MENU TUTUP

Kamis, MK Putuskan Perkara Sengketa Pilkada Gubernur Papua

Selasa, 07 Agustus 2018 | 18:27 WIB / Frida
Kamis, MK Putuskan Perkara Sengketa Pilkada Gubernur Papua Tim Kuasa Hukum KPU Papua, berfoto sebelum memasuki ruang sidang di MK, beberapa waktu lalu/Istimewa

JAYAPURA,- Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Papua Tahun 2018, yang digugat pasangan nomor urut 2, John Wempi Wetipo-Habel Melkias Suwae, akan diputuskan pada Kamis (9/8) siang di Mahkamah Konstitusi.

Hal ini dikemukakan Rahman Ramli dari Kantor Advokad Pieter Ell & Asossiates, salah satu tim Kuasa Hukum KPU Papua kepada wartaplus.com, Selasa (7/8) malam. “Putusan sidang Perkara nomor 48/PHP.GUB-XVI/2018  tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Papua Tahun 2018, oleh Pemohon John Wempi Wetipo-Habel Melkias Suwae melawan Termohon KPU Papua, akan berlangsung pada pukul 13.00 WIB, di Mahkamah Konstitusi,” terangnya.

Sebelumnya hakim MK yang dipimpin Hakim Ketua, Aswanto, mendengar keterangan dan memeriksa bukti dari para pihak, baik dari Pemohon maupun Termohon.

Dalam persidangan, di antaranya bergulir perdebatan mengenai sisten noken yang dipersoalkan Pemohon John Wempi Wetipo, Habel Melkias Suwae yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya. Namun KPU Papua melalui tim kuasa hukum menerangkan bahwa khusus wilayah Papua terdapat sistem Noken, di mana suara boleh dimusyawarahkan oleh sekelompok suku atau kampung, dan diputuskan oleh kepala suku, sesuai dengan peraturan PKPU nomor 10 tahun 2017. Dan Sesuai dengan rekomendasi KPU Provinsi Papua, terdapat 14 Kabupaten yang masih berlaku sistem Noken. Awalnya ada 16 kabupaten yang menggunakan system noken ini.

Pemohon merasa dicurangi dengan system noken ini, namun KPU mengatakan bahwa  jika dilihat dari bukti penghitungan suara, terdapat 2 kabupaten yang melaksanakan Noken dan dimenangkan oleh pihak pemohon juga.

Untuk itu, Ivone, salah satu tim Kuasa Hukum KPU Papua meminta agar hakim menolak gugatan pemohon karena melebihi ambang batas selisih perolehan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua. “ KPU Papua minta hakim menolak gugatan pemohon karena perolehan suara melebihi ambang batas 1,5 % selisih perolehan suara,” pinta Ivone. *


BACA JUGA

Pengurus Wilayah Adat Lapago Papua Mangimbau Masyarakat Jaga Keharmonisan dan Hindari Konflik Kekerasan

Senin, 31 Maret 2025 | 11:09 WIB

DR. Pieter Ell Antar Yunus Wonda Menang di Mahkamah Konstitusi

Senin, 24 Februari 2025 | 11:19 WIB

Jelang Putusan Sengketa Pilkada MK, Aparat Keamanan Intensifkan Patroli di Wilayah Puncak Jaya

Minggu, 23 Februari 2025 | 08:50 WIB

10 Pemimpin Daerah Terpilih di Papua, Alumni Program Beasiswa YPMAK

Sabtu, 22 Februari 2025 | 19:35 WIB

Keputusan MK Adalah Keputusan Paling Tinggi, Pdt Maury: Jangan Kita Saling Menyalahkan

Rabu, 19 Februari 2025 | 17:33 WIB
TERKINI

GPDP Gelar TOT Nasional dan Luncurkan Kurikulum Sekolah Minggu

9 Jam yang lalu

Idulfitri di Garis Depan: Personel Satgas Ops Damai Cartenz 2025 Berbagi Kebahagiaan di Sugapa

9 Jam yang lalu

Personel Ops Damai Cartenz Rayakan Lebaran di Sugapa dengan Kebersamaan dan Solidaritas

9 Jam yang lalu

Satgas Humas Ops Damai Cartenz 2025 Posko Timika Rayakan Idul Fitri dengan Doa Bersama dan Kebersamaan

1 Hari yang lalu

Personel Satgas Humas Posko Timika Gelar Doa Bersama Rayakan Idul Fitri 1446 H

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com