MENU TUTUP

Ketua KPU Papua: Hanya KPU yang Berhak Tetapkan Paslon Menang dalam Pilkada 2024

Selasa, 03 Desember 2024 | 22:44 WIB / Roberth
Ketua KPU Papua: Hanya KPU yang Berhak Tetapkan Paslon Menang dalam Pilkada 2024 Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua/Foto: Istimewa

JAYAPURA,wartaplus.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua, Steve Dumbon menegaskan, hasil rekapitulasi yang dilakukan oleh tim pemenangan pasangan calon tidak dapat dijadikan acuan sebab hanya KPU yang bisa memutuskan siapa yang kalah dan menang.

Mengenai hasil perhitungan suara yang banyak beredar di media sosial, Steve menegaskan bahwa KPU akan mengikuti pedoman jadwal dan tahapan yang sudah ditetapkan.

“Hasil perhitungan yang diumumkan oleh masing-masing tim sukses di media sosial tidak dapat dijadikan acuan, KPU yang berhak menentukan siapa yang menang dan siapa yang kalah setelah penetapan resmi pada 9 Desember 2024,” tegas Ketua KPU saat membuka Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan perolehan suara Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024 , di Jayapura Selasa, (3/12/2024).

Ketua KPU Provinsi Papua, Steve Sumbon, mengatakan rekapitulasi suara berlangsung mulai 30 November hingga 9 Desember 2024, sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPU.

“Diharapkan perhitungan suara tingkat PPD diselesaikan lebih cepat. Targetnya, pada tanggal 6 Desember 2024, perhitungan suara di tingkat kabupaten/kota dapat selesai, sementara di tingkat provinsi dimulai 30 November dan dijadwalkan selesai pada 9 Desember 2024,” ujarnya.

Namun, dengan berbagai pertimbangan, KPU memutuskan untuk membuka pleno rekapitulasi suara pada hari ini, Selasa.

“Pada saat ini, hasil monitoring di wilayah Biak, Supiori, dan Yapen menunjukkan bahwa tingkat kabupaten/kota, termasuk PPD, baru mencapai 95 persen.”

“KPU berharap perhitungan suara di tingkat distrik dapat selesai pada malam ini, pukul 23.59 WIB, dan dilanjutkan ke tingkat kabupaten/kota,” kata Steve.

Steve Sumbon juga berharap setelah pleno pembukaan hari ini, beberapa kabupaten/kota dapat menyelesaikan perhitungan suara di tingkat kabupaten.

Selanjutnya, ke tingkat provinsi pada 4 Desember 2024. KPU Papua memastikan proses rekapitulasi dan penetapan hasil Pilkada 2024 akan dilakukan dengan transparan, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Kami akan sesuai dengan jadwal yang ada di KPU, sesuai prosedur,”ujarnya.*


BACA JUGA

KKB Pimpinan Kalenak Murib Serang Warga Sipil dan Bakar Honai di Puncak, Tiga Korban Meninggal Dunia

Jumat, 20 Juni 2025 | 15:25 WIB

Diingat dan Dicatat Baik, Polri Harus Jadi Pelindung dan Pelayan Masyarakat

Kamis, 19 Juni 2025 | 20:06 WIB

Kepedulian Polri untuk Papua: Satgas Damai Cartenz Adakan Pengobatan Gratis di Kampung Tablasupa

Kamis, 19 Juni 2025 | 12:55 WIB

Satgas Ops Damai Cartenz Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan di Depapre, Papua

Kamis, 19 Juni 2025 | 12:08 WIB

Kontak Tembak Pecah di Bandara Ilaga, Situasi Cepat Dikendalikan Pasukan Gabungan TNI dan Ops Damai Cartenz

Kamis, 19 Juni 2025 | 04:02 WIB
TERKINI

KKB Pimpinan Kalenak Murib Serang Warga Sipil dan Bakar Honai di Puncak, Tiga Korban Meninggal Dunia

14 Menit yang lalu

Peresmian Aula Paraduta Kodim 1715/Yahukimo, Simbol Kekuatan Prajurit di Pegunungan Papua

14 Menit yang lalu

KKB Pimpinan Kalenak Murib Tembak Warga Sipil dan Bakar Honai di Puncak, Tiga Orang Meninggal Dunia

19 Menit yang lalu

Tiga Kantor Pemerintahan Puncak Jaya Terbakar, Polisi Lakukan Penyelidikan

51 Menit yang lalu

Brigadir Polisi Amharet, Sosok Penjaga Kedamaian di Tengah Konflik Pilkada Puncak Jaya

6 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com