Diduga Bawa Dokumen Palsu ke MK, Pemohon Dipolisikan
JAKARTA,wartaplus.com – Tim Hukum Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak melaporkan pemohon yakni pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 4 karena diduga membawa dokumen palsu untuk persidangan di Mahkamah Konstitusi.
Laporan ini dilayangkan ke Polda Metro Jaya karena tim hukum KPU Puncak menemukan adanya bukti-bukti yang diajukan pemohon terindikasi tindak pidana pemalsuan.
“Minggu lalu kami sudah membuat laporan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan dokumen yang diajukan pihak pemohon ke MK dan kami sebagai pelapor, sudah dimintai keterangan oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya,” kata Kuasa Hukum KPU Puncak, Piter Ell kepada wartawan di gedung MK, Kamis (30/1/2025) siang.
Pieter merinci bahwa materi yang dilaporkan pihaknya adalah pemalsuan dokumen formulir D1 hasil oleh pihak pemohon.
“Kami meyakini bahwa Formulir D1 Hasil produk pemohon berbeda dengan yang asli yang dikeluarkan oleh KPU. Tentunya pemalsuan ini mengindikasikan adanya unsur pidana, maka dari itu kami melaporkan pemohon ke Polda Metro Jaya,” tuturnya.
“Menariknya, pada Pilkada Kabupaten Puncak tahun 2018 lalu, kami juga melaporkan hal yang sama dan pihak yang sama dengan pemalsuan dokumen yang sama,” sambungnya.
Pieter mengaku ada sejumlah kejanggalan yang ditemukan, semisal bahwa angka perolehan suara pada Formulir D1 dari pihak pemohon ditemukan bahwa pasangan nomor urut 1 tak memiliki suara atau nol. Namun ketika di cek di Formulir D1 asli dari KPU, faktanya ternyata tidak nol, ada suara pasangan nomor 1 yang ditanda tangani para saksi.
“Inikan sangat janggal. Massa pihak terkait sebagai tokoh di Distrik Ilaga tidak memiliki suara sama sekali. Padahal distrik itu adalah kampung halamanya beliau,” ungkapnya.
“Temuan-temuan pemalsuan dokumen inilah yang kemudian diserahkan kepada penyidik Polda Metro Jaya,” tandasnya.
Untuk itu kata Pieter Ell, pada momen sidang di MK yang berlangsung hari ini, semua dalil-dalil pemohon telah dibantah oleh pihak KPU. Termasuk perhitungan suara pemohon yang menyebutkan hasil suara pihak terkait nol di distrik kampung halamannya sendiri.
“Kami membantah semua dalil dan bukti-bukti yang mereka ajukan. Kebanyakan yang disampaikan pihak pemohon adalah hoaks alias ngarang,” tegasnya. (Andy)