MENU TUTUP

Pelaku Pembakaran Rumah Kontrakan di Jayapura Ditangkap, Akui Membakar Karena Cemburu

Kamis, 20 Maret 2025 | 05:52 WIB / Andi Riri
Pelaku Pembakaran Rumah Kontrakan di Jayapura Ditangkap, Akui Membakar Karena Cemburu YT pelaku pembakaran rumah kos di Kotaraja dihadirkan dalam konferensi pers Direktur Reskrimum Polda Papua, Kombes Pol. Achmad Fauzi, Rabu (19/03/2025)/dok.Humas Polda Papua yang dipimpin

JAYAPURA, wartaplus.com — Tim Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Papua berhasil menangkap seorang yang diduga sebagai pelaku pembakaran rumah kos di Kotaraja, Distrik Abepura, Kota Jayapura yang terjadi pada Jumat (14/03/2025) lalu.

Pelaku berinisial YT ditangkap saat bersembunyi di kosan miliki temannya yang berada di kawasan Tanah Hitam, Kelurahan Asano, Distrik Abepura, Kota Jayapura pada Selasa (18/03/2025) malam.

Direktur Reskrimum Polda Papua, Kombes Pol. Achmad Fauzi dalam konferensi pers, Rabu (19/03/2025) mengatakan, motif pelaku melakukan pembakaran karena terbakar api cemburu terhadap pacarnya yang tinggal di salah satu rumah kos tersebut.

Untuk diketahui akibat perbuatannya, sebanyak 11 petak rumah kos hangus dilahap api.

"Pelaku berinisial YT diamankan oleh Tim Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Papua sekira pukul 13.30 WIT, saat pelaku YT sedang bersembunyi di salah satu kosan milik temannya yang beralamat di Tanah Hitam, Kelurahan Asano, Abepura, Kota Jayapura," ungkap Achmad.



Ia menjelaskan kronologi kejadian berawal dari sakit hati pelaku terhadap pacarnya bernama Maya Trisulawati Alias Vista yang juga turut menjadi korban kebakaran.

Karena terbakar api cemburu, di hari kejadian pelaku mendatangi rumah kos korban yang pada saat itu tidak sedang berada di rumah.

"Pelaku kemudian menyiramkan bahan bakar minyak dan membakar rumah kos tersebut. Api cepat merambat dan membakar 11 petak rumah kos yang saling berdekatan," jelas Achmad.

Akibat perbuatannya, pelaku yang sudah ditetapkan tersangka dijerat pasal 187 ayat 1 dan 2 KUHP tentang Kejahatan yang mendatangkan bahaya bagi keamanan umum manusia atau barang (Pembakaran) dengan ancamam hukuman maksimal 15 tahun Penjara.

Kebakaran ini menyebabkan kerugian materiil yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.**



BACA JUGA

Kompolnas Dorong Polri Humanis di Tanah Papua, Strategi Dialog Lebih Dibutuhkan Dibanding Senjata

Kamis, 02 Oktober 2025 | 17:45 WIB

Ops Sikat Cartenz II – 2025, Polda Papua Siapkan 317 Personel Tekan Angka Kriminalitas 3C

Rabu, 01 Oktober 2025 | 05:13 WIB

Pasca Kerusuhan Imbas Tewasnya Seorang Warga, Situasi Agats Asmat Berangsur Kondusif

Senin, 29 September 2025 | 18:12 WIB

Kapolda Papua Pimpin Panen Raya Jagung Kuartal III, Wujudkan Dukungan Polri terhadap Swasembada Pangan

Minggu, 28 September 2025 | 05:46 WIB

Pertama Kali, Polda Papua Ungkap Kasus Korupsi dengan Kerugian Negara Fantastis Capai Rp168 Miliar

Kamis, 25 September 2025 | 18:34 WIB
TERKINI

Yusuf Yambe Yabdi Jabat PLT Sekda Kabupaten Jayapura

28 Menit yang lalu

Meriah! Jalan Santai Berhadiah Doorprize Meriahkan HUT ke-29 Kabupaten Puncak Jaya

1 Jam yang lalu

Telkomsel Hadirkan Jaringan Hyper 5G untuk Masyarakat Abepura Kota Jayapura

1 Jam yang lalu

5  Pekerja Terjebak Tambang Bawah Tanah Belum Ditemukan, Katri Krisnanti: Mencari Tanpa Henti

8 Jam yang lalu

Pengukuhan Bunda PAUD se-Papua Tengah, Ursula Wonda Resmi Jabat Bunda PAUD Puncak Jaya

11 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com