Ketua PDI Perjuangan: KPU dan Bawaslu Sarmi Segera Mengecek Berkas Ijazah Calon Bupati Yani
JAYAPURA,wartaplus.com - Kegaduhan perihal ijasah salah satu calon Bupati Kabupaten Sarmi terus mengemuka. Banyak kalangan bertanya-tanya termasuk masyarakat Kabupaten Sarmi sendiri. Koalisi Masyarakat Sarmi Bersatu (KMSB) pun telah datangi Bawaslu Papua bahkan menggelar aksi demo damai ke Kantor KPU Kabupaten Sarmi.
Mereka datang menyatakan mosi tidak percaya kepada lembaga penyelenggara Pemilu ini soal Ijazah dari calon Bupati Sarmi nomor urut 2 atas nama Yanni yang terkesan KPU Kabupaten Sarmi menutupi sesuatu hal.
Adrian Roi Senis Ketua DPC PDI-P Kabupaten Sarmi, mengatakan mereka telah menanyakan hal ini kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kabupaten Sarmi beserta Bawaslu setempat karena dari data KPU melalui Silon.
Kata dia, jenjang pendidikan calon Bupati Sarmi nomor urut 2 atas nama Yanni masuk SMA Tahun 2020 dan tahun keluar 2021. Sementara Yanni masuk Universitas Cenderawasih (UNCEN) Jayapura 2008 dan keluar 2011. Artinya berdasarkan data itu Yanni lebih dulu lulus di Universitas Cenderawasih barulah masuk SMA.
"Kita tidak menyalahkan atau mencari -cari kesalahan Paslon yang lain. Tetapi semua Paslon diawasi oleh peraturan per UU yang berlaku,"katanya
Sehingga Adrian tegaskan bahwa semua pasangan calon harus duduk pada kapasitas hukum yang sama pada proses pemberkasan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.
"Kami inginkan kedudukan kapasitas hukum yang pasti dari lembaga KPU dan Bawaslu Kabupaten Sarmi untuk mengecek kembali berkas pasangan calon no 2 yang telah diverifikasi oleh KPU,"ujarnya.
Sementara itu Ketua Koalisi Masyarakat Sarmi Bersatu(KMSB) Dolfinus Wemey katakan dalam tahapan verifikasi berkas bakal calon Bupati, terdapat kejanggalan riwayat pendidikan yang tidak beraturan ataupun tidak sesuai dengan tingkatan pendidikan yang berlaku di Negara Republik Indonesia dari calon Bupati Sarmi Yanni, SH.MH., M.Sos.
"Kami mempertanyakan eksistensi KPU Sarmi sebagai penyelenggara Pemilu kok bisa meloloskan dan menetapkan pasangan Calon Bupati nomor urut 02 atas nama Yanni sebagai Calon Bupati,"ujarnya.
"Kenjanggalan ini seharusnya KPU tidak boleh loloskan dan harus di gugurkan karena tidak memenuhi syarat pencalonan sebagai perserta pemilu,"tegasnya.
Ketua KPU Provinsi Papua Steve Dumbon saat dikonfermasi mengaku baru tau kasus ini ketika viral di media.
"Sebenarnya kewenangan KPU Provinsi Papua dan Kabupaten Sarmi kewenangan sama kami urus pilkada Gubernur mereka Bupati dan Wali Kota. Kami juga mendapatkan bimtek yang sama,"ujarnya. Namun, kata dia ini akan menjadi atensi dan perhatian kami. *