MENU TUTUP

Ketua KPU Papua: Hanya KPU yang Berhak Tetapkan Paslon Menang dalam Pilkada 2024

Selasa, 03 Desember 2024 | 22:44 WIB / Roberth
Ketua KPU Papua: Hanya KPU yang Berhak Tetapkan Paslon Menang dalam Pilkada 2024 Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua/Foto: Istimewa

JAYAPURA,wartaplus.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua, Steve Dumbon menegaskan, hasil rekapitulasi yang dilakukan oleh tim pemenangan pasangan calon tidak dapat dijadikan acuan sebab hanya KPU yang bisa memutuskan siapa yang kalah dan menang.

Mengenai hasil perhitungan suara yang banyak beredar di media sosial, Steve menegaskan bahwa KPU akan mengikuti pedoman jadwal dan tahapan yang sudah ditetapkan.

“Hasil perhitungan yang diumumkan oleh masing-masing tim sukses di media sosial tidak dapat dijadikan acuan, KPU yang berhak menentukan siapa yang menang dan siapa yang kalah setelah penetapan resmi pada 9 Desember 2024,” tegas Ketua KPU saat membuka Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan perolehan suara Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024 , di Jayapura Selasa, (3/12/2024).

Ketua KPU Provinsi Papua, Steve Sumbon, mengatakan rekapitulasi suara berlangsung mulai 30 November hingga 9 Desember 2024, sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPU.

“Diharapkan perhitungan suara tingkat PPD diselesaikan lebih cepat. Targetnya, pada tanggal 6 Desember 2024, perhitungan suara di tingkat kabupaten/kota dapat selesai, sementara di tingkat provinsi dimulai 30 November dan dijadwalkan selesai pada 9 Desember 2024,” ujarnya.

Namun, dengan berbagai pertimbangan, KPU memutuskan untuk membuka pleno rekapitulasi suara pada hari ini, Selasa.

“Pada saat ini, hasil monitoring di wilayah Biak, Supiori, dan Yapen menunjukkan bahwa tingkat kabupaten/kota, termasuk PPD, baru mencapai 95 persen.”

“KPU berharap perhitungan suara di tingkat distrik dapat selesai pada malam ini, pukul 23.59 WIB, dan dilanjutkan ke tingkat kabupaten/kota,” kata Steve.

Steve Sumbon juga berharap setelah pleno pembukaan hari ini, beberapa kabupaten/kota dapat menyelesaikan perhitungan suara di tingkat kabupaten.

Selanjutnya, ke tingkat provinsi pada 4 Desember 2024. KPU Papua memastikan proses rekapitulasi dan penetapan hasil Pilkada 2024 akan dilakukan dengan transparan, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Kami akan sesuai dengan jadwal yang ada di KPU, sesuai prosedur,”ujarnya.*


BACA JUGA

Pj Gubernur Papua Dorong Percepat Realisasi APBD, Maksimalkan Dampak Nyata Bagi Masyarakat

Jumat, 12 September 2025 | 06:08 WIB
Pekerja Terjebak Tambang Bawah Tanah

Keluarga Pekerja Didatangkan, Tony Wenas: Fokus Penyelamatan dan Keselamatan 7 Karyawan

Jumat, 12 September 2025 | 05:58 WIB

Polwan Buktikan Ketangguhan dan Kontribusi dalam Satgas Ops Damai Cartenz

Kamis, 11 September 2025 | 18:54 WIB

Polwan Satgas Ops Damai Cartenz Perkuat Kedekatan dengan Warga Puncak Jaya

Kamis, 11 September 2025 | 18:51 WIB

7 Pekerja Masih Terjebak di Tambang Bawah Tanah, Polisi: Freeport Terus Berjuang Evakuasi

Kamis, 11 September 2025 | 18:27 WIB
TERKINI

Pj Gubernur Papua Dorong Percepat Realisasi APBD, Maksimalkan Dampak Nyata Bagi Masyarakat

4 Jam yang lalu

Pangdam XVII/Cenderawasih Pimpin Sertijab Asintel dan Katopdam

4 Jam yang lalu
Pekerja Terjebak Tambang Bawah Tanah

Keluarga Pekerja Didatangkan, Tony Wenas: Fokus Penyelamatan dan Keselamatan 7 Karyawan

4 Jam yang lalu

Tim SAR Gabungan Berhasil Evakuasi Empat Jenazah Jatuhnya Helikopter PK-IWS di Distrik Jila Timika

15 Jam yang lalu

Polwan Buktikan Ketangguhan dan Kontribusi dalam Satgas Ops Damai Cartenz

16 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com