MENU TUTUP
Fakta Persidangan

Sidang Kasus PON Papua Kembali Digelar, Nama Ketua Harian 'Nyaring' Disebut

Selasa, 11 Maret 2025 | 03:47 WIB / Redaksi
Sidang Kasus PON Papua Kembali Digelar, Nama Ketua Harian 'Nyaring' Disebut Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyalahgunaan anggaran Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua tahun 2021 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Negeri I Jayapura, Kota Jayapura, Papua, Senin (10/3/2025) sore/Istimewa

JAYAPURA,wartaplus.com -  Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyalahgunaan anggaran Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua tahun 2021 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Negeri I Jayapura, Kota Jayapura, Papua, Senin (10/3/2025) sore.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengendus ada indikasi penyalahgunaan dana penyelenggaraan ajang olahraga terbesar di Indonesia itu, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.204,3 miliar.

Sidang Dipimpin Ketua Majelis Hakim Tipikor Derman Parlungguan Nababan didampingi dua hakim anggota, dengan menghadirkan  empat terdakwa, yaitu Vera Parinussa selaku Koordinator Venue PON XX, Reky Douglas Ambrauw selaku Koordinator Bidang Transportasi, Theodorus Rumbiak selaku Bendahara Umum Pengurus Besar PON dan Roy Letlora selaku Ketua Bidang II Pengurus Besar PON.
 
Di persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum Raymond Bierre cs menghadirkan tiga orang saksi di persidangan yakni  Wakil Bendahara I Panitia Besar (PB) PON Papua, Thercia Eka Kambuaya, Staf Keuangan Sonya Baransano dan Baharudin selaku Staf Keuangan dari Bendahara umum.

Fakta sidang terungkap saat Eka Kambuaya dicecar seputar pengggunaan dana saat peresmian Stadion Lukas Enembe. Dimana dalam struktur kepanitiaan dia juga selaku Bendahara. Serta penggunaan dana yang dilakukannya dalam jabatan sebagai Wakil Bendahara Umum 1.

Eka menjelaskan, dalam panitia peresmian Stadion Lukas Enembe total ada dana yang dipinjam panitia dari kas PB PON Papua sebanyak Rp62 miliar lebih dan setelah dana bantuan dari APBD pemerintah provinsi dicairkan, baru diganti Rp.45 miliar. Sisanya diserahkannya kepada sejumlah pihak dan lebih banyak kepada Ketua Harian PB PON Papua Yunus Wonda.

“Semua dana yang saya serahkan atas petunjuk dari Pak Ketua Harian. Saya serahkan pada beliau dan sejumlah pihak beberapa kali dan tanpa ada kuitansi atau dokumentasi resmi. Karena demikian petunjuk dari Ketua Harian,”terangnya.

Dari fakta persidangan yang dicatat, Eka Kambuaya antar lain mengaku pernah beberapa kali menyerahkan uang kas Kepada Ketua Harian PB PON dalam jumlah besar. Diantarnya Rp.10 miliar kas yang mana serah terimanya diserahkan di Pantai Holtekamp lokasi tempat ketua harian PB PON pada tanggal 25 Oktober 2020 dengan alasan pembayaran palang Stadion Lukas Enembe.

Eka mengaku semua dana yang diserahkan kepada Ketua Harian tanpa disertai dengan bukti seperti kuitansi, tanda tangan dan bukti foto.  Kesemuanya itu atas perintah Ketua Harian PB PON Papua Yunus Wonda sebesar 10 m untuk bayar ondoafi.

Lalu kepada sopir Ketua Harian PB PON senilai Rp.2,5 miliar yang diberikan di belakang kantor PB PON Hamadi.
Ada juga pemberian kepada Yusuf Yambe senilai total Rp.6 miliar, Sekjen Elia I Loupatty sebesar Rp.150 juta. Ada juga yang ia mengaku berikan pada Theo Rumbiak senilai Rp.350 juta yang dititipkan melalui salah satu staf Keuangan atas nama Olive.

Dana untuk Theo Rumbiak ini menurut Eka Kambuaya juga diketahui oleh Sonya Baransano yang juga hadir sebagai saksi dalam persidangan itu. Selain dalam jabatan sebagai bendahara peresmian Stadion Lukas Enembe, Eka Kambuaya juga di cecar hakim, jaksa dan tim kuasa hukum para terpidana dalam jabatannya sebagai Wakil Bendahara I.

Eka diketahui mengelola dana Rp.107,5 miliar dana Kesekretariatan yang menurut pengakuannya dan dibenarkan oleh Jaksa bahwa total Rp.60 miliar ditransfer pada sejumlah pihak dan tercatat dalam rekening koran.

