MENU TUTUP

Polisi Tetapkan M tersangka Kasus Pungli di Kantor Lurah Sentani Kota

Kamis, 13 September 2018 | 20:52 WIB / Cholid
Polisi Tetapkan M tersangka Kasus Pungli di Kantor Lurah Sentani Kota Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal/Cholid

JAYAPURA,- Oknum Aparatur Negeri Sipil Kantor Kelurahan Sentani Kota Kabupaten Jayapura yang tertangkap tangan lantaran melakukan pemungutan liar berinisial M kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua.

Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM.Kamal ketika diwawancarai di Mapolda Papua, Kamis (13/9) sore. Kata Kamal, tersangka M telah melakukan tindakan pemungutan liar sejah tahun 2014 dan kini sudah ada tiga orang skai yang dipanggil untuk dimintai keterangan labih lanjut.

“Sudah ada tiga orang saksi yang kami panggil dan mereka merupakan rekan kerja dari tersangka M yang merupakan aparatur sipil negara,” terang Kamal.

Lanjut Kamal, dalam pekan depan kasus operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh tim Saiber pungli Ditkrimsus Polda Papua terhadap tersangka M akan dilakukan gelar perkara guna menentukan apakah kasus tersebut masuk diteruskan kerana pidana atau diserahkan kepada APID mengingat tersangka merupakan aparatur sipil negara.

“Minggu depan akan dilaksanakan gelar perkara setelah saksi-saksi diperiksa mengingat rana tersebut rekan tersangka lebih paham,” terangnya.

 Saat ditanyakan apakah ada penambahan tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan itu, katanya, tidak menutup kemungkinan ada tersangka tambahan dan sejauh ini masih didalami oleh penyidik. “Kalau untuk tersangka lainnya tidak menutup kemungkinan ada tapi masih dikembangkan lagi,” tegasnya.

Tersangka M ditangkap Tim Saber Pungli Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua, Rabu (12/9) siang setelah kedapatan melakukan pemungutan liar terhadap masyarakat yang hendak mengurus surat administrasi dan perijinan di Kantor Kelurahan Sentani Kota, Kabupaten Jayapura, dari tangan tersangka M Polisi berhasil mengamankan uang tunia senilai Rp 970.000 yang diduga hasil dari pungutan liar terhadap masyarakat yang hendak mengurus dokumen di Kantor Kelurahan Sentani Kota. *


BACA JUGA

Jangan Sembunyikan Pembunuh Staf Bawaslu Yahukimo, Komnas HAM: Kami Akan Tindak Lanjuti

Rabu, 11 September 2024 | 14:06 WIB

TPNPB OPM Bertanggungjawab Atas Penembakan Satu Anggota Polisi di Lanny Jaya

Rabu, 11 September 2024 | 05:01 WIB

Satu Anggota Polisi Tewas Ditembak OTK di Lanny Jaya

Rabu, 11 September 2024 | 04:33 WIB

Oknum Polisi Bawa Lari 4 Senjata ke Hutan, TPNPB-OPM: Jangan Teror Masyarakat

Minggu, 09 Juni 2024 | 17:09 WIB
Aparat Kejar, Kami Lawan

Senjata Polisi Dirampas, Kini Menjadi Aset TPNPB-OPM

Kamis, 01 Februari 2024 | 22:41 WIB
TERKINI

Kampanye Akbar Mari-Yo di Lapangan PTC Entrop Dipenuhi Lautan Massa

27 Menit yang lalu

Sengketa Pilgub PBD, Pieter Ell: MA Tolak Kasasi Paslon Onesimus - Ibrahim

5 Jam yang lalu

Wakil Ketua II MRP Imbau Masyarakat Mendukung Suksesnya Pilkada Serentak 2024

11 Jam yang lalu

Mari Kita Jaga Kedamaian Pilkada Serentak 2024

12 Jam yang lalu

Mari-Yo Dampingi Kaesang Hadiri Kampanye Paslon Jhonda dan JBR -Hadir di Jayapura

19 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com