MENU TUTUP

Kamis, MK Putuskan Perkara Sengketa Pilkada Gubernur Papua

Selasa, 07 Agustus 2018 | 18:27 WIB / Frida
Kamis, MK Putuskan Perkara Sengketa Pilkada Gubernur Papua Tim Kuasa Hukum KPU Papua, berfoto sebelum memasuki ruang sidang di MK, beberapa waktu lalu/Istimewa

JAYAPURA,- Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Papua Tahun 2018, yang digugat pasangan nomor urut 2, John Wempi Wetipo-Habel Melkias Suwae, akan diputuskan pada Kamis (9/8) siang di Mahkamah Konstitusi.

Hal ini dikemukakan Rahman Ramli dari Kantor Advokad Pieter Ell & Asossiates, salah satu tim Kuasa Hukum KPU Papua kepada wartaplus.com, Selasa (7/8) malam. “Putusan sidang Perkara nomor 48/PHP.GUB-XVI/2018  tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Papua Tahun 2018, oleh Pemohon John Wempi Wetipo-Habel Melkias Suwae melawan Termohon KPU Papua, akan berlangsung pada pukul 13.00 WIB, di Mahkamah Konstitusi,” terangnya.

Sebelumnya hakim MK yang dipimpin Hakim Ketua, Aswanto, mendengar keterangan dan memeriksa bukti dari para pihak, baik dari Pemohon maupun Termohon.

Dalam persidangan, di antaranya bergulir perdebatan mengenai sisten noken yang dipersoalkan Pemohon John Wempi Wetipo, Habel Melkias Suwae yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya. Namun KPU Papua melalui tim kuasa hukum menerangkan bahwa khusus wilayah Papua terdapat sistem Noken, di mana suara boleh dimusyawarahkan oleh sekelompok suku atau kampung, dan diputuskan oleh kepala suku, sesuai dengan peraturan PKPU nomor 10 tahun 2017. Dan Sesuai dengan rekomendasi KPU Provinsi Papua, terdapat 14 Kabupaten yang masih berlaku sistem Noken. Awalnya ada 16 kabupaten yang menggunakan system noken ini.

Pemohon merasa dicurangi dengan system noken ini, namun KPU mengatakan bahwa  jika dilihat dari bukti penghitungan suara, terdapat 2 kabupaten yang melaksanakan Noken dan dimenangkan oleh pihak pemohon juga.

Untuk itu, Ivone, salah satu tim Kuasa Hukum KPU Papua meminta agar hakim menolak gugatan pemohon karena melebihi ambang batas selisih perolehan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua. “ KPU Papua minta hakim menolak gugatan pemohon karena perolehan suara melebihi ambang batas 1,5 % selisih perolehan suara,” pinta Ivone. *


BACA JUGA

2 Bulan Pimpin Kota Jayapura, ABR - Harus Genjot Selesaikan Program 100 Hari Kerja

Jumat, 09 Mei 2025 | 07:36 WIB

Jelang Sidang Putusan MK, Aparat Gabungan Intensifkan Patroli dan Razia Alat Perang di Puncak Jaya

Minggu, 04 Mei 2025 | 19:20 WIB

Dalam Sidang MK, KPU RI Mengakui Maju Pilkada Mus Kogoya Masih Terima Gaji Sebagai ASN Puncak Jaya

Selasa, 29 April 2025 | 14:51 WIB

Pengurus Wilayah Adat Lapago Papua Mangimbau Masyarakat Jaga Keharmonisan dan Hindari Konflik Kekerasan

Senin, 31 Maret 2025 | 11:09 WIB

DR. Pieter Ell Antar Yunus Wonda Menang di Mahkamah Konstitusi

Senin, 24 Februari 2025 | 11:19 WIB
TERKINI

Pimpin Upacara Parade Hari Bhayangkara ke-79, Kapolda Papua Tegaskan Komitmen Polri untuk Masyarakat

6 Jam yang lalu

Jaga Papua Tetap Damai Pendeta Yones Wenda Sampaikan begini

7 Jam yang lalu

Patroli Humanis dan Layanan Kesehatan Satgas Ops Damai Cartenz Warnai Kondusivitas di Wamena, Jayawijaya

7 Jam yang lalu

Bobol Counter HP, Tiga Pemuda Pesta Miras, ini Kata AKP Alamsyah

14 Jam yang lalu

Sopir Truk Ngantuk, Tabrak Dua Motor, Satu Korban Meninggal Dunia

19 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com