MENU TUTUP

Kembali Polda Papua Barat Amankan 20 Ton CT di Gudang Labora Sitorus

Sabtu, 03 Maret 2018 | 15:23 WIB / Ola
Kembali Polda Papua Barat Amankan 20 Ton CT di Gudang Labora Sitorus Polda Papua Barat mengamankan 819 jerigen masing-masing ukuran 25 liter atau 20.475 liter CT dari gudang milik Labora di Tampa Garam, Kota Sorong, Papua Barat, Sabtu (3/3)/Ola

SORONG, - Komitmen Kapolda Papua Barat, Brigjen Pol, Rudolf Alberth Rodja dalam memerangi peredaran Minuman Keras ilegal jenis Cap Tikus bukan isapan jempol semata.

Setelah beberapa bulan lalu berhasil mengamankan 1 Ton lebih CT dari gudang milik terpidana perkara pencucian uang Labora Sitorus dengan tersangka anaknya yaitu SHS (20), kembali jajaran Polda Papua Barat mengamankan 819 jerigen masing-masing ukuran 25 liter atau 20.475 liter CT dari gudang milik Labora di Tampa Garam, Kota Sorong, Papua Barat, Sabtu (3/3).

Kapolda Papua Barat, Brigjen Pol, Rudolf Alberth Rodja  dalam keterangan Persnya di Tampa Garam Kota Sorong, mengatakan bahwa pengungkapan 20 Ton CT berdasarkan laporan masyarakat, masih melihat transaksi penjualan CT asal Bitung dengan menggunakan kapal kayu yang kemudian disimpan digudang LS. Dari laporan tersebut kemudian Rodja memerintahkan Dirnarkoba Polda Papua Barat untuk melakukan pemantauan dan didapatkan ribuan liter CT tersebut yang saat ini telah diamankan dan telah diberi garis polisi oleh tim Polda Papua Barat.

Kapolda juga sempat menyinggung soal tuntutan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Sorong yang hanya menuntut terdakwa SHS dengan hukuman penjara 8 bulan. Dirinya mengaku kecewa dengan tuntutan tersebut.

"Saya Sedikit kecewa tuntutan jaksa terhadap SHS 8 bulan saja padahal dari ribuan liter CT yang dijual ini bisa merusak banyak orang. Saya khawatir dengan tuntutan 8 bulan nanti vonis hanya 3 bulan jadi langsung bebas. Ini bukan kebetulan tapi sudah dijadikan mata pencarian. Oleh karena itu tersangka penjualan miras harus dihukum seberat-beratnya supaya jera dan tidak mengorbankan banyak orang," terang Rodja.

Rodja berharap kepada pihak Kejaksaan sekiranya nanti pelimpahan perkara 20 Ton CT dapat menerapkan pasal yang diajukan penyidik yaitu pasal 204 KUHP dan UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, 20 tahun penjara atau seumur hidup. [Ola]

Saat ini Pihak penyidik Polda Papua Barat telah menetapkan 2 calon tersangka dan kemungkinan akan bertambah dengan menyelidiki keterlibatan SHS dari balik jeruji besi Lapas Sorong. [Ola]


BACA JUGA

TERKINI

Satgas Humas Ops Damai Cartenz 2025 Posko Timika Rayakan Idul Fitri dengan Doa Bersama dan Kebersamaan

16 Jam yang lalu

Personel Satgas Humas Posko Timika Gelar Doa Bersama Rayakan Idul Fitri 1446 H

17 Jam yang lalu

Dokter Satgas Yonif 512/QY Berhasil Selamatkan Ibu dan Bayi dalam Persalinan Darurat di tengah Hutan Papua

2 Hari yang lalu

Pengurus Wilayah Adat Lapago Papua Mangimbau Masyarakat Jaga Keharmonisan dan Hindari Konflik Kekerasan

2 Hari yang lalu

TPNPB OPM: Pilot-Pilot Bawa Senjata Akan Kami Tembak

3 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com