Pieter Ell Persiapkan Langkah Hukum dan Etik Terhadap DPR Papua

JAYAPURA,wartaplus.com - Belum dilantiknya anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) jalur Otonomi Khusus (Otsus) periode 2025–2030 terus menjadi sorotan pengacara dan artis DR. Pieter Ell.,SH.
Surat Keputusan (SK) pelantikan 11 wakil rakyat DPRP melalui mekanisme pengangkatan itu telah ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri.Ia menduga ada yg tak beres perihal belumnya pelantikan ini.
"Sebagai kuasa hukum dari calon anggota DPR Papua yang sudah memenangkan proses hukum di PTUN Jayapura bahkan sudah ada SK Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri), nomor: 100.2.2/426/OTDA, tanggal 23 Juli 2025 perihal penyampaian Keputusan Mendagri tentang peresmian calon terpilih Anggota DPRP melalui mekanisme pengangkatan periode tahun 2024-2030,"ujar DR. Pieter Ell.,SH, Senin (1/9/2025) pagi.
Diungkapkan, bahwa kliennya tidak terhalang secara hukum adat maupun hukum positif untuk dilantik dalam waktu dekat
"Bahwa kami telah berkoordinasi dengan Ketua DPR Papua dan sudah ada disposisi persiapan pelantikan,"ujarnya.
Bahwa ternyata petunjuk pimpinan tidak ditindaklanjuti secara serius oleh waket yang bersangkutan tanpa alasan yang jelas.
"Karenanya kami mendesak segera di gelar Banmus untuk mempersiapkan pelantikan anggota DPR Papua kursi pengangkatan dalam waktu 7 hari sebelum kami menempuh proses hukum dan etik di dewan kehormatan,"ujar ujar DR. Pieter Ell.,SH yang juga mantan staf ahli DPR Papua dua periode ini.*