MENU TUTUP

Seorang Pria Tega Memotong Kelamin Kekasih Sesama Jenisnya

Jumat, 14 September 2018 | 16:07 WIB / WP
Seorang Pria Tega Memotong Kelamin Kekasih Sesama Jenisnya Net

WARTAPLUS - Polisi menangkap seorang pria yang disangka membunuh kekasih sesama jenisnya di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Si tersangka yang berinisial YS, berusia 40 tahun, tega menghabisi nyawa pasangan gay-nya itu sekaligus memotong alat kelamin korban gara-gara sakit hati.

Awalnya, YS cemburu karena kekasih prianya yang bernama Nasion Andi (56 tahun) diketahui bersama lelaki lain dalam satu kesempatan. Keduanya pun akhirnya cekcok hebat. Pertengkaran berakhir, tetapi YS masih menyimpan amarah.

Pada Senin dini hari, 10 September 2018, YS mendatangi rumah Andi. Saat itu Andi sedang tidur dan YS langsung menghantamkan sebilah balok kayu ke kepala Andi. Andi sempat berhasil lari menghindar setelah terjaga tetapi, YS berhasil menangkap Andi. Dia dipukul lagi dengan balok kayu itu hingga terjatuh.

Korban sebenarnya sempat berteriak minta tolong. Namun, itu membuat YS panik karena khawatir banyak orang yang mengetahui peristiwa penganiayaan itu. YS lalu melilitkan sarung ke wajah korban dan menyekapnya dengan bantal.

"Setelah korban tidak berdaya, selanjutnya tersangka mengambil pisau dapur dan kemudian alat vital kemaluan korban dipotong dengan pisau dapur tersebut. Alat vital korban oleh YS dimasukkan ke saku kiri jaket tersangka," kata Kepala Polsek Cileungsi, Komisaris Polisi M Asep Fajar, dalam konferensi pers tentang penangkapan YS di kantornya pada Jumat, 14 September 2018.

Setelah menghabisi nyawa korban, YS mengambil uang sebesar Rp200.000 milik korban. Lalu, ia melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor milik korban lengkap dengan kunci kontak dan STNK-nya.

Rasa bersalah menghantui YS selama masa pelariannya yang singkat itu. Lalu dia menyerahkan diri ke Polsek Cikarang Barat kemudian menginformasikannya kepada Polsek Cileungsi. Polsek Cileungsi segera mengirim beberapa personel untuk menjemput YS di tahanan Polsek Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, sekalian memeriksa tempat kejadian perkara di Bogor.

Polisi masih memeriksa intensif YS di Markas Polsek Cileungsi. Namun aparat sudah bersiap menjerat YS dengan pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.


BACA JUGA

Satu Personil Polres Yahukimo Tewas Diserang OTK, Tiga Orang Diamankan

Selasa, 16 April 2024 | 18:58 WIB

Polisi Grebek Judi Sabung Ayam di Jayapura, Empat Warga Diamankan

Jumat, 12 April 2024 | 17:59 WIB

Seorang PNS di Yahukimo Tewas Ditikam OTK

Kamis, 04 April 2024 | 19:12 WIB

Jhonsep Salempang Dianiaya OTK Hingga Tewas di Yahukimo

Minggu, 31 Maret 2024 | 18:54 WIB

Melarikan Diri, Pelaku Penikaman Tewaskan Seorang Pemuda di Jayapura Berhasil Diciduk Polisi

Selasa, 27 Februari 2024 | 19:11 WIB
TERKINI

Kapolresta Jayapura Kota Serahterimakan Jabatan Kabag SDM dan 3 Kapolsek

6 Jam yang lalu

Rekrutmen 2.000 Casis Anggota Polri di Papua, Kepala Kampung: Terimakasih Bapak Kapolri dan Kapolda

7 Jam yang lalu

Pertemuan Pemda Puncak Jaya dan BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN dan KIS Berjalan Optimal

8 Jam yang lalu

Paulus Waterpauw Jadi Gubernur Papua, Ondoafi Sentani: Kami Bersepakat Mendukungnya

1 Hari yang lalu

Freeport Indonesia Berbagi Praktik Menjaga Keanekaragaman Hayati di Papua

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com