MENU TUTUP

Penggabungan Suara di Pilkada Jayawijaya Resmi Dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi

Rabu, 18 Desember 2024 | 02:40 WIB / Andy
Penggabungan Suara di Pilkada Jayawijaya Resmi Dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi KPU Jayawijaya saat menggelar Pleno Distrik Asotipo/Andy

JAYAPURA,wartaplus.com – Saksi pasangan calon bupati dan wakil bupati Jayawijaya nomor urut 4, Kamelius Logo yang mengikuti rekapitulasi perolehan suara tingkat Kabupaten Jayawijaya mengaku menemukan banyak kejanggalan saat pleno rekapitulasi perolehan suara berlangsung.

“Selama mengikuti rekapitulasi perolehan suara tingkat Kabupaten Jayawijaya banyak kejanggalan yang kami temukan sehingga kami mengajukan protes kepada KPU dan Bawaslu karena tidak sesuai aturan,” katanya kepada pers pada Selasa (17/12/2024).

Yang paling nampak dan jelas menyalahi aturan adalah temuan penggabungan suara dari pasangan calon nomor 1 dan 3 ke paslon nomor 2. Hal ini terjadi tidak hanya satu distrik tetapi terjadi di beberapa distrik di Jayawijaya.

“Seharusnya penggabungan suara ini dilakukan di TPS atau sebelum hari H pencoblosan. Dimana sudah ada kesepakan ikat untuk pasangan calon tapi itu tidak terjadi. Justru penggabungan baru terjadi setelah tanggal 27 November, jadi sangat jelas itu pelanggaran,” tuturnya.

Sebagai contoh kata Kamelius, di Distrik Asotipo itu empat pasangan calon memiliki suara masing-masing, namun ketika pembacaan D Hasil di pleno tingkat kabupaten hasilnya berbeda dimana paslon nomor urut 1 dan 3 tidak memiliki suara dan pengakuan saksi 1 dan 3 bahwa sudah digabung ke nomor urut 2, sehingga kami mengajukan keberatan untuk perbaikan.

“Namun setelah di skors tiga kali justru hasilnya tidak diperbaiki. Bahkan anehnya penggabungan suara itu disahkan oleh KPU dan Bawaslu. Ini menjadi pertanyaan bagi atas dasar apa KPU dan Bawaslu mensahkan penggabungan suara ini,” bebernya.

Tak hanya di Asotipo, temuan penggabungan suara juga terjadi di Distrik Wadangku dimana terdapat dua versi D Hasil yang dibuat oleh PPD yakni versi lapngan dengan perolehan masing-masing keempat calon dan versi penggabungan.

“Jadi di Distrik Wadangku itu Pandis menemukan bahwa masing-masing calon memiliki suara di TPS, tapi ketika pleno di tingkat distrik justru suaranya digabungkan ke pasangan nomor 2. Anehnya juga hasil ini disahkan oleh KPU dan Bawaslu. Kami sempat mengajukan protes, tapi tidak digubris oleh KPU dan Bawaslu Jayawijaya,” ungkapnya.

“Dari pantauan kami bahwa penggabungan suara ini dilakukan secara sistematis kurang lebih di 18 distrik di Jayawijaya, sehingga melalui kuasa hukum sudah dilakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” bebernya.
Senada dengan itu, Ketua Tim Sukses Nomor Urut 04, Fred Huby, mengaku sangat kecewa dengan kinerja KPU dan Bawaslu Jayawijaya yang mensahkan penggabungan suara di ringkat distrik. 

“Kami sangat sayangkan kinerja dari Bawaslu dan KPU bahwa penggabungan suara di tingkat distrik itu jelas menyalahi aturan, namun justru disahkan. Jadi kami menduga bahwa Bawaslu dan KPU ikut bermain sehingga meloloskan penggabungan suara itu, jelas ini membuat kami sangat kecewa,” sesalnya.

Atas temuan kecurangan dan pelanggaran yang terjadi pada tahapan rekapitulasi, maka paslon nomor 4 pun sudah melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

“Atas temuan kecurangan ini, kami dari tim 04, John-Marthin sudah mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi pada hari Jumat (13/12/2024). Kami berharap Mahkamah Konstitusi bisa mengabulkan gugatan yang kami layangkan karena jelas banyak temuan kecurangan di Pilkada Jayawijaya,” ungkapnya.

Menurutnya, penggabungan suara ini dilakukan karena ketiga pasangan calon mengetahui bahwa mereka tidak bisa mengalahkan pasangan nomor urut 4, John-Martin.

“Penggabungan ini dilakukan karena paslon 1 dan 3 merasa diri bahwa suara mereka tidak akan melampaui atau menang dalam pilkada ini. Makanya mereka menggabungkan suara mereka ini agar bisa menang,” jelasnya.*
 


BACA JUGA

Peduli Bencana Banjir Wamena, Telkomsel Salurkan Bantuan CSR Logistik serta Posko Layanan Telepon Gratis

Selasa, 13 Mei 2025 | 17:11 WIB
KPU dan Bawaslu Harus Independen

Pemuda Tabi Ajak Warga Dukung PSU di Papua

Jumat, 28 Maret 2025 | 21:03 WIB

Jubir MARIYO Ingatkan KPU Jangan Ulangi Kesalahan yang sama di PSU Pilgub Papua

Senin, 24 Maret 2025 | 19:52 WIB

Oknum Penyelenggara KPU Papua Diduga Terima Suap Rp1 Miliar dari Salah Satu Cawagub

Minggu, 23 Maret 2025 | 03:26 WIB
Bahagia Berbalut Duka

Syukuran Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya Berujung Ricuh, Tujuh Kendaraan Dibakar Massa

Minggu, 16 Maret 2025 | 03:59 WIB
TERKINI

Sertijab Dandim 1701/Jayapura dari Kolonel Inf Henry Widodo kepada Letkol Inf Taufik Hidayat

16 Jam yang lalu

Senyum di Pantai Hecnuk, Harapan Damai di Muara Tami

16 Jam yang lalu

Dari Pantai Hecnuk ke Muara Tami, Satgas Humas Ops Damai Cartenz-2025 Tunjukkan Wajah Humanis Polri

16 Jam yang lalu

Satgas Ops Damai Cartenz-2025 Lumpuhkan Dua KKB Pelaku Pembunuhan Josep Agus Lepa

23 Jam yang lalu

Syukuran HUT ke-62 Kodam Cenderawasih Digelar Sederhana Namun Meriah

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com