MENU TUTUP

Polisi Gagalkan Pencurian 40 Ton BBM di Pelabuhan Laut Jayapura

Sabtu, 01 September 2018 | 12:14 WIB / Cholid
Polisi Gagalkan Pencurian 40 Ton BBM di Pelabuhan Laut Jayapura Salah satu kapal yang diamankan/Humas

JAYAPURA,– Tim Subdit Gakkum Ditpolair Polda Papua berhasil menggagalkan praktek pencurian Bahan Bakar Minyak (BBM) dari kapal distribusi BBM Pertamina di sekitar Pelabuhan Laut Jayapura pukul 21.15 WIT, Senin (27/8) lalu.

Praktek pencurian ini diketahui saat tim yang dipimpin langsung oleh Direktur Polair Polda Papua, Kombes Pol Yulius Bambang Karyanto, memantau bahwa ada dua kapal sedang melakukan lego jangkar sekitar 2 mil dari Pulau Kosong, Jayapura. Saat dilakukan penyergapan, polisi menemukan adanya aktifitas transfer BBM dari kapal tanker Kertanegara ke kapal cargo Karios II.

Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui, kedua nakhoda kapal ini rencananya akan melakukan transfer BBM sebanyak 40 ton. Total keseluruhan BBM yang tersedia dalam kapal sebanyak 59 ton. Adapun anak buah kapal (ABK) Kertanegara sebanyak 13 orang dengan nakhoda berinisial LOK (41). Sedangkan Kapal Karios II memiliki ABK 15 orang dengan dinakhodai AR (28).

“Kapal Kertannegara ini disewa oleh Pertamina, dan perbuatan ilegal ini dilakukan oleh oknum anak buah kapal. Kita sudah periksa dan lakukan investigasi, murni perbuatan pencurian ini dilakukan oleh mereka. Dari pemeriksaan sementara ini baru 4 orang yang kami tetapkan sebagai tersangka, sementara kasus ini masih kita kembangkan,” ungkap Bambang kepada wartawan yang bersama-sama meninjau kedua kapal tersebut, Jumat (31/8) sore.

Bambang menuturkan, bahwa kapal Kertanegara ini awalnya bergerak dari Biak dengan tujuan Jayapura, sedangkan kapal Karios rencananya berangkat dari Jayapura dengan tujuan Manokwari.

Modus operandinya, tutur dia, ABK Kertanegara ini memanfaatkan BBM sisa dari konsumsi BBM kapal tersebut, dimana dari sisa (BBM yang tumpah) itu mereka simpan di salah satu tangki dasar yang ada di bawah tangki muatan. Dikatakan, type dinding tangki kapal seperti ini tidak boleh diisi, namun oleh ABK ini dimanfaatkan ruang kosong itu untuk penyimpanan BBM hasil pencurian sisa BBM itu.

“Seluruh BBM yang digunakan kapal ini serta muatan BBM yang diangkutnya adalah milik Pertamina. Sementara muatan BBM utamanya belum sempat diambil oleh mereka (pelaku –red),” jelasnya.

Kasus ini pun masih ditangani oleh Ditres Polair Polda Papua, dengan melakukan pengembangan berdasarkan keteraangan seluruh saksi yang ada dalam kapal.

Kini keempat tersangka berada di sel tahanan Polda papua, dan ditersangkakan dengan Pasal 363, Pasal 480 dan Pasal 53 huruf (d) Jo pasal 23 Undang-undang nomor 22  Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman paling lama tiga tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 30 milliar. *


BACA JUGA

Jangan Sembunyikan Pembunuh Staf Bawaslu Yahukimo, Komnas HAM: Kami Akan Tindak Lanjuti

Rabu, 11 September 2024 | 14:06 WIB

TPNPB OPM Bertanggungjawab Atas Penembakan Satu Anggota Polisi di Lanny Jaya

Rabu, 11 September 2024 | 05:01 WIB

Satu Anggota Polisi Tewas Ditembak OTK di Lanny Jaya

Rabu, 11 September 2024 | 04:33 WIB

Oknum Polisi Bawa Lari 4 Senjata ke Hutan, TPNPB-OPM: Jangan Teror Masyarakat

Minggu, 09 Juni 2024 | 17:09 WIB
Aparat Kejar, Kami Lawan

Senjata Polisi Dirampas, Kini Menjadi Aset TPNPB-OPM

Kamis, 01 Februari 2024 | 22:41 WIB
TERKINI

Kampanye Akbar Mari-Yo di Lapangan PTC Entrop Dipenuhi Lautan Massa

25 Menit yang lalu

Sengketa Pilgub PBD, Pieter Ell: MA Tolak Kasasi Paslon Onesimus - Ibrahim

5 Jam yang lalu

Wakil Ketua II MRP Imbau Masyarakat Mendukung Suksesnya Pilkada Serentak 2024

11 Jam yang lalu

Mari Kita Jaga Kedamaian Pilkada Serentak 2024

12 Jam yang lalu

Mari-Yo Dampingi Kaesang Hadiri Kampanye Paslon Jhonda dan JBR -Hadir di Jayapura

19 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com