MENU TUTUP

UMP Papua Tengah Tahun 2025 Sebesar Rp 4.285.848

Rabu, 11 Desember 2024 | 16:26 WIB / Andi Riri
UMP Papua Tengah Tahun 2025 Sebesar Rp 4.285.848 Pj Gubernur Papua Tengah, Anwar Harun Damanik/dok.Humas Papua Tengah

NABIRE, wartaplus.com - Pj Gubernur Papua Tengah, Anwar Harun Damanik, mengumumkan keputusan penting terkait penetapan Upah Minimum di Provinsi Papua Tengah pada Rabu, 11 Desember 2024.

Keputusan Gubernur Papua Tengah nomor 256 tahun 2024 menetapkan upah minimum provinsi tahun 2025 sebagai langkah lanjutan dari arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 168/BU, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 16 tahun 2024.

Dalam pernyataannya, Pj Gubernur Anwar Harun Damanik menyampaikan bahwa kebijakan penetapan upah minimum tahun 2025 mencakup tiga poin utama: Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi, Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten, dan upah minimum kabupaten harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi.

Formula perhitungan upah minimum tahun 2025 didasarkan pada upah minimum tahun 2024 ditambah kenaikan sebesar 6,5 persen, sesuai arahan Presiden dan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta indeks tertentu. Berdasarkan perhitungan tersebut, upah minimum provinsi Papua Tengah tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp4.285.848.

"Upah minimum ini menjadi acuan bagi seluruh perusahaan dan usaha di Provinsi Papua Tengah. Bagi perusahaan yang membayar pekerja atau buruh di bawah upah minimum akan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tegas Pj Gubernur.

Ia juga mengingatkan seluruh Bupati di Papua Tengah untuk segera menetapkan upah minimum Kabupaten pada tanggal 18 Desember, dengan catatan bahwa upah minimum kabupaten tidak boleh lebih rendah dari upah minimum provinsi.

Pj Gubernur Anwar Harun Damanik menekankan pentingnya pelaksanaan kebijakan ini demi kesejahteraan pekerja dan mendukung pertumbuhan ekonomi di Provinsi Papua Tengah. "Kami berharap kebijakan ini dapat dilaksanakan oleh seluruh pihak dan diawasi dengan baik," harapnya.(adv)


BACA JUGA

Kecelakaan Kerja di PT Freeport Indonesia Selama 20 Tahun Terakhir

Rabu, 17 September 2025 | 07:24 WIB

7 Hari Berlalu 7 Pekerja Belum Ditemukan, Katri Krisnati: Kami Terus Berupaya

Senin, 15 September 2025 | 19:54 WIB

7 Hari Sudah Terjebak 7 Pekerja Belum Ditemukan, Komnas HAM Akan ke Freepot

Senin, 15 September 2025 | 11:03 WIB
Infografis

Riwayat Kecelakaan di Freeport Indonesia 12 Tahun Terakhir

Senin, 15 September 2025 | 07:26 WIB

LEMASA dan LEMASKO Dukung PTFI dalam Evakuasi Pekerja di Tambang Bawah Tanah

Minggu, 14 September 2025 | 16:15 WIB
TERKINI

Disambut Antusias Pedagang, Wapres dan Pj Gubernur Papua Agus Fatoni Kunjungi Pasar Induk Yotefa

6 Jam yang lalu

Penembakan Tukang Ojek di Puncak Jaya, Satgas Ops Damai Cartenz Evakuasi Jenazah

6 Jam yang lalu

Telkomsel Hadirkan Infrastruktur Jaringan 4G/LTE Baru di Kampung Yawena-Doromena, Bring dan Tetom Kabupaten Jayapura

6 Jam yang lalu

Dampingi Wapres Tinjau PPI Hamadi, Pj Gubernur: Potensi Perikanan di Papua Cukup Besar

6 Jam yang lalu

Di Tengah Api Brimob Polda Papua Dan Aparat keamanan Di Amuk Massa, Prajurit Kopassus Berhasil Dievakuasi

12 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com