MENU TUTUP

Penggabungan Suara di Pilkada Jayawijaya Resmi Dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi

Rabu, 18 Desember 2024 | 02:40 WIB / Andy
Penggabungan Suara di Pilkada Jayawijaya Resmi Dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi KPU Jayawijaya saat menggelar Pleno Distrik Asotipo/Andy

JAYAPURA,wartaplus.com – Saksi pasangan calon bupati dan wakil bupati Jayawijaya nomor urut 4, Kamelius Logo yang mengikuti rekapitulasi perolehan suara tingkat Kabupaten Jayawijaya mengaku menemukan banyak kejanggalan saat pleno rekapitulasi perolehan suara berlangsung.

“Selama mengikuti rekapitulasi perolehan suara tingkat Kabupaten Jayawijaya banyak kejanggalan yang kami temukan sehingga kami mengajukan protes kepada KPU dan Bawaslu karena tidak sesuai aturan,” katanya kepada pers pada Selasa (17/12/2024).

Yang paling nampak dan jelas menyalahi aturan adalah temuan penggabungan suara dari pasangan calon nomor 1 dan 3 ke paslon nomor 2. Hal ini terjadi tidak hanya satu distrik tetapi terjadi di beberapa distrik di Jayawijaya.

“Seharusnya penggabungan suara ini dilakukan di TPS atau sebelum hari H pencoblosan. Dimana sudah ada kesepakan ikat untuk pasangan calon tapi itu tidak terjadi. Justru penggabungan baru terjadi setelah tanggal 27 November, jadi sangat jelas itu pelanggaran,” tuturnya.

Sebagai contoh kata Kamelius, di Distrik Asotipo itu empat pasangan calon memiliki suara masing-masing, namun ketika pembacaan D Hasil di pleno tingkat kabupaten hasilnya berbeda dimana paslon nomor urut 1 dan 3 tidak memiliki suara dan pengakuan saksi 1 dan 3 bahwa sudah digabung ke nomor urut 2, sehingga kami mengajukan keberatan untuk perbaikan.

“Namun setelah di skors tiga kali justru hasilnya tidak diperbaiki. Bahkan anehnya penggabungan suara itu disahkan oleh KPU dan Bawaslu. Ini menjadi pertanyaan bagi atas dasar apa KPU dan Bawaslu mensahkan penggabungan suara ini,” bebernya.

Tak hanya di Asotipo, temuan penggabungan suara juga terjadi di Distrik Wadangku dimana terdapat dua versi D Hasil yang dibuat oleh PPD yakni versi lapngan dengan perolehan masing-masing keempat calon dan versi penggabungan.

“Jadi di Distrik Wadangku itu Pandis menemukan bahwa masing-masing calon memiliki suara di TPS, tapi ketika pleno di tingkat distrik justru suaranya digabungkan ke pasangan nomor 2. Anehnya juga hasil ini disahkan oleh KPU dan Bawaslu. Kami sempat mengajukan protes, tapi tidak digubris oleh KPU dan Bawaslu Jayawijaya,” ungkapnya.

“Dari pantauan kami bahwa penggabungan suara ini dilakukan secara sistematis kurang lebih di 18 distrik di Jayawijaya, sehingga melalui kuasa hukum sudah dilakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” bebernya.
Senada dengan itu, Ketua Tim Sukses Nomor Urut 04, Fred Huby, mengaku sangat kecewa dengan kinerja KPU dan Bawaslu Jayawijaya yang mensahkan penggabungan suara di ringkat distrik. 

“Kami sangat sayangkan kinerja dari Bawaslu dan KPU bahwa penggabungan suara di tingkat distrik itu jelas menyalahi aturan, namun justru disahkan. Jadi kami menduga bahwa Bawaslu dan KPU ikut bermain sehingga meloloskan penggabungan suara itu, jelas ini membuat kami sangat kecewa,” sesalnya.

Atas temuan kecurangan dan pelanggaran yang terjadi pada tahapan rekapitulasi, maka paslon nomor 4 pun sudah melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

“Atas temuan kecurangan ini, kami dari tim 04, John-Marthin sudah mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi pada hari Jumat (13/12/2024). Kami berharap Mahkamah Konstitusi bisa mengabulkan gugatan yang kami layangkan karena jelas banyak temuan kecurangan di Pilkada Jayawijaya,” ungkapnya.

Menurutnya, penggabungan suara ini dilakukan karena ketiga pasangan calon mengetahui bahwa mereka tidak bisa mengalahkan pasangan nomor urut 4, John-Martin.

“Penggabungan ini dilakukan karena paslon 1 dan 3 merasa diri bahwa suara mereka tidak akan melampaui atau menang dalam pilkada ini. Makanya mereka menggabungkan suara mereka ini agar bisa menang,” jelasnya.*
 


BACA JUGA

TelkomGroup Siapkan Posko Merah Putih dan Kompensasi Bagi Pelanggan Terdampak, Target Penyelesaian Awal September

Jumat, 22 Agustus 2025 | 17:36 WIB

TelkomGroup Ungkap Layanan Telekomunikasi di Wilayah Timika Putus Akibat Longsor

Jumat, 22 Agustus 2025 | 06:49 WIB

Telkom Siapkan Kapal Khusus Perbaikan SKKL SMPCS Kejar Pemulihan Layanan Internet Sorong-Merauke

Rabu, 20 Agustus 2025 | 10:45 WIB

Perwira Polres Yapen Gugur Saat Menjalankan Tugas Pengamanan PSU Papua

Minggu, 10 Agustus 2025 | 20:17 WIB

Bawaslu Papua Dorong Partisipasi Masyarakat Kawal Rekapitulasi Penghitungan Suara Hasil PSU

Minggu, 10 Agustus 2025 | 08:01 WIB
TERKINI

Apel Pagi Pemda Puncak Jaya: Risa Siswojo Tekankan Disiplin dan Apresiasi Kinerja OPD

12 Jam yang lalu

Aksi Demo Mahasiswa Cipayung Plus Berjalan Aman dan Lancar, Wakapolda: Status Siaga 1 Masih Berlaku

13 Jam yang lalu

Layanan 4G Telkomsel dan IndiHome di Papua Selatan dan Tengah Kembali Normal

14 Jam yang lalu

Momen Hut Polwan ke-77, Kapolda Papua Bagikan Tali Asih untuk Driver Ojol

14 Jam yang lalu

Yops Itlay Imbau Masyarakat Papua Sampaikan Aspirasi Secara Damai dan Tertib

16 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com