MENU TUTUP

Cipkon Jelang Pilpres, Polisi Amankan 45 Motor Diduga Hasil Curanmor

Senin, 17 September 2018 | 14:13 WIB / Cholid
Cipkon Jelang Pilpres, Polisi Amankan 45 Motor Diduga Hasil Curanmor Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas saat menunjukkan 45 unit motor yang diduga sebagai motor hasil curian di halaman Mapolsek Abepura/Humas

JAYAPURA,- Polsek Abepura berhasil mengamankan 45 unit motor yang diduga sebagai motor hasil curian saat menggelar razia dalam rangka cipta kondisi jelang Pileg dan  Pilpres 2019 mendatang.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas mengungkapkan sasaran dalam razia yang digelar tersebut untuk menekan angka kriminalitas jelang Pileg dan Pilpres mendatang dengan sasaran razia yakni Curanmor, Narkotika, Senjata Tajam, Miras illegal serta kejahatan lainnya.

“Ini merupakan upaya kami dalam menekan angka kejahatan terutama terkait dengan kasus curanmor yang tinggi di Kota Jayapura, selain itu juga menjaga situasi kambitmas di wilayah hukum Polres Jayapura Kota tetap kondusif,” terang Gustav saat menggelar pres rilis di Mapolsek Abepura, Senin (17/9) pagi.

Kata Gustav, motor yang telah diamankan kini telah teridentifikasi sebagai motor hasil curian dan telah diketahui pemiliknya setelah penyidik unit reskrim Polsek Abepura berkoordinasi dengan pihak samsat.

“Dari motor yang diamankan baru tiga yang memiliki laporan polisi terkait kehilangan, sementara sisanya belum ada laporan, kemungkinan masyarakat ada yang tidak melaporkan atas kehilangan motornya, namun kami sudah kantongi pemilik dari motor-motor yang kami amankan saat ini,” terangnya.

Lanjut Gustav, dalam razia yang digelar selama dua hari, selain mengamankan 45 unit motor yang diduga hasil curian, pihaknya pun berhasil mengamankan enam orang pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penadahan hasil curian, undang-undang darurat lantaran membawa senjata tajam serta kasus penganiayaan terhadap anggota yang menggelar razia beberapa waktu lalu.

“Ada tiga orang yang kami sangkakan pasal 480 tentang penadahan hasil kejahatan dengan ancaman 5 tahun penjara yakni JW, DK, dan IW. Sementara dua orang yakni RN dan DM disangkakan undang-undang darurat terkait kepemilikan senjata tajam dengan ancaman 10 tahun penjara, sedangkan untuk pelaku RW kami jerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman 10 tahun penjara,” tegasnya.

Ia pun menghimbau kepada warga masyarakat yang ada di Kota Jayapura dan sekitarnya apabila merasa kehilangan motor dapat langsung datang ke Mapolres Jayapura Kota ataupun Polsek Abepura untuk mengecek langsung serta membawa surat-surat kepemilikan.

“Kalau dari 45 motor ada yang merasa memiliki, silakan datang membawa surat-surat. Kalau ada maka kami langsung mengembalikan tanpa memungut biaya apapun,” imbuhnya. *


BACA JUGA

Demo Anti Militerisme di Jayapura Diwarnai Aksi Pelemparan Batu, Tiga Polisi Terluka

Rabu, 03 April 2024 | 07:52 WIB

Diberi Harapan Namun Berbuntut Kecewa, Anggota Polisi OAP Yang Ikuti SIP Surati MRP

Selasa, 02 April 2024 | 17:02 WIB
Video

Demo Untuk Warga Sipil Yang Disiksa Dalam Drum, Pendemo Dibubarkan Dengan Tembakan Gas Air Mata

Selasa, 02 April 2024 | 08:51 WIB

Penerimaan 2.000 Bintara, Kapolda Beri Perhatian Khusus untuk Kepala Suku

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:04 WIB

Penerimaan 2.000 Bintara, Kapolda Beri Perhatian Khusus untuk Kepala Suku

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:04 WIB
TERKINI

Trauma dengan Teror KKB di Pegunungan Bintang, Puluhan Warga Mengamankan Diri ke Jayapura

1 Hari yang lalu

Kontak Tembak Aparat Gabungan dengan KKB Kembali Terjadi di Homeyo Intan Jaya

1 Hari yang lalu

Nekat Bawa Kabur Mobil Dinas Brimob Polda Papua, Pemuda Ini Dilumpuhkan Timah Panas

1 Hari yang lalu

Tenaga Kesehatan Mimika Ikuti Konferensi Internasional Neurovaskular

1 Hari yang lalu

Tim Nasional Memanggil Siswa Papua Football Academy

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com