MENU TUTUP

Ketua KPU Papua: Hanya KPU yang Berhak Tetapkan Paslon Menang dalam Pilkada 2024

Selasa, 03 Desember 2024 | 22:44 WIB / Roberth
Ketua KPU Papua: Hanya KPU yang Berhak Tetapkan Paslon Menang dalam Pilkada 2024 Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua/Foto: Istimewa

JAYAPURA,wartaplus.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua, Steve Dumbon menegaskan, hasil rekapitulasi yang dilakukan oleh tim pemenangan pasangan calon tidak dapat dijadikan acuan sebab hanya KPU yang bisa memutuskan siapa yang kalah dan menang.

Mengenai hasil perhitungan suara yang banyak beredar di media sosial, Steve menegaskan bahwa KPU akan mengikuti pedoman jadwal dan tahapan yang sudah ditetapkan.

“Hasil perhitungan yang diumumkan oleh masing-masing tim sukses di media sosial tidak dapat dijadikan acuan, KPU yang berhak menentukan siapa yang menang dan siapa yang kalah setelah penetapan resmi pada 9 Desember 2024,” tegas Ketua KPU saat membuka Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan perolehan suara Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024 , di Jayapura Selasa, (3/12/2024).

Ketua KPU Provinsi Papua, Steve Sumbon, mengatakan rekapitulasi suara berlangsung mulai 30 November hingga 9 Desember 2024, sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPU.

“Diharapkan perhitungan suara tingkat PPD diselesaikan lebih cepat. Targetnya, pada tanggal 6 Desember 2024, perhitungan suara di tingkat kabupaten/kota dapat selesai, sementara di tingkat provinsi dimulai 30 November dan dijadwalkan selesai pada 9 Desember 2024,” ujarnya.

Namun, dengan berbagai pertimbangan, KPU memutuskan untuk membuka pleno rekapitulasi suara pada hari ini, Selasa.

“Pada saat ini, hasil monitoring di wilayah Biak, Supiori, dan Yapen menunjukkan bahwa tingkat kabupaten/kota, termasuk PPD, baru mencapai 95 persen.”

“KPU berharap perhitungan suara di tingkat distrik dapat selesai pada malam ini, pukul 23.59 WIB, dan dilanjutkan ke tingkat kabupaten/kota,” kata Steve.

Steve Sumbon juga berharap setelah pleno pembukaan hari ini, beberapa kabupaten/kota dapat menyelesaikan perhitungan suara di tingkat kabupaten.

Selanjutnya, ke tingkat provinsi pada 4 Desember 2024. KPU Papua memastikan proses rekapitulasi dan penetapan hasil Pilkada 2024 akan dilakukan dengan transparan, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Kami akan sesuai dengan jadwal yang ada di KPU, sesuai prosedur,”ujarnya.*


BACA JUGA

BKPSDM Papua Tengah Gelar Rakornis Tingkatkan Kualitas Layanan Kepegawaian

Rabu, 04 Desember 2024 | 16:54 WIB

Sriwijaya Air, Jawaban Komitmen Pemerintah Untuk Masyarakat Papua Tengah

Rabu, 04 Desember 2024 | 16:48 WIB

Dinas PUPR Papua Tengah Siapkan Rencana Strategis Pembangunan Infrastruktur

Rabu, 04 Desember 2024 | 16:43 WIB

Pidsus Kejati Papua Kembali Sita Uang Rp 4 Miliar atas Dugaan Korupsi PON XX 

Rabu, 04 Desember 2024 | 09:43 WIB

Seorang Warga Sipil Tewas, Diduga Dianiaya Kelompok Bersenjata Yahukimo

Rabu, 04 Desember 2024 | 07:31 WIB
TERKINI

BKPSDM Papua Tengah Gelar Rakornis Tingkatkan Kualitas Layanan Kepegawaian

8 Jam yang lalu

Sriwijaya Air, Jawaban Komitmen Pemerintah Untuk Masyarakat Papua Tengah

8 Jam yang lalu

Dinas PUPR Papua Tengah Siapkan Rencana Strategis Pembangunan Infrastruktur

8 Jam yang lalu

Pj Bupati Tolikara Marthen Kogoya Masuk Nominasi Apresiasi Kinerja Pemda 2024

11 Jam yang lalu

Pidsus Kejati Papua Kembali Sita Uang Rp 4 Miliar atas Dugaan Korupsi PON XX 

15 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com