Hanya saja sisanya ditarik tunai olehnya dengan alasan pembiayaan secretariat dan disimpan ke dalam brankas dan lainnya.
“Semua uang yang saya berikan pada ketua Harian dan para penerima lain adalah uang kas. Saya disuruh antar sendiri pada Ketua Harian dan penerima. Tapi saya takut jadi mengajak suami ikut menemani. Saat serahkan uang saya sendiri yang berikan. Soal dokumentasi dan kuitansi memang tidak ada Pak Hakim, saya lakukan karena semua perintah Ketua Harian,”ungkap Eka menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Derman Parlungguan Nababan yang menyesalkan hal tersebut.

Orang Terpelajar

Apalagi Saksi Eka menurut Hakim Derman Parlungguan Nababan adalah orang terpelajar yang harusnya paham konsekuensi hukumnya. “Ibu ini seperti bendahara pribadi Ketua Harian bahkan menurut saya statusnya lebih tinggi dari Bendahara Umum. Karena yang dijelaskan semua ibu membawa uang kas dan bagi-bagi,” celetuk Hakim anggota lainnya yang mendapat giliran bertanya. Pernyataan hakim itu langsung dibantah Eka Kambuaya. “Jabatan Saya wakil Bendahara Umum bu hakim,” ujar Eka.

Pegang Kunci Brankas PON

Hal lebih aneh terkuak dari pengakuan saksi lainnya yakni Baharudin yang adalah staf Keuangan yang membantu Bendahara Umum Theo Rumbiak. Dia mengaku total mengelola Rp.51.7 untuk kesekretariatan yang penggunannya bervariasi mulai konsumsi hingga perjalanan dinas.

Baharudin juga mengaku menerima uang dari Eka Kambuaya dan selalu melapor Bendahara Umum (terdakwa Theo Rumbiak) perihal pemakaian uang.
Yang lebih aneh, Baharudin juga tak menampik bahwa hanya dia seorang yang memegang kunci Brankas uang kas PB PON, sejak awal panitia terbentuk hingga saat ini.

“Kunci brankas ada dua. Keduanya saya yang pegang yang mulia. Jadi hanya saya seorang yang bisa buka brankas,” jelas Bahar menjawab hakim.

Tak Ada dalam Item DPA

Fakta sidang menarik lainnya ada beberapa hal diakui Baharudin tak sesuai peruntukan atau berdasarkan Daftar Pengguna Anggaran yang mereka pegang.
Salah satunya ada tagihan dan oleh Bendahara Umum yang diakuinya adalah perintah Ketua Harian, untuk membayar dana senilai Rp 4 miliar kepada Rafael Fatih Fakhiri dengan alasan membayar kekurangan biaya kendaraan untuk tamu VVIP di Kota dan Kabupaten Jayapura.
“Saya hanya membayar sesuai perintah bendahara,”ungkapnya.

Munculnya nama Rafael Fatih Fakhiri yang melakukan penagihan kekurangan dana mobil tamu VIP senilai Rp.4 miliar itu membuat salah satu terpidana yakni Ketua Bidang Transportasi, Recky Ambrauw menyeletuk saat diminta Jaksa untuk ke meja hakim untuk melihat sejumlah dokumen.

“Saya tidak kenal orang ini dan tak pernah kami membuat kontrak dengannya,” cetus Reki Ambrauw depan majelis hakim.
Beda Keterangan Sonya Baransano dan Eka Kambuaya

Sementara Saksi lainnya, Sonya Baransano yang juga salah satu staf keuangan yang mengaku antara lain mengumpulkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) untuk dibuat menjadi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), membantah dua keterangan Eka Kambuaya. Pertama perihal keterangan bahwa dirinya juga menerima uang senilai Rp.200 juta dari Eka.

“Tidak benar yang mulia. Cerita uang itu adalah rekening saya dipinjam oleh Eka Kambuaya. Lalu dikirimi uang Rp.200 juta. Lalu uang tersebut kami ambil lagi Rp.100 juta kas kembali pada Eka dan sisanya di transfer pada Ketua Harian,”ungkap Sonya.

Lalu keterangan Eka Kambuaya bahwa saksi Sonya juga mengetahui bahwa ada dana Rp.350 juta yang diberikan pada Theo Rumbiak selaku bendahara umum melalui Olive. “Saya sama sekali tidak pernah tahu soal itu,” ujar Sonya yang mengaku sudah selesai mengumpulkan SPJ yang bersumber dari dana APBN dan sudah selesai dibuatkan LPJ nya.

