Dugaan Korupsi Balai Penjamin Muta Pendidikan Papua, Rugikan Negara Rp 11 Miliar

JAYAPURA,wartaplus.com - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Papua tengah mengusut Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan anggaran PNBP T.A 2020-2021 dan Penyalagunaan Dang Pengganti dan Ganti Uang Persediaan pada Balai Penjamin Muta Pendidikan (BPMP) Provinsi Papua.
Dari kasus tersebut Kejati Papua menyita satu unit mobil Mobil Merek BRV yang di jadikan barang bukti dugaan korupsi yang disimpan di parkiran Kejaksaan Tinggi Papua.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Papua Nixon Mahuse mengatakan ada dua kasus dugaan korupsi yang tengah dilakukan penyidikan yakni Korupsi Pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan penyalahgunaan anggaran Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Papua.
Lanjut Nixson,BPMP Papua mengelola anggaran APBN sebesar Rp 137.250.453.000.
“ Bahwa dalam mengelolah anggaran belanja tersebut pada Tahun 2019 hingga 2021 Bendahara Pengeluaraan melakukan pencairan dana dengan metode belanja LS dan UP, GUP,” ujar Nixon Mahuse dalam keterangan pers di Jayapura, Selasa 8 Juni 2025
Mantan Kajari Fakfak menyebut bendahara pengeluaraan melakukan penyimpangan dalam perencanaan, pengelolaan dan pertanggung jawaban dana belanja dengan mengunakan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GUP) dengan cara bendahara membuat SPP dan SPM serta menandatangani tanpa sepengetahuan PPK dan PPSPM selanjutnya bendahara pengeluaraan mengajukan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kepada Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara antara lain:
1. Merenovasi rumah Kepala LPMP Propinsi Papua
2. Pembelian Mobil Merek BRV kepada Kepala LPMP sebesar (telah disita Penyidik)
3. Meminjam kepada Kepala LPMP sebesar Rp 482.000.000
4. Permintaan uang Kepala Tata Usaha (PY) sebesar Rp 3.945.823..878 (sebagianya sudah dikembalikan dan sisanya 2 miliar telah disita oleh Penyidik)
5. Permintaan Kepala Seksi
6. Permintaan Kepala Seksi LPMP tahun 2021
7. Pemberian kepada staf kepala seksi S1 (Werner)
8. Bahwa untuk SPJ belanja kegiatan mengunakan GU/LS
Sementara itu Kasie Operasi Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, Renaldy Paliama menjelaskan dari hasil penyelidikan bendahara pengeluaraan Bpmp yang mengelola anggaran tidak bisa mempertanggung jawabkan pengunaan , dan melakukan pembelanjaan dengan pihak ketiga tanpa ada kontrak dasar.
Sedangkan kasus pengelolaan pendapatan negara bukan pajak (PNBP), Modus Korupsi dari perkara ini beberapa Oktum Pegawai Balai Penjamin Mutu pendidikan (BPMP) Provinsi Papua menarik retribusi dari pengelolaan fasilitas berupa Asrama atau penginapan atau Mess, lapangan Fitsat, lapangan tenis dan lapangan bulutangkis dengan harga yang ditentukan sendiri.
“ Sehingga oknum-oknum ini kemudian menyetorkan Sebagian hasilnya sebagai PNBP dan sisanya digunakan untuk kebutuhan diluarnya dari yang seharisnya misalnya di bagi-bagikan sebagai Bonus Akhir tahun, Pembelian Sovenir, pinjaman untuk para pegawai serta belanja lainya yang tidak sesuai ketentuan belanja dimaksud,” ucap Renaldy Paliama
Dalam kasus dugaan korupsi Pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan penyalahgunaan anggaran Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Papua, Kejati Papua telah memeriksa 24 saksi dan belum di ada yang ditetapkan sebagai tersangka .
Sebelumnya dua orang saksi berinsial AH dan PY telah mengembalikan uang tunai senilai Rp 5,4 miliar. Uang tersebut telah diserahkan kepada Bank BNI Jayapura untuk disimpan sebagai barang bukti.*