Orang Tua SD yang Dipalang Minta Walikota Sorong Tegas
SORONG,-Ratusan pelajar SD Inpres 74 Kota Sorong, Papua Barat sejak pekan lalu terlantar dan bolos sekolah akibat sekolah mereka dipalang oleh sejumlah kelompok yang mengatasnamakan pemilik ulayat.
Setelah resah belum ada kepastian kapan pintu gerbang sekolah dibuka dan proses belajar mengajar (PBM) kembali normal, pihak dinas pendidikan Kota Sorong mengalihkan PBM ke gedung SMP Negeri 9 Kota Sorong.
Jarak tempuh antara SD Inpres dan SMP tersebut terbilang cukup jauh sehingga membuat sejumlah orang tua siswa protes.
"Kami mau dalam satu dua hari ini Walikota Sorong atau pemerintah harus tegas dapat menyelesaikan persoalan ini agar kami siswa dan orang tua tidak menjadi korban," seru salah satu orang tua siswa, Aryapen.
Menurut orang tua siswa, selain jarak yang cukup jauh orang tua jadi khawatir atas keselamatan anaknya, dimana saat anaknya bersekolah harus menyeberangi jalan dengan arus kendaraan yang padat.
Dirinya dan sejumlah ibu-ibu lainnya pun bersepakat akan melakukan aksi demo ditengah jalan agat dapat diperhatikan oleh pemerintah.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Sorong, P. Corisanno usai bertatap muka dengan orang tua siswa mengatakan bahwa dinas pendidikan mempunyai wewenang dalam proses belajat mengajar namun jika ada persoalan terkait asset seperti bangunan dan lain sebagainya adalah tugas pemerintah kota.
"Pertemuan tadi Saya sudah sampaikan ke orang tua untuk sementara bersabar. Karena persoalan itu sedang ditangani Bapak Walikota, sedangkan proses belajar mengajar tetap harus berjalan. Kasihan nanti anak-anak akan ketinggalan pelajaran sedangkan kurikulum tetap berjalan. Lebih pilih orang tua atau siswa?," ujar Corisano.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Peninsula Nawarisa yang mengatasnamakan pemilik ulayat mengatakan jika tanah milik keluarganya ini belum pernah diganti rugi oleh pemerintah.
"Dari tahun 1982, belum pernah ada proses ganti rugi. Kami sudah berkali-kali mengadu ke pemerintah kota tapi tidak ada tanggapan. Oleh karena kekesalan itu maka hari ini Kami lakukan pemalangan dengan tuntutan ganti rugi 5 Miliyar atas luas tanah 3000 meter persegi. Kami tidak akan memberikan ijin pakai sekolah kalau belum ada tanggapan dari Walikota," ujarnya.*