MENU TUTUP

Ketua KPU Papua: Hanya KPU yang Berhak Tetapkan Paslon Menang dalam Pilkada 2024

Selasa, 03 Desember 2024 | 22:44 WIB / Roberth
Ketua KPU Papua: Hanya KPU yang Berhak Tetapkan Paslon Menang dalam Pilkada 2024 Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua/Foto: Istimewa

JAYAPURA,wartaplus.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua, Steve Dumbon menegaskan, hasil rekapitulasi yang dilakukan oleh tim pemenangan pasangan calon tidak dapat dijadikan acuan sebab hanya KPU yang bisa memutuskan siapa yang kalah dan menang.

Mengenai hasil perhitungan suara yang banyak beredar di media sosial, Steve menegaskan bahwa KPU akan mengikuti pedoman jadwal dan tahapan yang sudah ditetapkan.

“Hasil perhitungan yang diumumkan oleh masing-masing tim sukses di media sosial tidak dapat dijadikan acuan, KPU yang berhak menentukan siapa yang menang dan siapa yang kalah setelah penetapan resmi pada 9 Desember 2024,” tegas Ketua KPU saat membuka Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan perolehan suara Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024 , di Jayapura Selasa, (3/12/2024).

Ketua KPU Provinsi Papua, Steve Sumbon, mengatakan rekapitulasi suara berlangsung mulai 30 November hingga 9 Desember 2024, sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPU.

“Diharapkan perhitungan suara tingkat PPD diselesaikan lebih cepat. Targetnya, pada tanggal 6 Desember 2024, perhitungan suara di tingkat kabupaten/kota dapat selesai, sementara di tingkat provinsi dimulai 30 November dan dijadwalkan selesai pada 9 Desember 2024,” ujarnya.

Namun, dengan berbagai pertimbangan, KPU memutuskan untuk membuka pleno rekapitulasi suara pada hari ini, Selasa.

“Pada saat ini, hasil monitoring di wilayah Biak, Supiori, dan Yapen menunjukkan bahwa tingkat kabupaten/kota, termasuk PPD, baru mencapai 95 persen.”

“KPU berharap perhitungan suara di tingkat distrik dapat selesai pada malam ini, pukul 23.59 WIB, dan dilanjutkan ke tingkat kabupaten/kota,” kata Steve.

Steve Sumbon juga berharap setelah pleno pembukaan hari ini, beberapa kabupaten/kota dapat menyelesaikan perhitungan suara di tingkat kabupaten.

Selanjutnya, ke tingkat provinsi pada 4 Desember 2024. KPU Papua memastikan proses rekapitulasi dan penetapan hasil Pilkada 2024 akan dilakukan dengan transparan, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Kami akan sesuai dengan jadwal yang ada di KPU, sesuai prosedur,”ujarnya.*


BACA JUGA

Menganalis Pertarungan Mathius Derek Fakhiri

Minggu, 01 Juni 2025 | 16:24 WIB

Sebanyak 271 Peserta Penerimaan Bintara Polri Terpadu 2025 Ikuti Rikkes II Panda Papua

Minggu, 01 Juni 2025 | 16:17 WIB

Satgas Ops Damai Cartenz 2025 Berbagi Kasih, Bagikan Pakaian untuk Anak-anak di Puncak Jaya

Sabtu, 31 Mei 2025 | 05:22 WIB

Kepala Bappenda Fokus Cegah Kebocoran PAD Kabupaten Jayapura

Jumat, 30 Mei 2025 | 04:16 WIB

JPU Tuntut Terdakwa Tipikor PON Papua Bersalah, 16 Tahun Penjara Jadi Tuntutan Tertinggi

Rabu, 28 Mei 2025 | 16:15 WIB
TERKINI

Korban Serangan KKB di Wamena Dirujuk ke Jakarta, Polri Imbau Masyarakat Tetap Tenang

55 Menit yang lalu

Menganalis Pertarungan Mathius Derek Fakhiri

1 Jam yang lalu

Wujud Kepedulian, TNI Gelar Pengobatan dan Bagikan Makanan Bergizi di Puncak Jaya

1 Jam yang lalu

TNPB OPM Mengaku Lakukan Serangan di Distrik Oksop Pegubin

1 Jam yang lalu

Sebanyak 271 Peserta Penerimaan Bintara Polri Terpadu 2025 Ikuti Rikkes II Panda Papua

1 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com