Lapas Doyo Over Kapasitas, 14 Narapidana Dipindahkan
JAYAPURA,- Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Papua, Iwan Santoso mengungkapkan, 14 Narapida Lembaga Permasyarakatan Narkotika Kelas II A Jayapura telah dipindahkan ke Lapas Klas II A Sunggunimasa Makassar, karena kondisi Lapas Narkotika di Doyo saat ini over kapasitas.
“Lapas Narkotika over kapasitas sehingga kita pindahkan dan pemindahan narapidana itu hal biasa, kita dapat perintah dari pusat maka kita kerjakan saja,” ungkapnya saat dihubungi melalui telepon seluler, Jumat (21/9) sore.
Ia menerangkan saat ini kondisi lapas Narkotika Jayapura sudah melampaui batas penampungan narpidana dari standar bangunannya.
“Sebenarnya kasapsitas lapas Narkoba yang ada hanya mampu untuk 200-an narapidana sedangkan sampai dengan saat ini narapidana yang ada di dalam sudah capai hinga 500-an maka kami menerima surat pemindahan dan kami lakukan pemindahan,” terangnya.
Kata Iwan, selain pemindahan 14 narapidana ke Lapas Klas II A Sunggunimasa Makassar, pihaknya pun telah melakukan pemindahan sementara narapidana Narkotika ke Lapas Klas II Abepura sembari menunggu pembenahan dan saat ini narapidana yang ada di Lapas Narkotika tingga 300-an.
Lanjutnya, dalam proses pemindahan pihaknya pun tidak menentukan sendiri melainkan menunggu pertimbangan dari Ditjenpas serta masukan dari beberapa unsur termasuk dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Papua.
“Yang kita pindahkan tidak serta-merta kami langsung pindahkan melainkan kami disurati dari pusat dan yang dipindahkan rata-rata memiliki masa tahan paling lama,” tuturnya.
Ke depan pihaknya akan melakukan pembenahan untuk menambah kapasitan penampungan para narapidana dengan penambahan blok tahanan.
“Rencana 2019 akan ada penambahan 20 blok dimana setiap blok akan dihuni 10 orang otomatis dengan penambahana tersebut maka tidak akan adanya over kapasitas yang berdampak pada kaburnya narapidana sepeti sebelumnya,” terangnya. *