MENU TUTUP
Dijatuhi Hukuman Atas Tuduhan Fitnah SARA

Jonri Dijatuhi Hukuman 1 Tahun 6 Bulan Penjara Akibat Perbuatannya

Jumat, 02 Maret 2018 | 19:13 WIB / rmol
Jonri Dijatuhi Hukuman 1 Tahun 6 Bulan Penjara Akibat Perbuatannya net

WARTAPLUS - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan dan denda Rp50 juta rupiah kepada terdakwa perkara ujaran kebencian di media sosial, Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru.

"Menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian terhadap individu masyarakat tertentu berdasarkan SARA sebagaimana dalam dakwaan ke satu. Dihukum pidana penjara satu tahun enam bulan dan denda Rp50 juta yang apabila tidak dibayar diganti kurungan tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Timur, Antonius Simbolon, Jumat 2 Februari 2018.

Hakim akhirnya membacakan putusan atas perkara Jonru, setelah melangsungkan persidangan selama dua jam mulai pukul 14.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.

Jonru beruntung, karena putusan hukum yang dijatuhkan kepadanya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut pidana dua tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta kepada Jonru.

"Terdakwa tetap ditahan dan harus membayar biaya perkara sejumlah lima ribu rupiah," ujar dia.

Usai mendengarkan putusan, kedua belah pihak baik JPU dan pihak kuasa hukum Jonru mengaku pikir-pikir mau menyikapi putusan. Jonru pun kembali bertakbir seperti sebelum sidang dimulai.

"Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar," ujar Jonru.

Seperti diketahui, Jonru diadili setelah ditetapkan tersangka ujaran kebencian atas beberapa unggahan di akun media sosial Facebooknya, pada Jumat 29 September 2017.

Sehari kemudian, penyidik Subdit Cybercrime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menahan Jonru pada Sabtu dini hari, 30 September 2017. Ada tiga laporan terhadap Jonru di Polda Metro Jaya. Pertama, pengacara Muannas Al Aidid melaporkan Jonru dengan tuduhan penyebaran ujaran kebencian ke Mapolda Metro Jaya, Kamis 31 Agustus 2017.

Kedua, seorang pengacara, Muhamad Zakir Rasyidin, melaporkan akun Facebook Jonru Ginting di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin 4 September 2017, atas kasus pencemaran nama baik dan atau fitnah yang bermuatan kebencian dan SARA.

Ketiga, Muannas Al Aidid kembali melaporkan akun Facebook Jonru Ginting, Nugra Za, dan akun Twitter Intelektual Jadul Flato ke Polda Metro Jaya, Selasa 19 September 2016. Pelaporan dibuat karena akun tersebut diduga telah menyebar fitnah dengan menyebutnya sebagai anak pimpinan PKI. [net]


BACA JUGA

Korban Salah Sasaran

Polda Papua Turunkan Tim Terkait Penganiayaan Supir Truk di Dogiyai yang Viral di Medsos

Kamis, 27 Februari 2020 | 09:47 WIB

LPP RRI Gelar Sarasehan Nasional: Bersama Pulihkan Harmoni Papua

Rabu, 16 Oktober 2019 | 15:13 WIB

Polisi Tangkap Pria Penyebar Isu SARA dan Ujaran Kebencian di Jayapura

Kamis, 10 Oktober 2019 | 09:55 WIB
Tolak Jihad

MUI Papua Tegaskan Masalah di Papua Bukan SARA

Sabtu, 05 Oktober 2019 | 04:48 WIB
Jangan Terprovokasi Hoax

Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Papua Tegaskan Kerusuhan di Papua Bukan Soal SARA

Senin, 30 September 2019 | 18:31 WIB
TERKINI

Satgas Damai Cartenz-2024 Tangkap Anggota KKB Pembakar Camp dan Alat Berat di Puncak

4 Jam yang lalu

KPK Temukan Dua Perusahaan di Papua Tunggak Pajak Lebih dari Rp1 Miliar

4 Jam yang lalu

Hengky Heselo: Siapa Saja yang Berniat Gagalkan Pilkada Silahkan Ditindak

1 Hari yang lalu

Hengky Heselo: Siapa Saja yang Berniat Gagalkan Pilkada Silahkan Ditindak

1 Hari yang lalu

Ibadah Gabungan GIDI Klasis Mulia Dihadiri Ribuan Jemaat

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com