Ibu Kandung Bunuh Anak Berumur Lima Bulan dan Rekayasa Cerita Anak Diculik

JAYAPURA,wartaplus.com – Seorang warga Kampung Vietnam, Distrik Sarmi, Kabupaten Sarmi berinisial SH tak berkutik ketika dijemput oleh Satuan Reskrim Polres Sarmi di rumahnya pada Minggu (24/8/2025) siang.
Ibu tiga anak ini ditangkap polisi atas kasus pembunuhan terhadap anak kandungnya yang masih berumur lima bulan.
Kapolres Sarmi, AKBP Ruben Palayukan, menjelaskan, kasus ini terjadi pada Sabtu (23/8/2025) pagi sekitar pukul 05.00 WIT. Saat itu pelaku nekat membunuh anaknya dengan cara menutup mulut dan hidung korban hingga korban tidak bernapas.
“Setelah memastikan korban meninggal dunia, pelaku mengambil sebilah parang dan menggali tanah di depan rumah. Pelaku kemudian menguburkan korban dan menutupnya dengan menggunakan potongan seng,” kata Kapolres Sarmi, AKBP Ruben Palayukan saat pers konfernce pada Selasa siang.
Usai melakukan aksinya, pelaku SH mengarang cerita bahwa bayinya diculik, sehingga keluarga dan kerabat dekat melakukan pencarian di sekitar kampung. Bahkan pihak keluarga melaporkan kejadian ini ke polisi.“Usai mengubur korban, pelaku mengabarkan kepada pihak keluarga bahwa korban telah diculik sehingga pihak keluarga membantu melakukan pencarian dan membuat laporan polisi serta postingan berita penculikan di media sosial,”ungkapnya.
“Tak hanya itu, pelaku mengambil barang milik korban, berupa tas berisi perlengkapan bayi lalu membuangnya di samping rumah untuk meyakinkan keluarga bahwa anaknya diculik,” bebernya.
Dari upaya pencarian yang dilakukan warga bersama aparat kepolisian, warga menemukan tumpukan tanah yang tertutup seng dekat rumah pelaku, sehingga warga pun menggali tumpukan tanah itu dan menemukan sang bayi dalam keadaan meninggal dunia.
“Dari pencarian itu, warga melihat adanya gundukan tanah yang ditutupi oleh potongan seng, sehingga warga mengorek gundukan tanah menggunakan ranting kayu dan menemukan bayi yang dilaporkan hilang dalam keadaan meninggal dunia,” tuturnya.
Anggota Polres Sarmi yang datang ke lokasi melakukan pemasangan garis polisi, sterillisasi lokasi, serta mengevakuasi korban untuk mendapatkan penanganan medis di RSUD Sarmi.
“Dari temuan itu, anggota kami melakukan pemeriksaan terhadap SH dan dia mengaku sebagai pelaku pembunuhan sang bayi,” imbuhnya.
Mantan Kapolsek Sentani Kota ini menyebut, pelaku SH nekat membunuh anak kandungnya itu karena kecewa dengan sang suami yang tak memberikan nafkah yang cukup untuk keluarga.
“Dari pengakuannya, bahwa ia membunuh bayinya karena kecewa dengan sang suami yang tak memberikan nafkah yang cukup untuk keluarga. Nantinya kami juga akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap AKBP Ruben Palayukan.
Akibat perbuatan, pelaku SH di jerat pasal berlapis yaitu pasal 76c junto pasal 80 ayat 3 dan 4 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman berupa pidana penjara seumur hidup, pidana mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
“Yang bersangkutan dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 76C Junto Pasal 80 Ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan/atau Primer Pasal 340 KUHPidana Subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, pidana mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” tandasnya. *