MENU TUTUP

Pelaku Pembakaran Rumah Kontrakan di Jayapura Ditangkap, Akui Membakar Karena Cemburu

Kamis, 20 Maret 2025 | 05:52 WIB / Andi Riri
Pelaku Pembakaran Rumah Kontrakan di Jayapura Ditangkap, Akui Membakar Karena Cemburu YT pelaku pembakaran rumah kos di Kotaraja dihadirkan dalam konferensi pers Direktur Reskrimum Polda Papua, Kombes Pol. Achmad Fauzi, Rabu (19/03/2025)/dok.Humas Polda Papua yang dipimpin

JAYAPURA, wartaplus.com — Tim Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Papua berhasil menangkap seorang yang diduga sebagai pelaku pembakaran rumah kos di Kotaraja, Distrik Abepura, Kota Jayapura yang terjadi pada Jumat (14/03/2025) lalu.

Pelaku berinisial YT ditangkap saat bersembunyi di kosan miliki temannya yang berada di kawasan Tanah Hitam, Kelurahan Asano, Distrik Abepura, Kota Jayapura pada Selasa (18/03/2025) malam.

Direktur Reskrimum Polda Papua, Kombes Pol. Achmad Fauzi dalam konferensi pers, Rabu (19/03/2025) mengatakan, motif pelaku melakukan pembakaran karena terbakar api cemburu terhadap pacarnya yang tinggal di salah satu rumah kos tersebut.

Untuk diketahui akibat perbuatannya, sebanyak 11 petak rumah kos hangus dilahap api.

"Pelaku berinisial YT diamankan oleh Tim Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Papua sekira pukul 13.30 WIT, saat pelaku YT sedang bersembunyi di salah satu kosan milik temannya yang beralamat di Tanah Hitam, Kelurahan Asano, Abepura, Kota Jayapura," ungkap Achmad.



Ia menjelaskan kronologi kejadian berawal dari sakit hati pelaku terhadap pacarnya bernama Maya Trisulawati Alias Vista yang juga turut menjadi korban kebakaran.

Karena terbakar api cemburu, di hari kejadian pelaku mendatangi rumah kos korban yang pada saat itu tidak sedang berada di rumah.

"Pelaku kemudian menyiramkan bahan bakar minyak dan membakar rumah kos tersebut. Api cepat merambat dan membakar 11 petak rumah kos yang saling berdekatan," jelas Achmad.

Akibat perbuatannya, pelaku yang sudah ditetapkan tersangka dijerat pasal 187 ayat 1 dan 2 KUHP tentang Kejahatan yang mendatangkan bahaya bagi keamanan umum manusia atau barang (Pembakaran) dengan ancamam hukuman maksimal 15 tahun Penjara.

Kebakaran ini menyebabkan kerugian materiil yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.**



BACA JUGA

Polda Papua Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Bio Solar di Merauke

Minggu, 23 Maret 2025 | 04:15 WIB

Dua Oknum ASN dan Satu Anggota Polri, jadi Tersangka Dugaan Korupsi di Dinas Perhubungan Tolikara

Jumat, 21 Maret 2025 | 19:43 WIB

Kapolda Papua Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Pengamanan Idul Fitri 1446 H/2025

Jumat, 21 Maret 2025 | 03:49 WIB

Wakapolda Papua Ikuti Lauching Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polri

Selasa, 18 Maret 2025 | 10:58 WIB
TERKINI

TPNPB OPM: Pilot-Pilot Bawa Senjata Akan Kami Tembak

20 Jam yang lalu

Sinergi dengan Warga, Ops Damai Cartenz-2025 Pastikan Yalimo Tetap Damai

21 Jam yang lalu
PSU Pilgub Papua

Kader Partai Golkar Diminta Tegak Lurus Ikuti Perintah DPP, Jangan Bermain Dua Kaki

1 Hari yang lalu
Prajurit TNI Gugur

TPNPB Bertanggungjawab Atas Tertembaknya Prada Fuad, Sugapa Akan Diserang

1 Hari yang lalu

Penguatan Sinergi Satgas Damai Cartenz, Polres, dan Muspida Yahukimo Jaga Stabilitas Keamanan

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com