MENU TUTUP

Diduga Bawa Dokumen Palsu ke MK, Pemohon Dipolisikan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:02 WIB / Andy
Diduga Bawa Dokumen Palsu ke MK, Pemohon Dipolisikan Kuasa Hukum KPU Puncak, Piter Ell saat memberikan keterangan kepada awak media di gedung MK/ Istimewa

JAKARTA,wartaplus.com – Tim Hukum Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak melaporkan pemohon yakni pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 4 karena diduga membawa dokumen palsu untuk persidangan di Mahkamah Konstitusi.

Laporan ini dilayangkan ke Polda Metro Jaya karena tim hukum KPU Puncak menemukan adanya bukti-bukti yang diajukan pemohon terindikasi tindak pidana pemalsuan.

“Minggu lalu kami sudah membuat laporan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan dokumen yang diajukan pihak pemohon ke MK dan kami sebagai pelapor, sudah dimintai keterangan oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya,” kata Kuasa Hukum KPU Puncak, Piter Ell kepada wartawan di gedung MK, Kamis (30/1/2025) siang.

Pieter merinci bahwa materi yang dilaporkan pihaknya adalah pemalsuan dokumen formulir D1 hasil oleh pihak pemohon.

“Kami meyakini bahwa Formulir D1 Hasil produk pemohon berbeda dengan yang asli yang dikeluarkan oleh KPU. Tentunya pemalsuan ini mengindikasikan adanya unsur pidana, maka dari itu kami melaporkan pemohon ke Polda Metro Jaya,” tuturnya.

“Menariknya, pada Pilkada Kabupaten Puncak tahun 2018 lalu, kami juga  melaporkan hal yang sama dan pihak yang sama dengan pemalsuan dokumen yang sama,” sambungnya.

Pieter mengaku ada sejumlah kejanggalan yang ditemukan, semisal bahwa angka perolehan suara pada Formulir D1 dari pihak pemohon ditemukan bahwa pasangan nomor urut 1 tak memiliki suara atau nol. Namun ketika di cek di Formulir D1 asli dari KPU, faktanya ternyata tidak nol, ada  suara pasangan nomor 1 yang ditanda tangani para saksi. 

“Inikan sangat janggal. Massa pihak terkait sebagai tokoh di Distrik Ilaga tidak memiliki suara sama sekali. Padahal distrik itu adalah kampung halamanya beliau,” ungkapnya. 

“Temuan-temuan pemalsuan dokumen inilah yang kemudian diserahkan kepada penyidik Polda Metro Jaya,” tandasnya.

Untuk itu kata Pieter Ell, pada momen sidang di MK yang berlangsung hari ini, semua dalil-dalil pemohon telah dibantah oleh pihak KPU. Termasuk perhitungan suara pemohon yang menyebutkan hasil suara pihak terkait nol di distrik kampung halamannya sendiri.

“Kami membantah semua dalil dan bukti-bukti yang mereka ajukan. Kebanyakan yang disampaikan pihak pemohon adalah hoaks alias ngarang,” tegasnya. (Andy)


 


BACA JUGA

Pj Gubernur Papua Agus Fatoni Ajak Masyarakat Wujudkan PSU Damai

Jumat, 11 Juli 2025 | 16:42 WIB
Jaga Kedamaian

Pj Gubernur Papua Mengajak Tokoh Adat dan Pemuka Agama Serta Masyarakat Untuk Sukseskan PSU

Rabu, 09 Juli 2025 | 09:19 WIB

PJ Gubernur Harus Berbaur Dengan Warganya, Yeri Hamadi: Sukseskan PSU Mari Jaga Keamanan

Rabu, 09 Juli 2025 | 08:56 WIB

PTUN Jayapura Tolak Gugatan Robert Senggi Terkait Hasil Seleksi Anggota DPRP Jalur Otsus

Selasa, 24 Juni 2025 | 15:13 WIB

Bertentangan dengan Firman Tuhan, Tokoh Agama Minta KKB Hentikan Kekerasan di Tanah Papua

Senin, 23 Juni 2025 | 05:47 WIB
TERKINI

Ops Damai Cartenz Gagalkan Upaya Penyelundupan Amunisi Ilegal di Pelabuhan Jayapura

7 Jam yang lalu

Tim Opsnal Satreskrim Polres Jayapura Bekuk Pelaku Pencurian di Kawasan Doyo Baru

11 Jam yang lalu

Pangdam Cenderawasih Pimpin Sidang Pantukhir 837 Calon Tamtama PK TNI AD 2025

11 Jam yang lalu

Kompol Dian Novita, Polwan Pertama Ikut Pendidikan Reguler Sesko AD

11 Jam yang lalu

Kaops Damai Cartenz: Penanganan Papua Perlu Kolaborasi Lintas Sektor

12 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com