Terungkap di Sidang MK, Kecurangan Pilkada Jayawijaya Terjadi di 20 Distrik
JAKARTA,wartaplus.com - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pendahuluan terhadap Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PPHKada) Jayawijaya yang diajukan pemohon pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor 4, John Richard Banua-Marthin Yogobi pada Rabu (15/1/2025).
Sidang pendahuluan yang berlangsung di ruang sidang Panel II Mahkamah Konstitusi dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Saldi Isra dan Hakim Anggota Ridwan Mansur dan Asrul Sani.
Dalam sidang pendahuluan tersebut, pemohon menyampaikan beberapa pokok permohonan, yakni, adanya pelanggaran signifikan sehingga mempengaruhi perolehan jumlah suara pemohon, yaitu adanya penggabungan suara secara ugal-ugalan yang dilakukan oleh termohon.
“Jadi sidang pendahuluan hari ini adalah membacakan sangketa Pilkada Jayawijaya, Papua Pegunungan. Dimana adanya penggabungan suara dari paslon nomor 1 dan nomor 3 kepada nomor urut 2 yang mengakibatkan kerugian bagi klien kami paslon nomor 4, John Richard Banua-Marthin Yogobi,” kata Ketua Tim Kuasa Hukum, Ismail Maswantu kepada wartawan usai persidangan di Mahkamah Konstitusi, Rabu siang.
Ismail menyebut, pelanggaran itu terjadi secara terstruktur yakni penggabungan suara di 18 distrik dan pengurangan suara paslon nomor 4 di dua distrik.
“Untuk penggabungan suara ada di 18 distrik dan pengurangan suara di 2 distrik dari total 40 distrik di Kabupaten Jayawijaya. Untuk pelanggaran ini kami memiliki bukti lengkap baik video maupun foto dan bisa dibuktikan di persidangan,” tuturnya.
Untuk itu, dalam petitumnya pemohon paslon nomor urut 4 meminta Majelis Hakim Konstitusi untuk membatalkan putusan KPU Provinsi Papua Pegunungan nomor 74 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya tertanggal 11 Desember 2024.
“Menyatakan berita acara Nomor 239/PL.02.6-BA/95/2024 Tentang Rekapitulasi Penghitungan dan perolehan Suara Kabupaten Jayawijaya tidak sah dan batal demi hukum,” pintanya.
Selain itu, meminta Hakim Konstitusi memerintahkan KPU Jayawijaya untuk mendiskualifikasi atau membatalkan pencalonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1,2 dan 3.
“Memerintahkan kepada KPU Jayawijaya untuk mendiskualifikasi paslon 1, 2, dan 3 serta melaksanakan Perhitungan Suara Ulang (PSU) di 40 distrik atau setidaknya 20 distrik yang bermasalah,” tegasnya.
Dengan permohonan dan bukti yang disampaikan, Ismail Maswantu optimis bahwa pokok perkara pemohon akan lolos dari Dismisal.
“Dengan bukti yang kita miliki, kita yakin bahwa Majelis Hakim KOnstitusi akan mengabulkan permohonan kita untuk dilanjutkan ke pokok persidangan,” imbuhnya.
Tim hukum paslon nomor urut 4 berharap, Mahkamah Konstitusi dapat menangani perkara ini secara transparan dan objektif dengan tetap menghormati hak suara rakyat Jayawijaya.
“Bagi kami mencari keadilan itu adalah hak seluruh warga dan dijamin oleh undang-undang, sehingga itu yang kita tempuh. Pelanggaran ini harus diusut tuntas, agar suara rakyat benar-benar dihargai,” tukasnya.