MENU TUTUP

Kamis, MK Putuskan Perkara Sengketa Pilkada Gubernur Papua

Selasa, 07 Agustus 2018 | 18:27 WIB / Frida
Kamis, MK Putuskan Perkara Sengketa Pilkada Gubernur Papua Tim Kuasa Hukum KPU Papua, berfoto sebelum memasuki ruang sidang di MK, beberapa waktu lalu/Istimewa

JAYAPURA,- Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Papua Tahun 2018, yang digugat pasangan nomor urut 2, John Wempi Wetipo-Habel Melkias Suwae, akan diputuskan pada Kamis (9/8) siang di Mahkamah Konstitusi.

Hal ini dikemukakan Rahman Ramli dari Kantor Advokad Pieter Ell & Asossiates, salah satu tim Kuasa Hukum KPU Papua kepada wartaplus.com, Selasa (7/8) malam. “Putusan sidang Perkara nomor 48/PHP.GUB-XVI/2018  tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Papua Tahun 2018, oleh Pemohon John Wempi Wetipo-Habel Melkias Suwae melawan Termohon KPU Papua, akan berlangsung pada pukul 13.00 WIB, di Mahkamah Konstitusi,” terangnya.

Sebelumnya hakim MK yang dipimpin Hakim Ketua, Aswanto, mendengar keterangan dan memeriksa bukti dari para pihak, baik dari Pemohon maupun Termohon.

Dalam persidangan, di antaranya bergulir perdebatan mengenai sisten noken yang dipersoalkan Pemohon John Wempi Wetipo, Habel Melkias Suwae yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya. Namun KPU Papua melalui tim kuasa hukum menerangkan bahwa khusus wilayah Papua terdapat sistem Noken, di mana suara boleh dimusyawarahkan oleh sekelompok suku atau kampung, dan diputuskan oleh kepala suku, sesuai dengan peraturan PKPU nomor 10 tahun 2017. Dan Sesuai dengan rekomendasi KPU Provinsi Papua, terdapat 14 Kabupaten yang masih berlaku sistem Noken. Awalnya ada 16 kabupaten yang menggunakan system noken ini.

Pemohon merasa dicurangi dengan system noken ini, namun KPU mengatakan bahwa  jika dilihat dari bukti penghitungan suara, terdapat 2 kabupaten yang melaksanakan Noken dan dimenangkan oleh pihak pemohon juga.

Untuk itu, Ivone, salah satu tim Kuasa Hukum KPU Papua meminta agar hakim menolak gugatan pemohon karena melebihi ambang batas selisih perolehan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua. “ KPU Papua minta hakim menolak gugatan pemohon karena perolehan suara melebihi ambang batas 1,5 % selisih perolehan suara,” pinta Ivone. *


BACA JUGA

Kementerian Investasi Dorong UMKM Jadi Pemasok Industri di Papua

Rabu, 16 Oktober 2024 | 07:19 WIB

Program Gerbang Kasih, Wujud Sinergitas BI Papua dan GKI di Tanah Papua Kendalikan Inflasi Daerah

Rabu, 16 Oktober 2024 | 06:21 WIB

Pieter Ell Apresiasi Bimtek Sengketa Pilkada 2024 yang Digelar MK di Jayapura

Senin, 14 Oktober 2024 | 07:28 WIB

MK dan Peradi Kota Jayapura Gelar Bimtek Hukum Acara Perselisihan Hasil Pilkada Papua 2024

Jumat, 11 Oktober 2024 | 18:45 WIB

Hut TNI ke-79, Kodim 1714/Pj Terima Penghargaan Samkarya Nugraha dari Presiden Jokowi

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 19:29 WIB
TERKINI

Mari-Yo Dampingi Kaesang Hadiri Kampanye Paslon Jhonda dan JBR -Harus di Jayapura

37 Menit yang lalu

Direskrimum Polda Papua: HN Melakukan Kejahatan Luar Biasa, Ketua Pemuda Papua Parubahan Minta Diproses Hukum Siapapun Dia

1 Jam yang lalu

KPw BI Papua dan Pemprov Gelar HLM, Dorong Percepatan Digitalisasi di Bumi Cenderawasih

1 Jam yang lalu

Usai Tembak Mati Dua Tukang Ojek, KKB Puncak Bakar Sekolah di Sinak

2 Jam yang lalu

Masyarakat Tapal Batas Nyatakan Sikap Dukung Polda Papua Jaga Kamtibmas Saat Pilkada 

6 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com