MENU TUTUP

Diduga Bawa Dokumen Palsu ke MK, Pemohon Dipolisikan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:02 WIB / Andy
Diduga Bawa Dokumen Palsu ke MK, Pemohon Dipolisikan Kuasa Hukum KPU Puncak, Piter Ell saat memberikan keterangan kepada awak media di gedung MK/ Istimewa

JAKARTA,wartaplus.com – Tim Hukum Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak melaporkan pemohon yakni pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 4 karena diduga membawa dokumen palsu untuk persidangan di Mahkamah Konstitusi.

Laporan ini dilayangkan ke Polda Metro Jaya karena tim hukum KPU Puncak menemukan adanya bukti-bukti yang diajukan pemohon terindikasi tindak pidana pemalsuan.

“Minggu lalu kami sudah membuat laporan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan dokumen yang diajukan pihak pemohon ke MK dan kami sebagai pelapor, sudah dimintai keterangan oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya,” kata Kuasa Hukum KPU Puncak, Piter Ell kepada wartawan di gedung MK, Kamis (30/1/2025) siang.

Pieter merinci bahwa materi yang dilaporkan pihaknya adalah pemalsuan dokumen formulir D1 hasil oleh pihak pemohon.

“Kami meyakini bahwa Formulir D1 Hasil produk pemohon berbeda dengan yang asli yang dikeluarkan oleh KPU. Tentunya pemalsuan ini mengindikasikan adanya unsur pidana, maka dari itu kami melaporkan pemohon ke Polda Metro Jaya,” tuturnya.

“Menariknya, pada Pilkada Kabupaten Puncak tahun 2018 lalu, kami juga  melaporkan hal yang sama dan pihak yang sama dengan pemalsuan dokumen yang sama,” sambungnya.

Pieter mengaku ada sejumlah kejanggalan yang ditemukan, semisal bahwa angka perolehan suara pada Formulir D1 dari pihak pemohon ditemukan bahwa pasangan nomor urut 1 tak memiliki suara atau nol. Namun ketika di cek di Formulir D1 asli dari KPU, faktanya ternyata tidak nol, ada  suara pasangan nomor 1 yang ditanda tangani para saksi. 

“Inikan sangat janggal. Massa pihak terkait sebagai tokoh di Distrik Ilaga tidak memiliki suara sama sekali. Padahal distrik itu adalah kampung halamanya beliau,” ungkapnya. 

“Temuan-temuan pemalsuan dokumen inilah yang kemudian diserahkan kepada penyidik Polda Metro Jaya,” tandasnya.

Untuk itu kata Pieter Ell, pada momen sidang di MK yang berlangsung hari ini, semua dalil-dalil pemohon telah dibantah oleh pihak KPU. Termasuk perhitungan suara pemohon yang menyebutkan hasil suara pihak terkait nol di distrik kampung halamannya sendiri.

“Kami membantah semua dalil dan bukti-bukti yang mereka ajukan. Kebanyakan yang disampaikan pihak pemohon adalah hoaks alias ngarang,” tegasnya. (Andy)


 


BACA JUGA

MARIYO Semakin Pasti Menang di PSU: Rakyat Bersatu, Koalisi Pusat Mendukung

Jumat, 01 Agustus 2025 | 12:41 WIB

Pieter Ell dan Rekan Kembali Dampingi Pengadilan Agama Jayapura Sita Aset Alm. Mardjohan di Abepura

Kamis, 24 Juli 2025 | 11:24 WIB

Pengadilan Agama Jayapura Sita Aset Warisan Alm. Mardjohan Si Raja Padang Jayapura

Selasa, 22 Juli 2025 | 19:16 WIB

Pj Gubernur Papua Agus Fatoni Ajak Masyarakat Wujudkan PSU Damai

Jumat, 11 Juli 2025 | 16:42 WIB
Jaga Kedamaian

Pj Gubernur Papua Mengajak Tokoh Adat dan Pemuka Agama Serta Masyarakat Untuk Sukseskan PSU

Rabu, 09 Juli 2025 | 09:19 WIB
TERKINI

Satgas Ops Damai Cartenz Bersama Polres Puncak Jaya Gelar olah TKP Penembakan Brigpol Ronal M. Enok

5 Jam yang lalu

Hadiri Resepsi Kenegaraan, Pj Gubernur Agus Fatoni: Jadikan Momen Refleksi Kita Semua

6 Jam yang lalu

Hut ke-80 RI, Pj Gubernur Agus Fatoni Serahkan Remisi Kepada Ribuan Narapidana di Papua

6 Jam yang lalu

MARIYO Menang PSU Papua, Jubir: Rakyat Papua Telah Menentukan Pilihannya

10 Jam yang lalu

GPDI Parakletos Angkasapura Doakan Indonesia Pada HUT Ke-80

10 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com