Petugas KPPS Tidak Miliki SK, Satu Distrik di Kabupaten Jayapura Terancam PSU
SENTANI,– Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Panwas Kabupaten Jayapura, Sepriyanti Elisabet Pandi, menyampaikan, pascapemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua yang berlangsung pada 27 Juni kemarin, pihaknya menemukan ada pelanggaran.
“Secara umum pemilihan berjalan baik, hanya saja ada temuan dari panwas distrik dan kabupaten tentang adanya pelanggaran di Distrik Airu. Namun masih dalam proses pengkajian dan pengumpulan bukti-bukti,” kata Sepriyanti kepada pers di Kantor Panwas Kabupaten Jayapura, Kamis (28/6) sore.
Dikatakan, pelanggaran yang ditemukan di distrik Airu yakni petugas KPPS yang bertugas tidak memiliki SK untuk bekerja sebagai penyelenggara di tingkat bawah.
“Petugas kami menemukan bahwa ada petugas KPPS tidak memilki SK, saat diminta mereka tidak bisa menunjukkan SK, bahkan ada juga yang masih bekerja menggunakan SK lama yang ditandatangani oleh Ketua KPU lama ibu Lidya Mokay,” jelasnya.
Lanjut Sepriyanti, dengan adanya temuan ini pihaknya masih mengkaji dan mengumpulkan bukti, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan PSU di daerah tersebut.
“Berdasarkan pengalaman lalu bahwa hanya SK saja bisa PSU, jadi kita masih melakukan kajian dan pembandingan dengan yang lalu, tapi peluang PSU cukup besar,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Jayapura, Pieter Wally yang di konfirmasi menyampaikan belum menerima laporan tersebut. Namun kata Pieter, tugas KPU adalah melantik Ketua KPPS, sementara anggota KPPS dilantik oleh ketua KPPS.
“Kita belum mengetahui SK yang ditemukan Panwas adalah yang lama atau yang baru, fisiknya kita belum terima. Tugas kita adalah melantik Ketua KPPS-nya, sementara anggota KPPS dipilih dan dilantik oleh Ketua KPPS, dan SK-nya diserahkan ke KPU sebagai laporan,” ungkapnya.
Disinggung soal pelantikan Ketua KPPS, Pieter mengaku bahwa pihaknya telah melantik seluruh Ketua KPPS se-Kabupaten Jayapura. “Semua Ketua KPPS sudah dilantik, dan diberikan SK untuk melaksanakan tugas,” tegasnya. *