bisa meningkatkan kapasitasnya dalam menangani sengketa hukum pilkada di MK.
"Oleh karena itu DPC Peradi Jayapura menggelar kegiatan ini bekerjasama dengan MK, guna meningkatkan kapasitas advokat, agar bisa mengikuti perkembangan teknis pelaksanaan beracara di MK," tukasnya.
Stefanus berharap semoga bimtek ini bisa memberikan manfaat bagi para advokat dalam rangka turut menyukseskan pelaksanaan Pilkada yang jujur dan adil di tanah Papua.
Apresiasi
Sementara itu, Hakim Mahkamah Konstitusi, DR.Ridwan Mansyur dalam sambutannya mengapresiasi advokat di Papua.
"Dari berbagai sengketa di MK, kalau dari Papua semua bisa menerima dengan baik putusan MK. Ini menunjukkan kondisi yang baik dalam demokrasi berdemokrasi," pujinya.
Ia berharap melalui bimtek ini, para advokat/tim hukum memahami mulai dari penyiapan administrasi, dan terpenting mengingat soal waktu. Karena sengketa pilkada memiliki batasan waktu penyelesaian tidak seperti perkara hukum lainnya.
"Semoga setiap peserta bisa memahami cara beracara dengan baik di MK. Bahwa advokat harus menegakkan hukum dan keadilan," tukasnya.
"Sengketa pilkada di MK, merupakan tahap akhir pesta demokrasi lima tahunan. Sehingga mari kita rayakan dengan gembira, jangan membully. Semoga sinergitas dengan seluruh stake holder, penyelenggara pemilu dapat berjalan baik. Besar harapan kami bisa mengawal proses demokrasi di tahun 2024 dengan baik," tutupnya.**