MENU TUTUP

Pendaftaran Bakal Calon Legislatif di KPU Jayapura Masih Sepi

Selasa, 17 Juli 2018 | 06:35 WIB / Fendi
Pendaftaran Bakal Calon Legislatif di KPU Jayapura Masih Sepi Ketua KPU Kabupaten Jayapura, Pieter Wally/Fendi

SENTANI,- Pendaftaran bakal calon anggota legislatif untuk Pemilihan Umum tahun 2019 di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayapura masih sepi. Terhitung sejak dibuka tanggal 4 Juli lalu, baru satu partai politik yang mendaftarkan bakal calon legislatifnya.

“Kita sudah buka dari tanggal 4 Juli, tapi sampai hari ini (Senin) baru satu partai yang sudah mendaftar, yaitu Pertai Demokrat. Sementara yang lainnya belum ada yang datang,” kata Ketua KPU Kabupaten Jayapura, Pieter Wally saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (16/7) sore.

Menurut Pieter, pihaknya belum mengetahui alasan partai politik hingga hari ke-13 sejak dibuka pendaftaran masih sepi pendaftar.

“Kita belum tahu kendalanya apa, tapi sebelum pendaftaran kita sudah melakukan sosialisasi kepada partai politik. Bahkan saat liburan pun operator kami tetap stanby di kantor, dan kami membuka diri apabila ada partai yang ingin berkonsultasi,” jelasnya.

Ia berharap agar pada hari terakhir pendaftaran, 15 partai politik yang belum mendaftar segera datang dan mendaftar ke KPU.

“KPU RI telah menyampaikan bahwa tidak akan ada waktu perpanjangan untuk pendaftaran bakal calon legislatif, jadi 15 partai yang belum mendaftar ini harus cepat,” ucapnya.

Dikatakan, untuk mengantisipasi penumpukan pendaftar di hari terakhir, pihaknya akan membagi pelayanan dan akan dibuka hingga pukul 24.00 WIT.

“Kita disini sudah bagi, masing-masing komisioner akan terima 3 partai, jadi misalnya datang 2 partai secara bersamaan tinggal kita bagi saja untuk mempercepat,” ujarnya.

Sementara itu, Kasubag Umum KPU Kabupaten Jayapura, Jhony Saman, mengungkapkan, dalam pendaftaran nanti ada 2 hal yang perlu di perhatikan oleh partai politik, yakni syarat pencalonan dan syarat calon.

“Syarat pencalonan adalah hal paling pertama yang kami cek waktu pendaftaran, karena ada model B, B1, B2, B3 dan SK kepengurusan yang sah yang di legalisir. Sementara syarat calon, partai politik harus menyerahkan25 nama bakal calon anggota legislatif dengan keterwakilan perempuan 30 persen,” jelasnya. *


BACA JUGA

KPU Jayapura Pastikan Pleno Pilgub Papua Berlangsung 5 Juli

Senin, 02 Juli 2018 | 18:14 WIB
TERKINI

Kejati Papua Kembali Sita Uang Tunai Rp1,1 Miliar dari Vendor PON XX

1 Jam yang lalu

Pemilik Usaha Laundry yang juga Berprofesi Guru, Ditemukan Tewas Mengenaskan di Kota Jayapura

1 Jam yang lalu

Satgas Humas Ops Damai Cartenz Gelar Kegiatan Humanis Bersama Anak-Anak di Kulirik, Puncak Jaya

12 Jam yang lalu

Satgas Humas Ops Damai Sambangi Warga dan Anak-Anak di Distrik Kulirik, Puncak Jaya

13 Jam yang lalu

Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polda Papua Gelar Lomba Artikel Jurnalistik, Ini Empat Pemenangnya

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com