Sebanyak 264 Napi Korupsi Dan 38 Napi Teroris Mendapat Remisi Pada HUT RI Ke-73
WARTAPLUS - Sebanyak 264 narapidana korupsi mendapat remisi pada HUT RI ke-73. Narapidana korupsi yang mendapat remisi adalah napi yang sudah memenuhi syarat, yaitu justice collaborator (JC).
"Napi korupsi itu tentu yang memenuhi syarat sebanyak 264 orang," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly di Kemenkum HAM, Jaksel, Jumat (17/8/2018).
Selain napi korupsi, napi teroris mendapat remisi. Sebanyak 38 napi teroris mendapat remisi hari ini.
"Napi teroris 38 orang memenuhi syarat. Kalau napi teroris harus memenuhi syarat dari Densus dan BNPT," ujar Yasonna.
Yasonna mengatakan remisi pada narapidana menyesuaikan masa tahanan. Dia juga menyebut 17.921 narapidana yang tersangkut kasus narkoba mendapat remisi.
"Sisanya itu ada narkotika dan lain-lain narkotika 17.921 orang. Tentu yang tipidum (tindak pidana umum) 83.259, tindak kejahatannya bukan tindak pidana khusus," kata Yasonna.
Yasonna menuturkan, dalam remisi tersebut, terjadi penghematan anggaran hampir Rp 119 miliar. Dia berharap narapidana yang mendapat remisi bisa menjadi warga negara yang baik ke depannya.
"Akibat dari remisi, terjadi penghematan anggaran sebanyak Rp 118 miliar, hampir Rp 119 miliar, karena Rp 118.950.000.000. Akibat dari bahan makanannya yang tidak kita tanggung lagi," terangnya.
Sebelumnya, sebanyak 102.976 narapidana mendapatkan remisi umum pada peringatan 73 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia. Dari jumlah itu, ada 2.220 napi yang dinyatakan bebas.