MENU TUTUP

OJK: Total Aset BPR di Papua dan Papua Barat Alami Penurunan

Kamis, 13 September 2018 | 16:25 WIB / Djarwo
OJK: Total Aset BPR di Papua dan Papua Barat Alami Penurunan Kepala OJK Papua dan Papua Barat, Misran Pasaribu/Istimewa

JAYAPURA,- Selama periode semester I tahun 2018, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total aset Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Provinsi Papua dan Papua Barat mengalami penurunan -4,55 persen atau sebesar Rp 94,98 miliar.

Kepala OJK Papua dan Papua Barat, Misran Pasaribu, penurunan aset ini masih berada dibawah penurunan rata-rata aset BPR nasional yang sebesar -6,42 persen.

Sedangkan peningkatan kredit BPR di Papua dan Papua Barat bertumbuh sebesar 3,50 persen, atau lebih baik dari perkembangan kredit secara nasional, dimana kredit nasional menurun sebesar -3,05 persen.

Sayangnya, pertumbuhan kredit BPR di Papua dan Papua Barat belum berbanding searah dengan pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) dan penurunan kredit bermasalah sehingga berdampak pada penurunan Aset BPR. DPK BPR mengalami penurunan sebesar Rp102,05 miliar atau menurun -9.72 persen dibanding posisi akhir tahun 2017. Nilai penurunan Penghimpunan DPK tersebut lebih tinggi dibandingkan penurunan Penghimpunan DPK nasional, dimana secara nasional mengalami penurunan sebesar -6,04 persen.

"Untuk rasio Non Performing Loan (NPL) atau Kredit bermasalah diketahui terdapat peningkatan dimana rasio NPL di Provinsi Papua meningkat dari 1,98 persen menjadi 2,86 persen dan di Provinsi Papua Barat meningkat dari 4,73 persen menjadi 14,92 persen. Sehingga apabila digabung rata-rata rasio NPL Provinsi Papua dan Papua Barat sebesar 7,16 persen, lebih besar dari rata-rata rasio NPL Nasional sebesar 7,15 persen,” ujar Misran, Kamis (13/9).

Sementara dari sisi kecukupan modal, tercatat rata-rata rasio CAR BPR untuk masing-masing Provinsi Papua dan Papua Barat masih berada di atas 12 persen, yakni sebesar 18,03 persen dan 16,32 persen. Namun demikian, rasio kecukupan modal ini cukup jauh berada di bawah rata-rata nasional yang mencapai 22,72 persen.

“Untuk itu, kami minta agar Pengurus BPR selalu memantau kecukupan modalnya dan segera melakukan koordinasi dengan Pemegang Saham apabila ada kecenderungan rasio permodalan menurun. Perlu kami sampaikan kembali, bahwa pemenuhan modal inti minimum BPR sebagaimana ditetapkan dalam POJK No.5/POJK.03/2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR adalah paling lambat 31 Desember 2019,” jelasnya.

Misran mengimbau, agar BPR perlu untuk mempersiapkan rencana permodalan, termasuk di dalamnya rencana merger atau akuisisi guna memenuhi ketentuan tersebut. Di sisi lain, OJK juga siap memfasilitasi BPR dalam rangka meningkatkan kompetensi dan kapabilitas insan BPR dalam melakukan analisis pembahasan dan monitoring kredit mikro dengan melakukan pelatihan. *


BACA JUGA

Akademisi Uncen, Apner Krei: Satgas Ops Damai Cartenz Hadirkan Harapan Baru untuk Papua yang Aman dan Bermartabat

Selasa, 21 Oktober 2025 | 02:44 WIB

20 Hari Operasi Sikat Cartenz II, Polda Papua Tetapkan 37 Tersangka, dan Amankan Puluhan Motor

Senin, 20 Oktober 2025 | 18:21 WIB

Tanah Papua Berdarah Mau Sampai Kapan! Dialog, Bukan Senjata

Senin, 20 Oktober 2025 | 07:44 WIB

Gubernur Mathius Fakhiri: Satu Pekan Kepemimpinan Penuh Cinta, Satu Bahasa Kasih untuk Seluruh Masyarakat Papua

Minggu, 19 Oktober 2025 | 12:03 WIB

Satgas Ops Damai Cartenz Beserta Polres Yahukimo Evakuasi Korban Penganiayaan di Yahukimo, Diduga Ulah Simpatisan KKB

Minggu, 19 Oktober 2025 | 11:27 WIB
TERKINI

Akademisi Uncen, Apner Krei: Satgas Ops Damai Cartenz Hadirkan Harapan Baru untuk Papua yang Aman dan Bermartabat

1 Jam yang lalu

20 Hari Operasi Sikat Cartenz II, Polda Papua Tetapkan 37 Tersangka, dan Amankan Puluhan Motor

10 Jam yang lalu

Apel Perdana Gubernur Fakhiri, Instruksikan TPP ASN Segera Dicairkan

15 Jam yang lalu

Pemkab Puncak Jaya Gelar Sosialisasi Pengelolaan Arsip Keluarga, Dorong Budaya Menyimpan Dokumen Sejak Dini

19 Jam yang lalu

Plh. Sekda Puncak Jaya Tegaskan Pentingnya Laporan OPD dan Integritas ASN

19 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com