Pemkab Biak Alokasi Rp2,5 Miliar Pemilihan Anggota DPRK Otsus
BIAK,wartaplus.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Biak Numfor, Papua, mengalokasikan anggaran sebesar Rp2,5 miliar untuk mendukung tahapan pemilihan anggota DPR Kabupaten (DPRK) jalur pengangkatan otonomi khusus (otsus) Papua.
"Ketersediaan anggaran tahapan pemilihan enam anggota DPRK Biak Numfor sebagai bentuk nyata dukungan pemerintah daerah terhadap kelancaran pemilihan," ujar Ketua DPRD Biak Numfor Daniel Rumanasen di Biak,Kamis.
Ia berharap panitia seleksi pemilihan anggota DPRK dapat melakukan proses seleksi sesuai dengan aturan dan tahapan yang sudah ditetapkan.
Daniel menyebut dasar hukum pengangkatan anggota DPRK Biak Numfor mengacu pada UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang otonomi khusus Papua, PP Nomor 106 Tahun 2022 serta dan Peraturan Gubernur Papua 2024.
"Silakan gunakan anggaran yang disediakan pemerintah daerah untuk membangun kelancaran tahapan pemilihan enam anggota DPRK jalur otsus," ujar Daniel.
Disinggung apakah belum terpilih enam anggota DPRK pengangkatan jalur otsus pengaruhi penetapan tata tertib dewan, menurut Daniel, hal demikian tidak juga berpengaruh karena sudah disiapkan untuk mendapat pengesahan rapat internal DPRK Biak Numfor.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Biak Numfor ZL Mailoa menegaskan bahwa tugas pemerintah daerah sesuai aturan tersebut untuk memfasilitasi panitia pemilihan dengan tim seleksi menjalankan pemilihan anggota DPRK jalur pengangkatan otsus.
"Semoga dukungan dana dari pemerintah daerah kegiatan pemilihan enam anggota DPRK Biak Numfor dapat berjalan sesuai dengan jadwal tim seleksi," ujar Mailoa.
Dia berharap siapa pun yang nantinya terpilih menjadi anggota DPRK merupakan putra orang asli Papua yang dipilih dari perwakilan wilayah adat di Kabupaten Biak Numfor.
"Kami harapkan tim seleksi mampu menjalankan mandat untuk menjadi penyelenggara pemilihan anggota DPRK dari orang asli Papua," ujar Mailoa.