MENU TUTUP

Oknum Penyelenggara KPU Papua Diduga Terima Suap Rp1 Miliar dari Salah Satu Cawagub

Minggu, 23 Maret 2025 | 03:26 WIB / Redaksi
Oknum Penyelenggara KPU Papua Diduga Terima Suap Rp1 Miliar dari Salah Satu Cawagub Ilustrasi kasus suap/istimewa

JAYAPURA, wartaplus.com – Pasca putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua dalam Pilkada 2024, muncul adanya dugaan suap atau penerimaan sejumlah uang oleh oknum penyelenggara KPU Provinsi Papua.

Salah satu pengacara yang menangani pemilu di Papua, Arsi Difinubun dalam rilis tertulisnya yang diterima redaksi, Sabtu (22/03/2025) menegaskan, akan membongkar dugaan tindak pidana penyuapan yang melibatkan peserta Pilkada Papua Tahun 2024 dengan oknum-oknum Penyelenggara Pemilu dalam hal ini Komisioner KPU Provinsi Papua.

Menurut pria yang akrab disapa Arsi, dugaan suap ini diketahuinya dari sumber yang dapat dipercaya dan memiliki bukti transaksi serta bukti-bukti lain yang tidak terbantahkan.

“Saat ini tim kami sedang memverifikasi sejumlah bukti yang siap diserahkan kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.

Arsi mengungkapkan, tindakan penyuapan tersebut diduga berkaitan erat dengan adanya peserta Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Papua yang tidak memenuhi syarat, tetapi dipaksakan untuk ditetapkan sebagai peserta pemilihan oleh KPU Provinsi Papua, yang telah membuat seluruh komisioner KPU Papua dijatuhi sanksi peringatan keras oleh DKPP.

"Bahkan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua dibatalkan oleh MK melalui Putusan Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 Tahun 2025," jelasnya.

Arsi menyebut, dugaan pemberian dan penerimaan uang oleh pejabat negara yang mencapai angka Rp1 miliar ini jika terbukti benar, merupakan tindak pidana penyuapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun.

"Dugaan suap ini juga akan kami laporkan ke KPK untuk dihubungkan dengan laporan yang sebelumnya disampaikan oleh pihak lain, terkait dugaan kerugian keuangan Negara ratusan miliar rupiah akibat pelanggaran dalam proses Pilkada yang dilakukan KPU provinsi Papua," tegasnya.

“Jadi kalau ditarik benang merahnya, sangat jelas terlihat kausalitas antara pelanggaran yang dilakukan KPU Papua, pembatalan hasil Pilkada oleh MK dengan dugaan penyuapan atau penerimaan sejumlah uang oleh oknum Penyelenggara Pemilu di Papua (Komisioner KPU Papua),” tandasnya.**
    


BACA JUGA

PSU Pilgub Papua

Kader Partai Golkar Diminta Tegak Lurus Ikuti Perintah DPP, Jangan Bermain Dua Kaki

Minggu, 30 Maret 2025 | 06:10 WIB

Jubir MARIYO Ingatkan KPU Jangan Ulangi Kesalahan yang sama di PSU Pilgub Papua

Senin, 24 Maret 2025 | 19:52 WIB

MDF Tiba di Jayapura, Siap Rebut Kemenangan di PSU Pilgub Papua

Minggu, 16 Maret 2025 | 10:52 WIB

Murni dari APBD Papua 2025, Anggaran PSU PIlkada Disetujui Sebesar Rp189 Miliar

Kamis, 06 Maret 2025 | 19:51 WIB
TERKINI

Racik Bom Ikan dari Serbuk Mortir Peninggalan Perang, Seorang Nelayan di Jayapura Tewas

11 Jam yang lalu

Polwan Ops Damai Cartenz Ciptakan Rasa Aman Lewat Sentuhan Humanis Bersama Anak-Anak Sekolah di Nduga

12 Jam yang lalu

DPRP Usulkan Pinjam Uang di Bank Daerah Biayai PSU, Ini Tanggapan Pj Gubernur Papua

17 Jam yang lalu

Kasus Korupsi Aero Sport Timika Bakal Diumumkan Kerugian Negara, Ini Jadwalnya

1 Hari yang lalu

Berawal dari Kasus Laka Lantas, Polisi Berhasil Tangkap Pengedar Sabu di Boven Digoel

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com