MENU TUTUP

Pengadilan Agama Jayapura Sita Aset Warisan Alm. Mardjohan Si Raja Padang Jayapura

Selasa, 22 Juli 2025 | 19:16 WIB / Andi Riri
Pengadilan Agama Jayapura Sita Aset Warisan Alm. Mardjohan Si Raja Padang Jayapura Pemasangan plank sita dari Pengadilan Agama Jayapura di salah satu aset ruko warisan almarhum Mardjohan di kawasan Entrop Kota Jayapura/istimewa

JAYAPURA, wartaplus.com - Pengadilan Agama Jayapura melakukan penyitaan sejumlah aset tanah dan bangunan (rumah dan ruko) milik almarhum Mardjohan yang dikenal sebagai "Raja Padang" yang tersebar di sejumlah lokasi di Kota Jayapura.

Penyitaan yang akan berlangsung selama 3 hari (22, 23 dan 24 Juli) ini dilakukan berdasarkan Penetapan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung (MA) Nomor 162 PK/Ag/2023 tertanggal 14 September 2023 dalam kasus sengketa ahli waris antara 4 ahli waris selaku anak kandung dari almarhum Mardjohan (pemohon) dan  Yenni Yohan, anak angkat (termohon).

Eksekusi penyitaan dilakukan dengan merujuk pada Surat Penetapan Nomor 1/Pdt/Eks/2025/PA/JPR, dan melibatkan unsur kepolisian, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta kuasa hukum dari pihak penggugat dan pemohon.

Penyitaan dilakukan dengan memasang Plank Sita, dan Seluruh pihak yang menempati nantinya tidak bisa memindahtangankan objek yang disita pengadilan.

Juru sita sekaligus panitera Pengadilan Agama Jayapura, Muhamad Abdul M. Torano, menyatakan bahwa penyitaan tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan PK yang telah inkrah.

"Aset yang kami sita dijadwalkan selesai paling lambat hari Kamis," ujarnya saat pelaksanaan eksekusi.

Diketahui, aset-aset yang disita tersebut merupakan milik pemohon bernama Herlena dan Ernita (anak kandung alm.Mardjohan).

“Nanti (rabu) besok ada, sampai kamis ya, besok tiga lagi di Waena sama Hedam. Terus nanti hari kamisnya di Kota Baru, Abepura termasuk yang toko Mahligai itu," ungkap Abdul.

Dalam prosesnya, aset yang disita ini akan dititipkan kepada yang menjaga atau menempati.

"Jadi kalau yang sewa tetap lanjut sewa. Cuma tidak boleh dipindah tangankan atau dijual dulu. Yang tinggal pada saat ini, silahkan menjaganya kami titipkan sampai nanti dilelang,” terangnya.

Sementara itu, Takamully SH.MH selaku perwakilan Tim Kuasa Hukum dari kantor hukum Pieter Ell dan rekan menjelaskan, kasus sengketa warisan ini sudah bergulir sejak 8 tahun lalu.

“Jadi kasus ini adalah kasus sengketa warisan antara anak kandung dan anak angkat. Dimana Marjohan ini punya 2 istri. yang pertama ibu Pipin punya lima orang anak dan yang tertua bernama Herlena (pemohon)," beber Takamuly.

Kemudian Marjohan menikah lagi dengan ibu Yulimar. Namun pernikahan mereka tidak dikaruniai keturunan. Sehingga mereka mengangkat anak yaitu Yenni (termohon).

Sebagaimana aturan hukum islam, anak kandung memiliki hak sebagai ahli waris. Namun kemudian seiring waktu berjalan, seluruh aset dikuasai oleh anak angkat, Yenni. Inilah kemudian yang digugat ke pengadilan oleh anak kandung.

"Mengacu pada putusan Peninjauan Kembali ini, kami dari Lawyers Pieter Ell dan rekans selaku kuasa hukum pemohon, mulai mendorong supaya hak-haknya mereka ini bisa terpenuhi," jelas Takamuly.

“Karena selama ini anak kandung ini dizolimi, Sehingga dengan adanya ini, ini merupakan langkah yang baik, yang positif. Yang mana supaya persoalan ahli waris ini bisa terselesaikan dengan baik,” sambungnya.

Takamuly menambahkan, tahap pertama adalah sita eksekusi, setelah semuanya selesai selanjutnya akan dinilai asetnya kemudian akan dilelang secara umum.“Bagi siapa saja yang berminat membeli, silakan nanti berhubungan dengan pihak pelelangan negara,” tukasnya.

Berikut rincian lokasi dan aset yang disita:

1. Selasa, 22 Juli 2025 

 Distrik Jayapura Utara dan Jayapura Selatan yaitu berupa Tanah dan bangunan di Jalan Sungai Tami, Kelurahan Imbi (SHM No. 71); tiga unit rumah tinggal di Kelurahan Gurabesi (SHM No. 566, 568, dan 569); serta bangunan di Jalan Ahmad Yani (SHM No. 114).

 Jayapura Selatan: Tiga unit ruko Toko Papua di Kelurahan Entrop (SHM No. 1.401) dan gudang di lokasi yang sama (SHM No. 352).

2. Rabu, 23 Juli 2025 – Distrik Heram

• Satu bidang tanah berisi tiga unit bangunan di Kelurahan Waena (SHM No. 529).

• Dua bidang tanah luas di Kelurahan Hedam (SHM No. 238 dan 237) masing-masing seluas lebih dari 4.800 meter persegi.

3. Kamis, 24 Juli 2025 – Distrik Abepura

• Ruko Mahligai di Kelurahan Abepura (SHM No. 43) dengan luas hampir 800 meter persegi.

• Bangunan bengkel Angkasa Variasi di Kelurahan Kotaraja, terdiri dari empat sertifikat hak milik (SHM No. 130, 105, 329, dan 106) dengan total luas lebih dari 2.400 meter persegi.

Diketahui, aset-aset tersebut merupakan milik Herlena dan Ernita, selaku pihak pemohon dalam perkara yang telah diputus melalui PK Mahkamah Agung.**


BACA JUGA

PTUN Jayapura Tolak Gugatan Robert Senggi Terkait Hasil Seleksi Anggota DPRP Jalur Otsus

Selasa, 24 Juni 2025 | 15:13 WIB

DPC Peradi Kota Jayapura Serahkan Bantuan Pakaian Layak Pakai untuk Warga Terdampak Banjir Jayawijaya

Selasa, 27 Mei 2025 | 17:16 WIB

15 Jenazah Telah Dievakuasi, 12 Diantaranya Sudah Diserahkan ke Pihak Keluarga

Senin, 14 April 2025 | 20:11 WIB

13 Jenazah Ditemukan, 12 Diantaranya Telah Dievakuasi dan Teridentifikasi

Senin, 14 April 2025 | 05:13 WIB
TERKINI

Pj Gubernur Papua Agus Fatoni Luncurkan 999 Koperasi Merah Putih

5 Jam yang lalu

Pengadilan Agama Jayapura Sita Aset Warisan Alm. Mardjohan Si Raja Padang Jayapura

6 Jam yang lalu

Simbol Damai dan Kasih Sayang, Satgas Ops Damai Cartenz Bermain Bersama Anak-Anak Mimika

8 Jam yang lalu

Polri Tegas Tindak Anggota Yang Membelot, Aske Mabel Divonis 8 Tahun Penjara

9 Jam yang lalu

Terlilit Utang Karena Judi Online, Oknum Brimob Nekat Bobol Toko Emas di Manokwari

11 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com