MENU TUTUP

Polisi Tetapkan M tersangka Kasus Pungli di Kantor Lurah Sentani Kota

Kamis, 13 September 2018 | 20:52 WIB / Cholid
Polisi Tetapkan M tersangka Kasus Pungli di Kantor Lurah Sentani Kota Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal/Cholid

JAYAPURA,- Oknum Aparatur Negeri Sipil Kantor Kelurahan Sentani Kota Kabupaten Jayapura yang tertangkap tangan lantaran melakukan pemungutan liar berinisial M kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua.

Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM.Kamal ketika diwawancarai di Mapolda Papua, Kamis (13/9) sore. Kata Kamal, tersangka M telah melakukan tindakan pemungutan liar sejah tahun 2014 dan kini sudah ada tiga orang skai yang dipanggil untuk dimintai keterangan labih lanjut.

“Sudah ada tiga orang saksi yang kami panggil dan mereka merupakan rekan kerja dari tersangka M yang merupakan aparatur sipil negara,” terang Kamal.

Lanjut Kamal, dalam pekan depan kasus operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh tim Saiber pungli Ditkrimsus Polda Papua terhadap tersangka M akan dilakukan gelar perkara guna menentukan apakah kasus tersebut masuk diteruskan kerana pidana atau diserahkan kepada APID mengingat tersangka merupakan aparatur sipil negara.

“Minggu depan akan dilaksanakan gelar perkara setelah saksi-saksi diperiksa mengingat rana tersebut rekan tersangka lebih paham,” terangnya.

 Saat ditanyakan apakah ada penambahan tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan itu, katanya, tidak menutup kemungkinan ada tersangka tambahan dan sejauh ini masih didalami oleh penyidik. “Kalau untuk tersangka lainnya tidak menutup kemungkinan ada tapi masih dikembangkan lagi,” tegasnya.

Tersangka M ditangkap Tim Saber Pungli Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua, Rabu (12/9) siang setelah kedapatan melakukan pemungutan liar terhadap masyarakat yang hendak mengurus surat administrasi dan perijinan di Kantor Kelurahan Sentani Kota, Kabupaten Jayapura, dari tangan tersangka M Polisi berhasil mengamankan uang tunia senilai Rp 970.000 yang diduga hasil dari pungutan liar terhadap masyarakat yang hendak mengurus dokumen di Kantor Kelurahan Sentani Kota. *


BACA JUGA

Demo Anti Militerisme di Jayapura Diwarnai Aksi Pelemparan Batu, Tiga Polisi Terluka

Rabu, 03 April 2024 | 07:52 WIB

Diberi Harapan Namun Berbuntut Kecewa, Anggota Polisi OAP Yang Ikuti SIP Surati MRP

Selasa, 02 April 2024 | 17:02 WIB
Video

Demo Untuk Warga Sipil Yang Disiksa Dalam Drum, Pendemo Dibubarkan Dengan Tembakan Gas Air Mata

Selasa, 02 April 2024 | 08:51 WIB

Penerimaan 2.000 Bintara, Kapolda Beri Perhatian Khusus untuk Kepala Suku

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:04 WIB

Penerimaan 2.000 Bintara, Kapolda Beri Perhatian Khusus untuk Kepala Suku

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:04 WIB
TERKINI

BI Papua akan gelar Festival Cenderawasih, Diharapkan dapat Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Baru

6 Jam yang lalu

Pelepasan Tim ERB 2024, Bawa Uang Layak Edar Rp13,8 Miliar ke 5 Wilayah Terluar Papua

21 Jam yang lalu

Musyawarah RPJPD Papua Tengah, PJ Gubernur Berharap Penyusunan Berdasarkan Aspirasi Masyarakat

1 Hari yang lalu

Terungkap Pelaku Pembunuh Danramil Aradide Sering Dibantu Sembako oleh Korban

1 Hari yang lalu

RUPST Telkomsel Menetapkan Susunan Direksi yang baru, Ini Daftar Namanya

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com