MENU TUTUP

Penggabungan Suara di Pilkada Jayawijaya Resmi Dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi

Rabu, 18 Desember 2024 | 02:40 WIB / Andy
Penggabungan Suara di Pilkada Jayawijaya Resmi Dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi KPU Jayawijaya saat menggelar Pleno Distrik Asotipo/Andy

JAYAPURA,wartaplus.com – Saksi pasangan calon bupati dan wakil bupati Jayawijaya nomor urut 4, Kamelius Logo yang mengikuti rekapitulasi perolehan suara tingkat Kabupaten Jayawijaya mengaku menemukan banyak kejanggalan saat pleno rekapitulasi perolehan suara berlangsung.

“Selama mengikuti rekapitulasi perolehan suara tingkat Kabupaten Jayawijaya banyak kejanggalan yang kami temukan sehingga kami mengajukan protes kepada KPU dan Bawaslu karena tidak sesuai aturan,” katanya kepada pers pada Selasa (17/12/2024).

Yang paling nampak dan jelas menyalahi aturan adalah temuan penggabungan suara dari pasangan calon nomor 1 dan 3 ke paslon nomor 2. Hal ini terjadi tidak hanya satu distrik tetapi terjadi di beberapa distrik di Jayawijaya.

“Seharusnya penggabungan suara ini dilakukan di TPS atau sebelum hari H pencoblosan. Dimana sudah ada kesepakan ikat untuk pasangan calon tapi itu tidak terjadi. Justru penggabungan baru terjadi setelah tanggal 27 November, jadi sangat jelas itu pelanggaran,” tuturnya.

Sebagai contoh kata Kamelius, di Distrik Asotipo itu empat pasangan calon memiliki suara masing-masing, namun ketika pembacaan D Hasil di pleno tingkat kabupaten hasilnya berbeda dimana paslon nomor urut 1 dan 3 tidak memiliki suara dan pengakuan saksi 1 dan 3 bahwa sudah digabung ke nomor urut 2, sehingga kami mengajukan keberatan untuk perbaikan.

“Namun setelah di skors tiga kali justru hasilnya tidak diperbaiki. Bahkan anehnya penggabungan suara itu disahkan oleh KPU dan Bawaslu. Ini menjadi pertanyaan bagi atas dasar apa KPU dan Bawaslu mensahkan penggabungan suara ini,” bebernya.

Tak hanya di Asotipo, temuan penggabungan suara juga terjadi di Distrik Wadangku dimana terdapat dua versi D Hasil yang dibuat oleh PPD yakni versi lapngan dengan perolehan masing-masing keempat calon dan versi penggabungan.

“Jadi di Distrik Wadangku itu Pandis menemukan bahwa masing-masing calon memiliki suara di TPS, tapi ketika pleno di tingkat distrik justru suaranya digabungkan ke pasangan nomor 2. Anehnya juga hasil ini disahkan oleh KPU dan Bawaslu. Kami sempat mengajukan protes, tapi tidak digubris oleh KPU dan Bawaslu Jayawijaya,” ungkapnya.

“Dari pantauan kami bahwa penggabungan suara ini dilakukan secara sistematis kurang lebih di 18 distrik di Jayawijaya, sehingga melalui kuasa hukum sudah dilakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” bebernya.
Senada dengan itu, Ketua Tim Sukses Nomor Urut 04, Fred Huby, mengaku sangat kecewa dengan kinerja KPU dan Bawaslu Jayawijaya yang mensahkan penggabungan suara di ringkat distrik. 

“Kami sangat sayangkan kinerja dari Bawaslu dan KPU bahwa penggabungan suara di tingkat distrik itu jelas menyalahi aturan, namun justru disahkan. Jadi kami menduga bahwa Bawaslu dan KPU ikut bermain sehingga meloloskan penggabungan suara itu, jelas ini membuat kami sangat kecewa,” sesalnya.

Atas temuan kecurangan dan pelanggaran yang terjadi pada tahapan rekapitulasi, maka paslon nomor 4 pun sudah melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

“Atas temuan kecurangan ini, kami dari tim 04, John-Marthin sudah mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi pada hari Jumat (13/12/2024). Kami berharap Mahkamah Konstitusi bisa mengabulkan gugatan yang kami layangkan karena jelas banyak temuan kecurangan di Pilkada Jayawijaya,” ungkapnya.

Menurutnya, penggabungan suara ini dilakukan karena ketiga pasangan calon mengetahui bahwa mereka tidak bisa mengalahkan pasangan nomor urut 4, John-Martin.

“Penggabungan ini dilakukan karena paslon 1 dan 3 merasa diri bahwa suara mereka tidak akan melampaui atau menang dalam pilkada ini. Makanya mereka menggabungkan suara mereka ini agar bisa menang,” jelasnya.*
 


BACA JUGA

Kapolres Paniai Berikan Klarifikasi Terkait Tudingan Intervensi dan Intimidasi saat Pleno KPU

Minggu, 15 Desember 2024 | 18:10 WIB

Ada Konspirasi dan Pembiaran Kejahatan dari KPU Mamberamo Raya juga KPU Provinsi

Minggu, 15 Desember 2024 | 12:26 WIB

Tujuh Kabupaten Selesai Pleno, Befa-Natan Masih Unggul di Pilgub Papua Pegunungan

Minggu, 15 Desember 2024 | 09:02 WIB

Mantan Komisioner KPU RI Sebut Penggabungan Suara di Pilkada Jayawijaya Cacat Hukum

Jumat, 13 Desember 2024 | 19:49 WIB
TERKINI

Pendeta Tebay: Jadikan Desember Sebagai Bulan Sukacita

5 Jam yang lalu

Penggabungan Suara di Pilkada Jayawijaya Resmi Dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi

8 Jam yang lalu

Gegara Charger Handphone, Oknum TNI AU Bakar Istri Hingga Tewas

8 Jam yang lalu

Polda Papua Kembali Didesak Segera Ungkap Teror Bom Molotov ke Redaksi Jubi

18 Jam yang lalu

Pasangan MeGe Umumkan Kemenangan Sementara Pilkada Papua Tengah dengan Raihan 45,39 Persen

19 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com