Empat WNA Asal China Ditangkap Kasus Tambang Emas Ilegal di Keerom Papua

JAYAPURA, wartaplus.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Papua berhasil mengungkap kasus tambang emas ilegal yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) asal China.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Papua, Kombes Pol I Gusti Gede Era Adhinata dalam konferensi di Mapolda Papua, Selasa (09/08/2025) menjelaskan, tambang emas ilegal ini beroperasi di Kampung Kalipur, Distrik Senggi, Kabupaten Keerom.
Pihaknya telah menetapkan enam tersangka terdiri dari 4 WNA asal China, dan 2 orang Warga Negara Indonesia (WNI).
Kasus ini terungkap, beber Era, berawal dari penyelidikan yang dilakukan timnya pada Selasa (26/08/2025) lalu. Saat timnya tiba di lokasi ditemukan ada 9 orang yang sedang melakukan aktivitas penambangan.
"Saat diminta kelengkapan surat ijin usaha pertambangan (IUP) mereka tidak bisa menunjukkannya," ujar Kombes Era didampingi Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Cahyo Sukarnito dalam konferensi persnya. Dari 9 orang yang diamankan, 6 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Berikut inisial enam tersangka dan perannya masing masing:
-
AAM H.N. (47), WNI Direktur PT Saveree Gading International Group. Berperan menyediakan modal awal dan sarana prasarana untuk penambangan.
-
C L. (46), WNA China Teknisi mesin survei yang mengawasi produksi dan melatih karyawan WNI.
-
W.C.D. (60), WNA China: Teknisi listrik yang bertanggung jawab memperbaiki kerusakan di lokasi.
-
C.H.T. (40), WNA China: Perantara yang menghubungkan investor dengan AAM H.N.
-
C.D. (41), WNA China: Investor yang terlibat langsung di lapangan.
-
L.H.S. (46), WNI Penerjemah dan koordinator gaji karyawan.
Selain mengamankan 9 orang, juga turut disita sejumlah barang bukti diantaranya peralatan penambangan, dokumen perusahaan, paspor dan KTP para tersangka, 1 unit excavator dalam kondisi rusak, 32 kg pasir hitam berisi kandungan emas.
Lanjut Era, dari keterangan tersangka diketahui penambangan ilegal dilakukan sejak Mei 2025 lalu dan telah menghasilkan 257 gram/ perbulan yang jika diuangkan mencapai Rp512 juta.
“Untuk motif kejahatannya yaitu para tersangka melakukan pertambangan emas di Indonesia untuk mendapatkan hasil produksi emas dengan menghindari kewajiban pajak negara,” kata Era.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 158 jo Pasal 35 ayat (3) huruf a Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Para tersangka juga Pasal 55 ayat (1) KUHP.**