MENU TUTUP

Suku Sebyar Tagih Uang Kompensasi ke BP Tangguh Senilai Rp 32,4 Miliar

Jumat, 10 Agustus 2018 | 07:41 WIB / Albert
Suku Sebyar Tagih Uang Kompensasi ke BP Tangguh Senilai Rp 32,4 Miliar Suku Sebyar saat bertemu DPR Papua Barat/Albert

MANOKWARI,- Masyarakat adat Suku Sebyar, Kabupaten Teluk Bintuni Provinsi Papua Barat menuntut pihak BP Tangguh dan pemerintah Pusat agar segera membayar dana sisa kompensasi yang dijanjikan senilai Rp 32,4 miliar.

Dana Kompensasi itu tentang pembebasan lahan atau masyarakat setempat mengenal dengan uang ketuk pintu atau istilah lain uang adat pembukaan tran tiga BP Tangguh

Koordinator audens suku Sebyar usai bertemu DPR Papua Barat, Benyamin H Frabun menjelaskan bahwa didalam keputusan dokumen Amdal menyebutkan kalau dana tersebut bukan dijadikan program, akan tetapi dana itu tunai atau kets yang langsung dikembalikan kepada masyarakat sebagai pemilik lokasi.

"Sisa dana diserahkan saja kepada masyarakat dan nanti dibagikan sesuai marga yang tersebar di dalam satu rumpun Suku Sebyar. Entahlah masyarakat mau pakai uang itu bangun apapun hak mereka," kata Frabun, Kamis (9/8).

Adapun mereka yang tinggal tersebar di Sebyar, misalnya Tomu, Weriagar, Kamundan, Arandai, dan Yakora, dimana masyarakat Sebyar ini bermukim.

Kata Frabun, dana kompensasi itu dijanjikan pihak perusahaan dan pemerintah sebelum Tran 3 beroperasi. Sebab permintaan masyarakat Sebyar berdasarkan keputusan Amdal per sumur sesuai kesepakatan bersama masyarakat senilai Rp. 10 miliar, sedangkan disana pihak perusahaan telah membuka 6 sumur, maka total yang harus dibayar Rp 60 miliar.

Perinciannya, jelas Frabun, kabupaten Teluk Bintuni sudah selesaikan Rp 8 miliar, provinsi Papua Barat Rp 13 miliar, sedangkan pemerintah pusat belum realisasi Rp 32,4 miliar.

"Di dalam keputusan bersama masyarakat bahwa dana Rp 32,4 dari pemerintah Pusat bukan dijadikan program, namun dikasih tunai dan nanti dibagi sesuai wilayah adat setempat," ucap Frabun.

Akan tetapi, telah terjadi perubahan bahwa dana Rp 32,4 miliar tidak bisa dijadikan dana kets, namun dijadikan progam, maka hal ini masih tarik menarik atas perjanjian pembayaran uang ketuk pintu adat.

Dia menyarankan kepada DPR agar membentuk panitia kerja agar membantu masyarakat setempat sehingga perjanjian dana kompensasi diselesaikan kepada maayarakat pemilik hak ulayat sebagai penghasil. *


BACA JUGA

Kehadiran BP Migas di Papua Barat Telah Berkontribusi Bagi Pemerintah

Rabu, 12 Desember 2018 | 22:20 WIB

Masyarakat Adat Suku Sebyar Teluk Bintuni Audens Bersama DPRPB

Kamis, 09 Agustus 2018 | 19:14 WIB
TERKINI

Masyarakat Tapal Batas Nyatakan Sikap Dukung Polda Papua Jaga Kamtibmas Saat Pilkada 

3 Jam yang lalu

Freeport Indonesia Dukung Turnamen Sepak Bola Piala Soeratin U-15 di Mimika Sport Complex

8 Jam yang lalu

Saat Debat Terakhir, Ini Ide dan Gagasan Brilian MARIYO Mewujudkan Papua Cerdas 

11 Jam yang lalu

Diduga Lakukan Pelecehan, Ketua DPD PDIP Papua Ditangkap dan Dibawa ke Jayapura

11 Jam yang lalu

Dua Tukang Ojek yang Ditembak KKB di Puncak, Berasal dari Gowa Sulsel

12 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com