Empat Tahun Vakum, Perekaman E-KTP di Paniai, Dogiyai dan Deyai Kembali Aktif
JAYAPURA,—Pelayanan perekaman KTP elektronik (e-KTP) di kabupaten Dogiyai, Deyai dan Paniai yang sebelumnya sempat terhenti selama empat tahun, kini telah diaktifkan kembali.
Kepala Dinas Sosial, Catatan Sipil dan Kependudukan (Dinsos Dukcapil) Provinsi Papua Ribka Haluk, di Jayapura, Jumat (20/7) mengatakan, pengaktifan kembali perekaman ktp elektronik di tiga kabupaten tersebut setelah Tim Dinsosdukcapil Provinsi Papua, didukung teknisi dari Dindukcapil Pemkot Jayapura, Pemkab Jayapura dan Pemkab Nabire Turun Kebawah (Turba) langsung menyambangi tiga kabupaten di wilayah Mee Pago tersebut.
Ribka menjelaskan, Tim dan Teknisi dari Dindukcapil Pemkot Jayapura, Pemkab Jayapura dan Pemkab Nabire berhasil membenahi manajemen pelayanan perekaman E-KTP, terutama di masing-masing Disdukcapil, memperbaiki peralatan yang rusak seperti server dan lain-lain, mendapatkan kembali peralatan yang sebelumnya dibawa lari oleh petugas
“Kami mendapatkan hasil yang memuaskan, dimana masyarakat sangat antusias menunggu giliran perekaman E-KTP, yang dimulai Pukul 08.00-04.00 WIT,” katanya
Lanjut jelas Ribka, pihaknya selama Turba ke Kabupaten tersebut mampu merekam 1.000 –an E-KTP dan mengeluarkan 3.000 hingga 4.000 Kartu Keluarga, termasuk menerbitkan Akte Kelahiran anak-anak sekolah yang memasuki tahum ajaran baru dan Surat Keterangan (Suket) bagi para Bacaleg dari 16 Parpol, yang mendaftar di KPU setempat serta .
Tak hanya itu, tutur Ribka, pihaknya juga memberikan pelatihan kepada teknisi, operator dan tenaga administratif di Disdukcapil Dogiyai, Deiyai dan Paniai, agar mereka mampu melanjutkan pelayanan perekaman E-KTP.
Faktor Penghambat
Ribka menjelaskan, pihaknya melihat ada dua faktor yang menyebabkan pelayanan perekaman E-KTP di tiga kabupaten tersebut terhambat
Pertama, masalah manajemen kepemimpinan. Dimana terdapat dualisme jabatan Kepala Disdukcapil di 3 Kabupaten tersebut.
“Jadi Bupati angkat satu Kepala Dinas, Wakil Bupati juga angkat satu Kepala Dinas. Jadi satu Dinas ada dua Kepala SKPD. Itu yang menyebabkan akhirnya pro kontra terjadi pelayanan tak berjalan,” ujar Ribka.
Kedua, kecenderungan para Kepala Disdukcapil di 3 Kabupaten tersebut. Jika dia tak lagi dapat jabatan, maka semua peralatan yang terkait perekaman E-KTP dibawa keluar, kemudian melakukan aksi pemalangan kantor dan lain-lain. Hal ini menyebabkan masyarakat tak melakukan perekaman E-KTP secara maksimal.
Sebelumnya, perekaman ktp elektronik mendapat penolakan oleh warga yang mayoritas beragaman nasrani karena mengaitkannya dengan angka 666 sebagai angka anti kristus.*