MENU TUTUP

Diduga Bawa Dokumen Palsu ke MK, Pemohon Dipolisikan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:02 WIB / Andy
Diduga Bawa Dokumen Palsu ke MK, Pemohon Dipolisikan Kuasa Hukum KPU Puncak, Piter Ell saat memberikan keterangan kepada awak media di gedung MK/ Istimewa

JAKARTA,wartaplus.com – Tim Hukum Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak melaporkan pemohon yakni pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 4 karena diduga membawa dokumen palsu untuk persidangan di Mahkamah Konstitusi.

Laporan ini dilayangkan ke Polda Metro Jaya karena tim hukum KPU Puncak menemukan adanya bukti-bukti yang diajukan pemohon terindikasi tindak pidana pemalsuan.

“Minggu lalu kami sudah membuat laporan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan dokumen yang diajukan pihak pemohon ke MK dan kami sebagai pelapor, sudah dimintai keterangan oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya,” kata Kuasa Hukum KPU Puncak, Piter Ell kepada wartawan di gedung MK, Kamis (30/1/2025) siang.

Pieter merinci bahwa materi yang dilaporkan pihaknya adalah pemalsuan dokumen formulir D1 hasil oleh pihak pemohon.

“Kami meyakini bahwa Formulir D1 Hasil produk pemohon berbeda dengan yang asli yang dikeluarkan oleh KPU. Tentunya pemalsuan ini mengindikasikan adanya unsur pidana, maka dari itu kami melaporkan pemohon ke Polda Metro Jaya,” tuturnya.

“Menariknya, pada Pilkada Kabupaten Puncak tahun 2018 lalu, kami juga  melaporkan hal yang sama dan pihak yang sama dengan pemalsuan dokumen yang sama,” sambungnya.

Pieter mengaku ada sejumlah kejanggalan yang ditemukan, semisal bahwa angka perolehan suara pada Formulir D1 dari pihak pemohon ditemukan bahwa pasangan nomor urut 1 tak memiliki suara atau nol. Namun ketika di cek di Formulir D1 asli dari KPU, faktanya ternyata tidak nol, ada  suara pasangan nomor 1 yang ditanda tangani para saksi. 

“Inikan sangat janggal. Massa pihak terkait sebagai tokoh di Distrik Ilaga tidak memiliki suara sama sekali. Padahal distrik itu adalah kampung halamanya beliau,” ungkapnya. 

“Temuan-temuan pemalsuan dokumen inilah yang kemudian diserahkan kepada penyidik Polda Metro Jaya,” tandasnya.

Untuk itu kata Pieter Ell, pada momen sidang di MK yang berlangsung hari ini, semua dalil-dalil pemohon telah dibantah oleh pihak KPU. Termasuk perhitungan suara pemohon yang menyebutkan hasil suara pihak terkait nol di distrik kampung halamannya sendiri.

“Kami membantah semua dalil dan bukti-bukti yang mereka ajukan. Kebanyakan yang disampaikan pihak pemohon adalah hoaks alias ngarang,” tegasnya. (Andy)


 


BACA JUGA

Rekonsiliasi Pasca Konflik Pilkada, Masyarakat Puncak Jaya Siap Gelar Adat Belah Doli

Kamis, 08 Mei 2025 | 17:05 WIB

Selamat Melayani Masyarakat Puncak Jaya, Miren Kogoya: Kami Mendukung Pemerintahan Yuni Wonda dan Mus Kogoya

Senin, 05 Mei 2025 | 10:53 WIB

Jelang Sidang Putusan MK, Aparat Gabungan Intensifkan Patroli dan Razia Alat Perang di Puncak Jaya

Minggu, 04 Mei 2025 | 19:20 WIB
Mengaku Netral

Misteriusnya Status ASN Mus Kogoya, Ini Kata PJ Bupati Puncak Jaya

Jumat, 02 Mei 2025 | 07:42 WIB

Dalam Sidang MK, KPU RI Mengakui Maju Pilkada Mus Kogoya Masih Terima Gaji Sebagai ASN Puncak Jaya

Selasa, 29 April 2025 | 14:51 WIB
TERKINI

2 Bulan Pimpin Kota Jayapura, ABR - Harus Genjot Selesaikan Program 100 Hari Kerja

6 Jam yang lalu

Atlet Ice Skating Papua Raih Tiga Perunggu, Arnoldus Ramandey Pimpin FISI Papua

7 Jam yang lalu

Tokoh Adat Papua Dukung Tindakan Satgas Damai Cartenz-2025 dalam Penegakan Hukum

20 Jam yang lalu

Rekonsiliasi Pasca Konflik Pilkada, Masyarakat Puncak Jaya Siap Gelar Adat Belah Doli

20 Jam yang lalu

Tokoh Adat Papua Dukung Satgas Damai Cartenz-2025 Tegakkan Hukum terhadap KKB dan KKP

20 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com