MENU TUTUP

Racik Bom Ikan dari Serbuk Mortir Peninggalan Perang, Seorang Nelayan di Jayapura Tewas

Senin, 28 April 2025 | 14:48 WIB / Andi Riri
Racik Bom Ikan dari Serbuk Mortir Peninggalan Perang, Seorang Nelayan di Jayapura Tewas Jenazah korban saat disemayamkan di rumah sakit Jayapura/dok.Humas Polresta Jyp

JAYAPURA, wartaplus.com -  Seorang warga Abepura, Kota Jayapura, Papua bernama Agus (44) meregang nyawa saat sedang merakit dopis (bom ikan,red) dari bahan dasar mortir peninggalan Perang Dunia Ke-II.

Korban meninggal dunia di rumahnya, belakang gunung perumahan Ampera, kelurahan Waimhorock, Minggu (27/04/2025) pagi.

Kapolresta Jayapura Kota melalui Kapolsek Abepura Kompol Komarul Huda saat dikonfirmasi via telepon selulernya, Senin (28/04/2025) pagi mengatakan kasus ini diketahui pihaknya setelah adanya laporan dari pihak rumah sakit.

"Merespon laporan tersebut, anggota langsung ke Rumah Sakit dan Tempat Kejadian Perkara," ungkapnya.

Kapolsek menjelaskan, dari keterangan istri korban, kejadian berawal saat korban sedang membuat dopis dengan menggunakan serbuk bom jenis mortir di rumahnya.

"Saksi atau istri korban yang sedang berada di dapur kemudian terdengar bunyi ledakan, setelah dicek ternyata korban sudah dalam posisi alami putus pada pergelangan tangan kanan dan kiri hancur, luka bakar pada bagian mulut dan sudah tidak bernyawa, korban langsung dievakuasi ke RSUD Abepura," jelas Kapolsek.

Dari lokasi kejadian anggota mengamankan barang bukti berupa dua pecahan / serpihan bom mortir.

"Jadi, kasus meninggalnya korban bernama Agus ini diakibatkan oleh kelalainnya sendiri karena mencoba merakit bom ikan dengan bahan dasarnya ialah mortir peninggalan Perang Dunia Ke-II," terang Kapolsek.



Ia menambahkan, pihak keluarga yang mengetahui kejadian itu tidak langsung melaporkan ke polisi. Korban juga sudah dimakamkan pada Minggu (27/04/2025) sore.

"Tentunya atas peristiwa ini, kami pihak Kepolisian mengimbau untuk tidak menggunakan Bom Ikan dalam mencari di laut, selain mengancam sumber daya lautan seperti terumbu karang, tentunya dapat mengancam jiwa manusia, tak segan-segan bisa merenggut nyawa manusia yang membuat atau menggunakan," imbau Kapolsek.

Selain itu, penggunaan bom ikan juga dilarang karena diatur dalam undang-undang No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun," pungkas Kompol Komarul Huda.**


BACA JUGA

PSU Pilkada Papua, Forum LKN Ajak Masyarakat Tidak Golput dan Sukseskan Penyelenggaraannya

Senin, 26 Mei 2025 | 10:36 WIB

APSEL Imbau Seluruh Pihak Bersinergi Sukseskan PSU Pilkada Papua

Senin, 26 Mei 2025 | 10:32 WIB

Polisi Ungkap Misteri Hilangnya Ananda Nurmila, Ayah Tiri Jadi Tersangka

Selasa, 20 Mei 2025 | 14:04 WIB

Kedapatan Bawa Ganja 7,5 Kg dan 4 Butir Peluru Shotgun, Tiga Orang Diamankan di Jayapura

Kamis, 15 Mei 2025 | 20:35 WIB

Seorang WNA Diciduk Polisi, Kedapatan Bawa Ganja di Perbatasan RI- PNG

Sabtu, 10 Mei 2025 | 14:27 WIB
TERKINI

Menyusup di Wilayah Perang, TPNPB OPM Tembak Mati

3 Jam yang lalu

Gereja GKI Ora Et Labora Dapat Bantuan Material dari Polres Yapen, Pdt. Gerson: Ini Kerja Sama Yang Mulia

4 Jam yang lalu
Kontrol Sosial Untuk Penyelamatan Ekosistem

Langkah Hukum Terhadap Perusahaan Tambang di Raja Ampat

15 Jam yang lalu

Pasca Penembakan Dua Tukang, LMA Jayawijaya: Mari Jaga Kedamain

17 Jam yang lalu

Keluarga Korban Kekejaman KKB Ucapkan Terima Kasih kepada Polri dan Pemerintah Serta Dukung Penuh Upaya Penegakan Hukum

23 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com