Polisi Bekuk Bandar Ganja dan Penadah Motor Curian di Kampung Vetnam
JAYAPURA,- Anggota Kepolisian Resort Jayapura Kota berhasil membekuk seorang pria berinisial JMN yang diduga sebagai Bandar ganja di Kota Jayapura, Kamis (23/8) malam.
Pelaku ditangkap saat sedang berada di salah satu rumah kerabatnya yang berada di Kampung Vetnam Kelurahan Argapura, Distrik Jayapura Selatan sekitar Pukul 17.00 WIT.
Selain mengamankan pelaku polisi juga berhasil mengamankan 2 Kg ganja kering, serta delapan unit motor yang diduga hasil curian.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas mengungkapkan pelaku ditangkap ketika pihaknya menerima laporan warga yang menyebutkan bahwa ada seorang pria yang menyimpan motor hasil curian, selanjutnya pihaknya melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti.
“Tim Opsnal yang dibackup oleh Tim Delta Polres Jayapura Kota mendatangi TKP untuk membekuk pelaku dan barang bukti motor yang diduga hasil curian, namun anggota saat melakukan penggeledahan menemukan ganja kering yang disimpan pelaku, selanjutnya pelaku dibawah ke Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Gustav, Jumat (24/8) siang saat menggelar press rilis di halaman Mapolres Jayapura Kota.
Kata Gutav dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui delapan unit motor tersebut merupakan hasil berter ganja selama berada di Jayapura dan rencananya motor itu akan dibawa ke PNG untuk dijual.
“Motor-motor itu didapat dengan barteran, dimana satu unit motor ditukar dengan 1 Kg ganja kering, sedangkan motornya nanti akan dibawa ke PNG untuk dijual seharga 1000 Kina per unitnya,” terang Gustav.
Selain itu juga terang Gustav, pelaku sudah melakukan aksinya lebih dari sekali dan setiap motor hasil barteran dibawa ke PNG untuk dijual, bahkan ada yang dibarter dengan ganja.
“Pelaku sudah melakukan modus ini lebih dari dua tahun dan belum diketahui sudah berapa banyak motor yang dibawa dari Jayapura k PNG untuk dijual, kami masih dalami,” ujar Gustav.
Dirinya pun menambahkan saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan oleh penyidik Sat Narkoba terkait kepemilikan ganja kering, sedangkan motor yang duduga hasil curian masih akan didalami oleh Sat reksrim untuk mengecek laporan polisi di Polsek Jajaran serta melakukan koordinasi dengan Samsat.
Atas perbuatannya, ungkap Gustav pelaku dijerat dengan pasal 111 ayat 2 undang-undang nomor 23 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. *