Bantahan Sonya ini pun tak lagi dibalas sanggahan oleh Eka Kambuaya.
Sidang berlangsung alot sebab dimulai sejak sekitar Pukul 14.00 WIT hingga usai sekitar Pukul 19.30 WIT. Bahkan sempat di skors majelis hakim untuk memberikan kesempatan berbuka puasa.

Sidang akhirnya ditutup dan diagendakan kembali berlangsung pada Jumat (14/03/2025). Informasi yang dihimpun redaksi sekitar 140 saksi bakal dihadirkan dalam persidangan ini.

Bohong

Usai sidang Kuasa hukum Theodorus Rumbiak, Wahyu Wibowo saat ditanya proses persidangan ini. “Untuk Saksi Eka kalau disimpulkan  dalam sidang tadi. Tetapi bukan kesimpulan terakhir. Saksi banyak bohongnya,”kata Wahyu dengan nada sedikit kesal.

Menurutnya untuk kepentingan kliennya Theodorus Rumbiak. Ada hal – hal sangat prinsip yang dalam tanda petik menyerah.  Seraya memberikan contoh posisi penyerahan uang Rp. 350 juta. “Kami crosscheck diserahkan melalui Ibu Olive. Tetapi berubah kembali. Padahal ada saksi Sonya Baransano yang menyatakan bahwa penyerahan dana Rp. 350 juta disaksikan oleh Saksi Sonya. Kita ketahui dalam persidangan bahwa Sonya menyatakan tidak. Berarti itu sudah tidak benar,”tukasnya.

Apakah akan mengusulkan kepada Majelis Hakim untuk menghadirkan Ketua Harian PB PON Papua Yunus Wonda untuk datang sebagai saksi? Menurutnya hal itu akan dilihat kedepannya. Kalau memang itu fakta persidangan menjurus kepada keberadaan dari Pak Yunus Wonda.

"Secara resmi akan dimintakan ke persidangan. Hal ini beralasan dikarenakan didalam surat dakwaan khusus untuk kliennya disebut nama Yunus Wonda. Tetapi kapasitasnya belum jelas. Apakah sebagai tersangka bersama -ama dengan yang lain atau sebagai saksi. Tetapi jelas dalam dakwaan khusus disebutkan bersama-sama Yunus Wonda,"ujarnya.

“Tetapi faktanya tidak dan saya tidak berani menyimpulkan bahwa junto 55 itu disematkan kepada Pak Yunus Wonda. Karena kapasitas dalam dakwaan untuk Perkara 03, itu tidak disematkan kapasitasnya. Apakah sebagai saksi, apakah sebagai turut tersangka. Hanya disebut saja. Itu kan menggantung namanya. Sekarang kita cari tau bagaimana fakta persidangan bergulir. Apakah semakin memperjelas kapasitas Pak Yunus Wonda ataukah semakin tidak memperjelas. Artinya semakin hilang kapasitasnya,”tutup Wahyu.*


BACA JUGA

Pernyataan DR. Pieter Ell Pilkada Papua 2024 Berakhir di MK Terbukti, Lalu PSU 2025?

Selasa, 11 Maret 2025 | 07:41 WIB

Bupati Jayawijaya: 17 Maret Launching Program Makan Bergizi

Senin, 10 Maret 2025 | 12:50 WIB

Komisi III DPR RI Apresiasi Keberhasilan Satgas Ops Damai Cartenz Gagalkan Penyelundupan Senjata ke KKB

Senin, 10 Maret 2025 | 11:36 WIB

Anak-Anak Papua Siap Terima Makan Bergizi Gratis

Senin, 10 Maret 2025 | 10:25 WIB
TERKINI

Pernyataan DR. Pieter Ell Pilkada Papua 2024 Berakhir di MK Terbukti, Lalu PSU 2025?

29 Menit yang lalu

Stafsus Kemhan RI Lenis Kogoya Mengaku Akan Menangkap Jubir TPNPB OPM, Sebby Sambom Tertawa

2 Jam yang lalu
Fakta Persidangan

Sidang Kasus PON Papua Kembali Digelar, Nama Ketua Harian 'Nyaring' Disebut

4 Jam yang lalu

Bupati Didimus Yahuli Ajak Semua Pihak Dukung Gubernur dan Wabub Papua Pegunungan Terpilih 

13 Jam yang lalu

Polisi Selidiki Kasus Kebakaran SMAN 1 Paniai

13 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com