MENU TUTUP

Polisi Bekuk Bandar Ganja dan Penadah Motor Curian di Kampung Vetnam

Jumat, 24 Agustus 2018 | 16:37 WIB / Cholid
Polisi Bekuk Bandar Ganja dan Penadah Motor Curian di Kampung Vetnam Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas didampingi Kasat Reskrim (kiri) dan Kasubag Humas Polres Jayapura kota saat menunjukan pelaku dan barang bukti di halaman Mapolres Jayapura Kota/Cholid

JAYAPURA,- Anggota Kepolisian Resort Jayapura Kota berhasil membekuk seorang pria berinisial JMN yang diduga sebagai Bandar  ganja di Kota Jayapura, Kamis (23/8) malam.

Pelaku ditangkap saat sedang berada di salah satu rumah kerabatnya yang berada di Kampung Vetnam Kelurahan Argapura, Distrik Jayapura Selatan sekitar Pukul 17.00 WIT.

Selain mengamankan pelaku polisi juga berhasil mengamankan 2 Kg ganja kering, serta delapan unit motor yang diduga hasil curian.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas mengungkapkan pelaku ditangkap ketika pihaknya menerima laporan warga yang menyebutkan bahwa ada seorang pria yang menyimpan motor hasil curian, selanjutnya pihaknya melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil menangkap pelaku  beserta barang bukti.

 “Tim Opsnal yang dibackup oleh Tim Delta Polres Jayapura Kota mendatangi TKP untuk membekuk pelaku dan barang bukti  motor yang diduga hasil curian, namun anggota saat melakukan penggeledahan menemukan ganja kering yang disimpan pelaku, selanjutnya pelaku dibawah ke Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Gustav, Jumat (24/8) siang saat menggelar press rilis di halaman Mapolres Jayapura Kota.

Kata Gutav dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui delapan unit motor tersebut merupakan hasil berter ganja selama berada di Jayapura dan rencananya motor itu akan dibawa ke PNG untuk dijual.

 “Motor-motor itu didapat dengan barteran, dimana satu unit motor ditukar dengan 1 Kg ganja kering, sedangkan motornya nanti akan dibawa ke PNG untuk dijual seharga 1000 Kina per unitnya,” terang Gustav.

Selain itu juga terang Gustav, pelaku sudah melakukan aksinya lebih dari sekali dan setiap motor hasil barteran dibawa  ke PNG untuk dijual, bahkan ada yang dibarter dengan ganja.

 “Pelaku sudah melakukan modus ini lebih dari dua tahun dan belum diketahui sudah berapa banyak motor yang dibawa dari Jayapura k PNG untuk dijual, kami masih dalami,” ujar Gustav.

Dirinya pun menambahkan saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan oleh penyidik Sat Narkoba terkait kepemilikan ganja kering, sedangkan motor yang duduga hasil curian masih akan didalami oleh Sat reksrim untuk mengecek laporan polisi di Polsek Jajaran serta melakukan koordinasi dengan Samsat.

Atas perbuatannya, ungkap Gustav pelaku dijerat dengan pasal 111 ayat 2 undang-undang nomor 23 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. *


BACA JUGA

Bobol Counter HP, Tiga Pemuda Pesta Miras, ini Kata AKP Alamsyah

Selasa, 01 Juli 2025 | 09:51 WIB

Polisi Intan Jaya Luka Dianiaya OTK, Diduga KKB Terlibat

Senin, 30 Juni 2025 | 06:22 WIB

Gereja GKI Ora Et Labora Dapat Bantuan Material dari Polres Yapen, Pdt. Gerson: Ini Kerja Sama Yang Mulia

Senin, 09 Juni 2025 | 08:34 WIB

Korban Serangan KKB di Wamena Dirujuk ke Jakarta, Polri Imbau Masyarakat Tetap Tenang

Minggu, 01 Juni 2025 | 17:05 WIB

Seorang Anggota Polri Korban Aksi Penyerangan KKB di Wamena Dirujuk ke RS Bhayangkara Kramat Jati

Minggu, 01 Juni 2025 | 14:03 WIB
TERKINI

Pimpin Upacara Parade Hari Bhayangkara ke-79, Kapolda Papua Tegaskan Komitmen Polri untuk Masyarakat

6 Jam yang lalu

Jaga Papua Tetap Damai Pendeta Yones Wenda Sampaikan begini

7 Jam yang lalu

Patroli Humanis dan Layanan Kesehatan Satgas Ops Damai Cartenz Warnai Kondusivitas di Wamena, Jayawijaya

7 Jam yang lalu

Bobol Counter HP, Tiga Pemuda Pesta Miras, ini Kata AKP Alamsyah

14 Jam yang lalu

Sopir Truk Ngantuk, Tabrak Dua Motor, Satu Korban Meninggal Dunia

19 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com