MENU TUTUP

Pelaku Pembakaran Rumah Kontrakan di Jayapura Ditangkap, Akui Membakar Karena Cemburu

Kamis, 20 Maret 2025 | 05:52 WIB / Andi Riri
Pelaku Pembakaran Rumah Kontrakan di Jayapura Ditangkap, Akui Membakar Karena Cemburu YT pelaku pembakaran rumah kos di Kotaraja dihadirkan dalam konferensi pers Direktur Reskrimum Polda Papua, Kombes Pol. Achmad Fauzi, Rabu (19/03/2025)/dok.Humas Polda Papua yang dipimpin

JAYAPURA, wartaplus.com — Tim Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Papua berhasil menangkap seorang yang diduga sebagai pelaku pembakaran rumah kos di Kotaraja, Distrik Abepura, Kota Jayapura yang terjadi pada Jumat (14/03/2025) lalu.

Pelaku berinisial YT ditangkap saat bersembunyi di kosan miliki temannya yang berada di kawasan Tanah Hitam, Kelurahan Asano, Distrik Abepura, Kota Jayapura pada Selasa (18/03/2025) malam.

Direktur Reskrimum Polda Papua, Kombes Pol. Achmad Fauzi dalam konferensi pers, Rabu (19/03/2025) mengatakan, motif pelaku melakukan pembakaran karena terbakar api cemburu terhadap pacarnya yang tinggal di salah satu rumah kos tersebut.

Untuk diketahui akibat perbuatannya, sebanyak 11 petak rumah kos hangus dilahap api.

"Pelaku berinisial YT diamankan oleh Tim Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Papua sekira pukul 13.30 WIT, saat pelaku YT sedang bersembunyi di salah satu kosan milik temannya yang beralamat di Tanah Hitam, Kelurahan Asano, Abepura, Kota Jayapura," ungkap Achmad.



Ia menjelaskan kronologi kejadian berawal dari sakit hati pelaku terhadap pacarnya bernama Maya Trisulawati Alias Vista yang juga turut menjadi korban kebakaran.

Karena terbakar api cemburu, di hari kejadian pelaku mendatangi rumah kos korban yang pada saat itu tidak sedang berada di rumah.

"Pelaku kemudian menyiramkan bahan bakar minyak dan membakar rumah kos tersebut. Api cepat merambat dan membakar 11 petak rumah kos yang saling berdekatan," jelas Achmad.

Akibat perbuatannya, pelaku yang sudah ditetapkan tersangka dijerat pasal 187 ayat 1 dan 2 KUHP tentang Kejahatan yang mendatangkan bahaya bagi keamanan umum manusia atau barang (Pembakaran) dengan ancamam hukuman maksimal 15 tahun Penjara.

Kebakaran ini menyebabkan kerugian materiil yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.**



BACA JUGA

Resmi Digelar, Ini 8 Target Operasi Zebra Cartenz 2025 di Wilayah Hukum Polda Papua

Senin, 17 November 2025 | 19:36 WIB

Kapolda Papua: Brimob Tetap Jadi Garda Terdepan Menjaga Keamanan di Bumi Cenderawasih

Jumat, 14 November 2025 | 17:24 WIB

Kapolda Papua Terima Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Pratama

Selasa, 11 November 2025 | 19:13 WIB

Wakapolda Papua Pimpin Upacara Hari Pahlawan, Khidmat dan Penuh Makna

Senin, 10 November 2025 | 19:12 WIB

Jaga Stabilitas Harga Pangan Jelang Nataru, Polda Papua Distribusikan 165 Ton Beras SPHP

Kamis, 06 November 2025 | 12:08 WIB
TERKINI

Resmi Digelar, Ini 8 Target Operasi Zebra Cartenz 2025 di Wilayah Hukum Polda Papua

2 Jam yang lalu

Pj Sekda Yubelina Enumbi Perintahkan ASN Tuntaskan RKA dan SPJ Tanpa Penundaan

6 Jam yang lalu

Ketua Porserosi Papua Mika Sapan Semangati Atlet Sepatu Roda: Latihan di Terminal Entrop Jadi Bukti Semangat Berprestasi!

1 Hari yang lalu

Tokoh Adat Papua Serukan Dukungan bagi Satgas Damai Cartenz

1 Hari yang lalu

Dukungan Tokoh Papua Mengalir untuk Satgas Operasi Damai Cartenz

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com