MENU TUTUP

Pelaku Pembakaran Rumah Kontrakan di Jayapura Ditangkap, Akui Membakar Karena Cemburu

Kamis, 20 Maret 2025 | 05:52 WIB / Andi Riri
Pelaku Pembakaran Rumah Kontrakan di Jayapura Ditangkap, Akui Membakar Karena Cemburu YT pelaku pembakaran rumah kos di Kotaraja dihadirkan dalam konferensi pers Direktur Reskrimum Polda Papua, Kombes Pol. Achmad Fauzi, Rabu (19/03/2025)/dok.Humas Polda Papua yang dipimpin

JAYAPURA, wartaplus.com — Tim Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Papua berhasil menangkap seorang yang diduga sebagai pelaku pembakaran rumah kos di Kotaraja, Distrik Abepura, Kota Jayapura yang terjadi pada Jumat (14/03/2025) lalu.

Pelaku berinisial YT ditangkap saat bersembunyi di kosan miliki temannya yang berada di kawasan Tanah Hitam, Kelurahan Asano, Distrik Abepura, Kota Jayapura pada Selasa (18/03/2025) malam.

Direktur Reskrimum Polda Papua, Kombes Pol. Achmad Fauzi dalam konferensi pers, Rabu (19/03/2025) mengatakan, motif pelaku melakukan pembakaran karena terbakar api cemburu terhadap pacarnya yang tinggal di salah satu rumah kos tersebut.

Untuk diketahui akibat perbuatannya, sebanyak 11 petak rumah kos hangus dilahap api.

"Pelaku berinisial YT diamankan oleh Tim Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Papua sekira pukul 13.30 WIT, saat pelaku YT sedang bersembunyi di salah satu kosan milik temannya yang beralamat di Tanah Hitam, Kelurahan Asano, Abepura, Kota Jayapura," ungkap Achmad.



Ia menjelaskan kronologi kejadian berawal dari sakit hati pelaku terhadap pacarnya bernama Maya Trisulawati Alias Vista yang juga turut menjadi korban kebakaran.

Karena terbakar api cemburu, di hari kejadian pelaku mendatangi rumah kos korban yang pada saat itu tidak sedang berada di rumah.

"Pelaku kemudian menyiramkan bahan bakar minyak dan membakar rumah kos tersebut. Api cepat merambat dan membakar 11 petak rumah kos yang saling berdekatan," jelas Achmad.

Akibat perbuatannya, pelaku yang sudah ditetapkan tersangka dijerat pasal 187 ayat 1 dan 2 KUHP tentang Kejahatan yang mendatangkan bahaya bagi keamanan umum manusia atau barang (Pembakaran) dengan ancamam hukuman maksimal 15 tahun Penjara.

Kebakaran ini menyebabkan kerugian materiil yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.**



BACA JUGA

Kapolda Patrige Pastikan Papua Tetap Kondusif Pasca PSU Pilgub

Jumat, 15 Agustus 2025 | 21:19 WIB

Cerita Personil Polres Mambra Lalui Medan Sulit, Demi Amankan Kotak Suara PSU Pilgub Papua

Sabtu, 09 Agustus 2025 | 07:47 WIB

Polda Papua Mengapresiasi Masyarakat Turut Menjaga Ketertiban dan Keamanan PSU

Sabtu, 09 Agustus 2025 | 07:32 WIB

Polda Papua Imbau Warga Jaga Kondusifitas Keamanan Pelaksanaan Pungut Hitung PSU Pilgub

Selasa, 05 Agustus 2025 | 20:39 WIB

428 Calon Bintara Polri Resmi Ikuti Pendidikan di SPN Polda Papua

Rabu, 30 Juli 2025 | 19:04 WIB
TERKINI

Kapolda Patrige Pastikan Papua Tetap Kondusif Pasca PSU Pilgub

7 Jam yang lalu

Sambut Hut Kemerdekaan, Korem 172/PWY Hijaukan Alam Papua dengan 80 Ribu Pohon 

15 Jam yang lalu

170 Personel Gabungan Disiagakan di 3 TPS Kota Jayapura yang Laksanakan PSU Pilgub Papua ‎

17 Jam yang lalu

Hadir Membawa Nilai bagi Masyarakat, Indosat Selenggarakan Donor Darah di Kota Jayapura

1 Hari yang lalu

Dua Personel Brimobda Yon C Nabire Gugur Diserang KKB Pimpinan Aibon Kogoya

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com