Kepala Sekertariat Komnas HAM Papua: Wartawan di Papua Wajib Berkompetensi Dalam UKW
JAYAPURA,-Kepala Sekertariat Komnas HAM Papua Frits Ramandey meminta wartawan harus berkompetensi dalam Ujian Kompetensi Wartawan (UKW).
"Kompetensi itu penting bagi wartawan karena ini adalah amanah dan amanat Dewan Pers. Rujukan wartawan kan disitu,"ujarnya.
Ungkap dia, apa yang diutarakan Walikota DR Benhur Tomi Mano bahwa wartawan yang meliput di Kantor Walikota Jayapura adalah wartawan yang berkompetensi.
"Ini sah-sah saja dan harus diapresiasi tinggi dan bila perlu semua instansi di Papua lakukan itu. Ini biar media abal-abal dan wartawan abu-abu diisolir,"tegas mantan Ketua Aliansi Jurnalis Indipenden (AJI) Kota Jayapura tahun 2000-2002 -2004 kepada wartaplus, Rabu (8/8) siang.
Lanjut dia, narasumberpun wajib menanyakan apakah wartawan yang mewawancarainya terferivikasi dan kompeten dalam UKW.
"Sayapun juga akan menanyakan wartawan yang dalam mewawancarai saya apakah sudah kompeten atau belum. Inikan untuk kepentingan dan kebaikan wartawan itu sendiri,"ujarnya
Sementara itu Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo mengingtakan dealine perusahaan media untuk segera berbadan hukum, dan wartawan kompenten batas waktu hingga Desember 2018. Jika tidak media dan wartawan akan siap untuk tidak dilayani narasumber, dan akan berhadapan dengan hukum diluar UU Pers.
“Pentingnya sertifikasi wartawan melalui Uji Kompetensi Wartawan sebagai langkah meningkatkan SDM pers. Dewan Pers memberi tenggat waktu agar sampai akhir 2018, semua wartawan harus tersertifikasi. Wartawan harus berusaha meraih sertifikat itu,”kata Yosep Adi Prasetyo saat membuka workshop menjaga Independensi media dalam Pilkada 2018, di Hotel Emersia, Bandar Lampung, beberapa waktu lalu.
Bahkan untuk Pimred atau penanggug jawab media harus UKW tingkat Utama. “Jika tidak kedepan tidak akan lagi dilayani sebagai pers, karena bukan Pers,”katanya.
Menurut Stanley, Media berbadan hukum, dengan wartawan kompenten menentukan kualitas media itu. Sehingga karya yang dihasilkan adalah karya jurnalistik, dan news room dapat benar benar independent.
Pasien Kepolisian
“Yang tidak berbadan hukum tidak akan dilayani, dan jika bermasalah ranahkan adalah menjadi pasien kepolisian,” katanya.
Ketua Indonesian Journalis Network (IJN) Papua-Papua Barat RI Vanwi Subiyat menegaskan, mau tidak mau suka atau tidak wartawan wajib ikut UKW agar bisa berkompeten.
"Kita harus memperbaiki diri kita sendiri agar kita profesional. Siapa lagi yang menghargai profesi kita kalau tidak dimulai dari diri kita sendiri, "ujarnya.
Sebab rujukan wartawan jelas yaitu Dewan Pers dan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.*