MENU TUTUP

Ini Persyaratan dan Cara Mendaftar Calon Anggota KPU di Merauke dan Asmat

Selasa, 03 Juli 2018 | 21:17 WIB / Djarwo
Ini Persyaratan dan Cara Mendaftar Calon Anggota KPU di Merauke dan Asmat Logo: Komisi Pemilihan Umum

JAYAPURA,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua juga membuka pendaftaran seleksi calon anggota KPU periode 2018-2023 di enam Kabupaten / Kota Wilayah Papua III yang meliputi Kabupaten Merauke dan Kabupaten Asmat.

Adapun persyaratan untuk menjadi calon anggota KPU diantaranya Warga Negara Indonesia, berusia 30 tahun saat pendaftaran, Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. 

Selain itu, mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, Ketatanegaraan, dan Kepartaian, Berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat. Berdomisili di wilayah daerah Kabupaten bersangkutan, yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP), Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, Telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik paling singkat 5 (lima) Tahun pada saat mendaftar sebagai calon.

Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon, Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan, Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan; Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan / atau Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.Tidak pernah diberhentikan tetap atas dasar putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; dan Belum pernah menjabat sebagai anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota selama 2 (dua) kali masa jabatan yang sama.

"Pendaftaran dapat dilakukan secara online dengan mengirimkan softcopy ke alamat email: [email protected] mulai tanggal 09 Juli 2018 Pkl 09.00 wit sampai 17 Juli 2018 pukul 16.00 WIT,"  jelas Ketua Timsel Wilayah Papua III, Pamfilia Ferdinanda Montayop.

"Hardcopy diterima Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten / Kota Papua III yang beralamat di Jalan Martadinata Kompleks Kantor Bupati Merauke, Kode pos 99614 setiap hari kerja (Senin-Jum’at) dari pukul 09.00-16.00 WIT mulai tanggal 09 Juli sampai ditutup tanggal 17 Juli 2018, dengan cara diantar langsung atau melalui Pos (paling lambat tanggal 17 Juli 2018 stempel pos) dan mencantumkan Kabupaten/Kota tujuan pendaftaran,"tambahnya.*


BACA JUGA

TERKINI
Pilkada Papua 2024

Ketua DPC Peradi Jayapura Serukan Keluarga Besar Advokat Jangan Golput

8 Jam yang lalu

Truk Terbalik di Tolikara, 5 Penumpang Meninggal Dunia, 25 Luka Berat dan Ringan

8 Jam yang lalu
Ketua Dewan Adat Mamberamo Raya

KPU dan Bawaslu Netral Jamin Hak Pilih Masyarakat

11 Jam yang lalu

Tokoh Pemuda Ilwayab Ajak Masyarakat  Menjaga Keamanan Pilkada 2024

11 Jam yang lalu
Sukseskan Pilkada 2024

Siapapun Pemenang Pilkada Dialah Pilihan Rakyat

11 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com