MENU TUTUP

Polisi Bekuk Bandar Ganja dan Penadah Motor Curian di Kampung Vetnam

Jumat, 24 Agustus 2018 | 16:37 WIB / Cholid
Polisi Bekuk Bandar Ganja dan Penadah Motor Curian di Kampung Vetnam Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas didampingi Kasat Reskrim (kiri) dan Kasubag Humas Polres Jayapura kota saat menunjukan pelaku dan barang bukti di halaman Mapolres Jayapura Kota/Cholid

JAYAPURA,- Anggota Kepolisian Resort Jayapura Kota berhasil membekuk seorang pria berinisial JMN yang diduga sebagai Bandar  ganja di Kota Jayapura, Kamis (23/8) malam.

Pelaku ditangkap saat sedang berada di salah satu rumah kerabatnya yang berada di Kampung Vetnam Kelurahan Argapura, Distrik Jayapura Selatan sekitar Pukul 17.00 WIT.

Selain mengamankan pelaku polisi juga berhasil mengamankan 2 Kg ganja kering, serta delapan unit motor yang diduga hasil curian.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas mengungkapkan pelaku ditangkap ketika pihaknya menerima laporan warga yang menyebutkan bahwa ada seorang pria yang menyimpan motor hasil curian, selanjutnya pihaknya melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil menangkap pelaku  beserta barang bukti.

 “Tim Opsnal yang dibackup oleh Tim Delta Polres Jayapura Kota mendatangi TKP untuk membekuk pelaku dan barang bukti  motor yang diduga hasil curian, namun anggota saat melakukan penggeledahan menemukan ganja kering yang disimpan pelaku, selanjutnya pelaku dibawah ke Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Gustav, Jumat (24/8) siang saat menggelar press rilis di halaman Mapolres Jayapura Kota.

Kata Gutav dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui delapan unit motor tersebut merupakan hasil berter ganja selama berada di Jayapura dan rencananya motor itu akan dibawa ke PNG untuk dijual.

 “Motor-motor itu didapat dengan barteran, dimana satu unit motor ditukar dengan 1 Kg ganja kering, sedangkan motornya nanti akan dibawa ke PNG untuk dijual seharga 1000 Kina per unitnya,” terang Gustav.

Selain itu juga terang Gustav, pelaku sudah melakukan aksinya lebih dari sekali dan setiap motor hasil barteran dibawa  ke PNG untuk dijual, bahkan ada yang dibarter dengan ganja.

 “Pelaku sudah melakukan modus ini lebih dari dua tahun dan belum diketahui sudah berapa banyak motor yang dibawa dari Jayapura k PNG untuk dijual, kami masih dalami,” ujar Gustav.

Dirinya pun menambahkan saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan oleh penyidik Sat Narkoba terkait kepemilikan ganja kering, sedangkan motor yang duduga hasil curian masih akan didalami oleh Sat reksrim untuk mengecek laporan polisi di Polsek Jajaran serta melakukan koordinasi dengan Samsat.

Atas perbuatannya, ungkap Gustav pelaku dijerat dengan pasal 111 ayat 2 undang-undang nomor 23 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. *


BACA JUGA

Bobol Counter HP, Tiga Pemuda Pesta Miras, ini Kata AKP Alamsyah

Selasa, 01 Juli 2025 | 09:51 WIB

Polisi Intan Jaya Luka Dianiaya OTK, Diduga KKB Terlibat

Senin, 30 Juni 2025 | 06:22 WIB

Gereja GKI Ora Et Labora Dapat Bantuan Material dari Polres Yapen, Pdt. Gerson: Ini Kerja Sama Yang Mulia

Senin, 09 Juni 2025 | 08:34 WIB

Korban Serangan KKB di Wamena Dirujuk ke Jakarta, Polri Imbau Masyarakat Tetap Tenang

Minggu, 01 Juni 2025 | 17:05 WIB

Seorang Anggota Polri Korban Aksi Penyerangan KKB di Wamena Dirujuk ke RS Bhayangkara Kramat Jati

Minggu, 01 Juni 2025 | 14:03 WIB
TERKINI

Yakobus Basutey Bongkar Masalah SK Ganda Golkar: Jangan Matikan Suara Kader Daerah!

8 Jam yang lalu

Pemusnahan Miras di Puncak Jaya, Wabup Mus Kogoya: Pengedar akan Dipulangkan!

15 Jam yang lalu

Bupati Yahukimo Ajukan PK Kedua Terkait Kasus Dualisme Kepala Kampung, Imbau Warga Tetap Tenang

1 Hari yang lalu

Kabid Humas Polda Papua Hadiri Ibadah Berpulangnya Melani Wamea, Guru Korban Kekerasan di Yahukimo

1 Hari yang lalu

Isi Bensin Sambil Merokok, Tujuh Kios di Yahukimo Ludes Terbakar

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com