MENU TUTUP

Empat WNA Asal China Ditangkap Kasus Tambang Emas Ilegal di Keerom Papua

Selasa, 09 September 2025 | 12:14 WIB / Andi Riri
Empat WNA Asal China Ditangkap Kasus Tambang Emas Ilegal di Keerom Papua Konferensi pers Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Papua terkait kasus tambang emas ilegal yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) asal China/Andi Riri

JAYAPURA, wartaplus.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Papua berhasil mengungkap kasus tambang emas ilegal yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) asal China.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Papua, Kombes Pol I Gusti Gede Era Adhinata dalam konferensi di Mapolda Papua, Selasa (09/08/2025)  menjelaskan, tambang emas ilegal ini beroperasi di  Kampung Kalipur, Distrik Senggi, Kabupaten Keerom. 

Pihaknya telah menetapkan enam tersangka terdiri dari 4 WNA asal China, dan 2 orang Warga Negara Indonesia (WNI). 

Kasus ini terungkap, beber Era, berawal dari penyelidikan yang dilakukan timnya pada Selasa (26/08/2025) lalu. Saat timnya tiba di lokasi ditemukan ada 9 orang yang sedang melakukan aktivitas penambangan.

"Saat diminta kelengkapan surat ijin usaha pertambangan (IUP) mereka tidak bisa menunjukkannya," ujar Kombes Era didampingi Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Cahyo Sukarnito dalam konferensi persnya. Dari 9 orang yang diamankan, 6 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Berikut inisial enam tersangka dan perannya masing masing:

  1. AAM H.N. (47), WNI Direktur PT Saveree Gading International Group. Berperan menyediakan modal awal dan sarana prasarana untuk penambangan.

  2. C L. (46), WNA China Teknisi mesin survei yang mengawasi produksi dan melatih karyawan WNI.

  3. W.C.D. (60), WNA China: Teknisi listrik yang bertanggung jawab memperbaiki kerusakan di lokasi.

  4. C.H.T. (40), WNA China: Perantara yang menghubungkan investor dengan AAM H.N.

  5. C.D. (41), WNA China: Investor yang terlibat langsung di lapangan.

  6. L.H.S. (46), WNI Penerjemah dan koordinator gaji karyawan.

Selain mengamankan 9 orang, juga turut disita sejumlah barang bukti diantaranya peralatan penambangan, dokumen perusahaan, paspor dan KTP para tersangka, 1 unit excavator dalam kondisi rusak, 32 kg pasir hitam berisi kandungan emas.

Lanjut Era, dari keterangan tersangka diketahui penambangan ilegal dilakukan sejak Mei 2025 lalu dan telah menghasilkan 257 gram/ perbulan yang jika diuangkan mencapai Rp512 juta.

“Untuk motif kejahatannya yaitu para tersangka melakukan pertambangan emas di Indonesia untuk mendapatkan hasil produksi emas dengan menghindari kewajiban pajak negara,” kata Era.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 158 jo Pasal 35 ayat (3) huruf a Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Para tersangka juga Pasal 55 ayat (1) KUHP.**


BACA JUGA

Amankan Keributan Akibat Miras, Personil dan Mapolres Mamberamo Raya Justru Diserang Warga

Rabu, 29 Oktober 2025 | 07:01 WIB

Kombes Cahyo Berikan Pembekalan Terkait Peran Humas kepada Siswa Diktuba Polri

Senin, 27 Oktober 2025 | 20:25 WIB

Polda Papua Gelar Donor Darah Peringati HUT Humas Polri ke-74

Rabu, 22 Oktober 2025 | 21:51 WIB

Curah Hujan Tinggi, Sungai di Distrik Tor Atas Sarmi Meluap dan Rendam Tiga Kampung

Rabu, 22 Oktober 2025 | 05:42 WIB

20 Hari Operasi Sikat Cartenz II, Polda Papua Tetapkan 37 Tersangka, dan Amankan Puluhan Motor

Senin, 20 Oktober 2025 | 18:21 WIB
TERKINI

Hari Sumpah Pemuda, Gubernur Papua: Tidak Ada Perbedaan, Semua Adalah Anak Papua

3 Jam yang lalu

Aktivitas Togel Merajalela, Masyarakat Desak Polisi Bertindak dan Tidak Tutup Mata

4 Jam yang lalu

Kanwil Kemenag Papua Ngobrol Bareng Media: Sinergi Publikasi Keagamaan yang Informatif dan Berimbang

9 Jam yang lalu

Amankan Keributan Akibat Miras, Personil dan Mapolres Mamberamo Raya Justru Diserang Warga

11 Jam yang lalu

Advokat Dr. Pieter Ell Dianiaya Preman: AAI Jakarta Timur Kirim Surat Kecaman ke Kapolri dan PT Sayana Integra Property

14 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com