MENU TUTUP

Polisi Gagalkan Pencurian 40 Ton BBM di Pelabuhan Laut Jayapura

Sabtu, 01 September 2018 | 12:14 WIB / Cholid
Polisi Gagalkan Pencurian 40 Ton BBM di Pelabuhan Laut Jayapura Salah satu kapal yang diamankan/Humas

JAYAPURA,– Tim Subdit Gakkum Ditpolair Polda Papua berhasil menggagalkan praktek pencurian Bahan Bakar Minyak (BBM) dari kapal distribusi BBM Pertamina di sekitar Pelabuhan Laut Jayapura pukul 21.15 WIT, Senin (27/8) lalu.

Praktek pencurian ini diketahui saat tim yang dipimpin langsung oleh Direktur Polair Polda Papua, Kombes Pol Yulius Bambang Karyanto, memantau bahwa ada dua kapal sedang melakukan lego jangkar sekitar 2 mil dari Pulau Kosong, Jayapura. Saat dilakukan penyergapan, polisi menemukan adanya aktifitas transfer BBM dari kapal tanker Kertanegara ke kapal cargo Karios II.

Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui, kedua nakhoda kapal ini rencananya akan melakukan transfer BBM sebanyak 40 ton. Total keseluruhan BBM yang tersedia dalam kapal sebanyak 59 ton. Adapun anak buah kapal (ABK) Kertanegara sebanyak 13 orang dengan nakhoda berinisial LOK (41). Sedangkan Kapal Karios II memiliki ABK 15 orang dengan dinakhodai AR (28).

“Kapal Kertannegara ini disewa oleh Pertamina, dan perbuatan ilegal ini dilakukan oleh oknum anak buah kapal. Kita sudah periksa dan lakukan investigasi, murni perbuatan pencurian ini dilakukan oleh mereka. Dari pemeriksaan sementara ini baru 4 orang yang kami tetapkan sebagai tersangka, sementara kasus ini masih kita kembangkan,” ungkap Bambang kepada wartawan yang bersama-sama meninjau kedua kapal tersebut, Jumat (31/8) sore.

Bambang menuturkan, bahwa kapal Kertanegara ini awalnya bergerak dari Biak dengan tujuan Jayapura, sedangkan kapal Karios rencananya berangkat dari Jayapura dengan tujuan Manokwari.

Modus operandinya, tutur dia, ABK Kertanegara ini memanfaatkan BBM sisa dari konsumsi BBM kapal tersebut, dimana dari sisa (BBM yang tumpah) itu mereka simpan di salah satu tangki dasar yang ada di bawah tangki muatan. Dikatakan, type dinding tangki kapal seperti ini tidak boleh diisi, namun oleh ABK ini dimanfaatkan ruang kosong itu untuk penyimpanan BBM hasil pencurian sisa BBM itu.

“Seluruh BBM yang digunakan kapal ini serta muatan BBM yang diangkutnya adalah milik Pertamina. Sementara muatan BBM utamanya belum sempat diambil oleh mereka (pelaku –red),” jelasnya.

Kasus ini pun masih ditangani oleh Ditres Polair Polda Papua, dengan melakukan pengembangan berdasarkan keteraangan seluruh saksi yang ada dalam kapal.

Kini keempat tersangka berada di sel tahanan Polda papua, dan ditersangkakan dengan Pasal 363, Pasal 480 dan Pasal 53 huruf (d) Jo pasal 23 Undang-undang nomor 22  Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman paling lama tiga tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 30 milliar. *


BACA JUGA

Polisi Bangun Kedekatan, Ajak Warga Enggros Jaga Kedamaian Papua

Sabtu, 03 Mei 2025 | 20:11 WIB

Polisi Ajak Warga Enggros Jaga Kedamaian Lewat Pendekatan Humanis

Sabtu, 03 Mei 2025 | 20:09 WIB

Polisi di Sentani Bagi-Bagi Takjil Untuk Pengguna Jalan

Rabu, 05 Maret 2025 | 13:44 WIB

Sentuhan Kemanusiaan: Tim Medis Satgas Tindak Ops Damai Cartenz 2025 Layani Warga Puncak Jaya

Selasa, 04 Februari 2025 | 19:22 WIB

Anggota Polsek Kurima Ditembak OTK, Polri Lakukan Penyelidikan

Senin, 03 Februari 2025 | 18:06 WIB
TERKINI

Peduli Bencana Banjir Wamena, Telkomsel Salurkan Bantuan CSR Logistik serta Posko Layanan Telepon Gratis

11 Jam yang lalu

Tokoh Agama Pdt. Yones Wenda Ajak Semua Pihak Akhiri Kekerasan Serta Serukan Kedamaian di Tanah Papua

12 Jam yang lalu

Bawa Ganja Oknum Karyawan PT. Freeport Indonesia Ditangkap di Bandara Sentani

13 Jam yang lalu

Tokoh Agama Papua Dukung Penegakan Hukum oleh Satgas Damai Cartenz-2025

15 Jam yang lalu

Freeport Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir dan Longsor di Jayawijaya 

21 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com